Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN

PERPRES No. 17 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan

Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan

Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan

dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji

Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan

Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan

Kerja bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan

Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

---

2021, No.74 -4-

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.74 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Maret 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Maret 2021

,

ttd.

---

2021, No.74 -6-