Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOLOMBIA (AGREEMENT ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF COLOMBIA)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement on Economic and Technical Cooperation between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Colombia) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1999 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris dan Nota Diplomatik yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2007 di Bogota, Kolombia beserta ralat terjemahan Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
