Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.60 -4-
1. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,
dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola
yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.
1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara
memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku
Usaha.
1. Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat adalah kebijakan dan
program pemerintah yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
1. Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya
disebut Pelaku Usaha Papua adalah Penyedia
Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli
Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi
Papua atau Provinsi Papua Barat.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.60 -5-
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
1. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
atau APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan atau pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
1. Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
1. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.60 -6-
1. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pihak pemberi pekerjaan.
1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat
Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
1. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
1. Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik.
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
1. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
1. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
1. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.60 -7-
1. Tender Terbatas adalah Tender dengan
pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku
Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/
KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
1. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan
Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai
manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak
hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk
masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.
1. Kemitraan adalah kerja sama dalam Pengadaan
Barang/Jasa baik langsung maupun tidak langsung,
atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Papua atau
Pelaku Usaha Papua dengan Pelaku Usaha Papua lain.
