Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERPRES No. 17 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana
status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan

atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir

dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau

masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko

Bencana dan dampak yang lebih luas.

1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan

penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor

manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban

jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.34 -3-

1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang

mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang

memerlukan tindakan penanganan segera dan

memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap

darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang

ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan
kurun waktu tertentu yang dapat merupakan

kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa

aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta,

dan gangguan kegiatan masyarakat.

Pasal 2

(1) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana

dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan tingkatan bencana.

(2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat
nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat daerah

provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah

kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Pasal 3

(1) Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan

penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk

kemudahan akses dalam penanganan darurat

bencana sampai batas waktu tertentu, setelah

mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi

antarkementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh
Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi

penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(2) Penyelenggaraan penanggulangan Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada

kondisi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.34 -4-

  • adanya potensi Bencana dengan tingkat ancaman

maksimum; dan
- telah terjadi evakuasi/penyelamatan/

pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan

umum yang berdampak luas terhadap kehidupan

sosial dan ekonomi masyarakat.

(3) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan

Bencana termasuk kemudahan akses dalam
penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi dan tata cara

pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan

Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.34 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id