Langsung ke konten

RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL

PERPRES No. 17 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4. DPN Bangka Belitung adalah DPN yang meliputi kawasan
strategis Pariwisata nasional Bangka Belitung.
5. Rencana Induk DPN Bangka Belitung yang selanjutnya
disebut RIDPN Bangka Belitung adalah dokumen
perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di
DPN Bangka Belitung tahun 2023-2044.
6. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 187710 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) RIDPN Bangka Belitung merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN
Bangka Belitung.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. Pemerintah Kabupaten Bangka;
c. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat;
d. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
e. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
f. Pemerintah Kota Pangkal Pinang;
g. Pemerintah Kabupaten Belitung; dan
h. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Pasal 3

(1) RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b. sasaran dan arah pengembangan;
c. pelaksanaan pengembangan; dan
d. rencana aksi.
(2) RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPN Bangka Belitung;
b. pembangunan daya tarik wisata;
pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ;
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
pengelolaan DPN Bangka Belitung.
c.
d.
e.
f.
c,
b'
(1)

Pasal 5

Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
periode tahun 2023-2044 meliputi:
a. tahap. . .
SK No 187711 A
PRESIDEN
EEPUELIK INDONESIA
a. tahap pertama tahun 2023-2024;
b. tahap kedua tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga tahun 2O3O-2O34;
d. tahap keempat tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima tahun 2O4O-2O44.
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2023-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana
pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi
tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.

Pasal 6

(1) RIDPN Bangka Belitung dijabarkan dalam bentuk:
a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Bangka
Belitung.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung harus
melaksanakan RIDPN Bangka Belitung sesuai dengan
rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Bangka Belitung harus memelihara dan menjaga fungsi
sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN
Bangka Belitung.

Pasal 7

(1) Pengelolaan DPN Bangka Belitung dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pengelolaan DPN
Bangka Belitung
oleh
kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan
memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung
dan daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan
pemerintah daerah;
SK No 187712 A
b. tata
BLIK INDONESIA
b. tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana;
dan
c. tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Bangka Belitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan
ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka
Belitung dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)
(2t

Pasal 9

Bupati/wali kota pada DPN Bangka Belitung melaporkan
pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka
Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan
menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan
pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada Menteri
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan
berdasarkan hasil laporan Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l,.
SK No 187713 A
(3)
(4) Pelaporan. . .
ErlrFITillN
TNDONESIA
6-
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung dilakukan
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) RIDPN Bangka Belitung ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(21 Peninjauan kembali RIDPN Bangka Belitung tahap
pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1)
huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Bangka Belitung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal 1 1
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung
bersumber dari:
a. anggar€rn pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan
daerah.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No l877l4A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal l2 Februari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi
dan
Hukum,
ttd
SK No 187460A
Djaman
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA
NASIONAL
BANGKA
BELITUNG
TAHUN 2023-2044
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
BANGKA BELITUNG TAHUN 2023-2044