Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.43
