Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh
Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
Pasal2 .., :i \.~......\
---
"
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
