Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
