Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana
status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan
atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir
dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau
masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko
Bencana dan dampak yang lebih luas.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.34 -3-
1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang
memerlukan tindakan penanganan segera dan
memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap
darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan
kurun waktu tertentu yang dapat merupakan
kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa
aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta,
dan gangguan kegiatan masyarakat.
