Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMANDMENT OF THE CONSTITUTION OF THE INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, 1997 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL, 1997)

PERPRES No. 17 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-85 di Jenewa, Swiss pada tanggal 19 Juni 1997 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instrumen Perubahan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .

depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 53

depkumham.go.id