Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
