Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2013

PERPRES No. 17 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim
Agung Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelayanan kesehatan bagi
Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim
Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah
dialokasikan pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2013 dan perubahannya, tetap dilaksanakan oleh
penyelenggara jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan
tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.40

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id