Mengesahkan
Asian
Infrastructure
Investment
Bank
Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi
Infrastruktur Asia) yang telah ditandatangani pada
tanggal 29 Juni 2015 di Beijing, Republik Rakyat
Tiongkok, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris,
Bahasa
Mandarin,
dan
Bahasa
Perancis
dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Ditetapkan: 2015-06-29
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Pasal Persetujuan dalam Bahasa Indonesia
dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa
Mandarin, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Bank Investasi Infrastruktur Asia
Pasal Persetujuan
Negara yang perwakilannya menandatangani Persetujuan ini menyepakati beberapa hal sebagai
berikut:
MEMPERTIMBANGKAN pentingnya kerja sama regional untuk menopang pertumbuhan dan
mendorong pembangunan ekonomi dan sosial pada ekonomi di Asia dan dengan demikian berkontribusi
pada ketahanan regional terhadap potensi krisis keuangan dan guncangan eksternal lainnya dalam konteks
globalisasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
MENGAKUI pentingnya pembangunan infrastruktur dalam memperluas konektivitas regional dan
meningkatkan integrasi regional, dengan demikian mendorong pertumbuhan ekonomi dan menopang
pembangunan sosial bagi masyarakat di Asia, dan berkontribusi pada kedinamisan ekonomi global.
MENYADARI bahwa kebutuhan jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang
besar di Asia akan dapat dipenuhi secara lebih memadai melalui kemitraan di antara bank pembangunan
multilateral yang ada dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Bank”).
MEYAKINI bahwa pembentukan Bank sebagai institusi pembiayaan multilateral yang berfokus pada
pembangunan infrastruktur akan membantu memobilisasi lebih banyak sumber pembiayaan tambahan
yang sangat dibutuhkan dari dalam dan luar Asia serta untuk menghilangkan hambatan pembiayaan yang
dihadapi oleh masing-masing ekonomi di Asia, dan akan melengkapi bank pembangunan multilateral yang
ada, untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabil di Asia.
TELAH MENYETUJUI untuk membentuk Bank, yang wajib beroperasi berdasarkan hal sebagai
berikut:
Pasal 4
Modal Dasar
1.
Modal saham Bank yang diotorisasi wajib sebesar seratus miliar dollar Amerika Serikat
($100.000.000.000), dibagi menjadi satu juta (1.000.000) saham yang memiliki nilai nominal masing-
masing 100.000 dolar ($100.000), yang wajib tersedia untuk iuran anggota sesuai dengan ketentuan
Pasal 5.
2.
Modal saham Bank asli yang diotorisasi wajib terbagi atas saham disetor dan saham callable. Saham
yang mempunyai nilai nominal agregat dua puluh miliar dolar ($20.000.000.000) wajib merupakan
saham disetor, dan saham yang memiliki nilai nominal agregat delapan puluh miliar dolar
($80,000,000,000) wajib dapat ditarik.
3.
Modal saham Bank yang diotorisasi dapat ditambahkan oleh Dewan Gubernur dengan pemungutan
suara Super Mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pada saat tertentu dan dengan
www.peraturan.go.id
2015, No.414
berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang dianggap layak, termasuk proporsi antara saham
disetor dan saham callable.
4.
Kata "dolar" dan simbol "$" di mana pun digunakan dalam Persetujuan ini wajib dipahami sebagai
mata uang pembayaran resmi Amerika Serikat.
Pasal 5
Penyertaan Saham
1.
Setiap anggota wajib menyertakan saham atas modal saham Bank. Setiap penyertaan modal saham
asli yang diotorisasi wajib terdiri dari saham disetor dan saham callable dengan proporsi dua (2)
berbanding delapan (8). Jumlah saham awal yang tersedia untuk disertakan oleh negara yang menjadi
anggota berdasarkan Pasal 58 wajib sebagaimana tercantum pada Lampiran A.
2.
Jumlah saham awal untuk disertakan oleh negara yang diterima keanggotaannya berdasarkan Pasal 3
ayat (2) wajib ditentukan oleh Dewan Gubernur; dengan syarat bahwa penyertaan atas modal yang
dilakukan wajib tidak menimbulkan dampak pengurangan persentase modal awal yang dimiliki oleh
anggota kawasan menjadi di bawah tujuh-puluh-lima (75) persen dari total penyertaan modal awal,
kecuali disepakati sebaliknya oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super Mayoritas
sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
3.
Dewan Gubernur, atas permintaan anggota, dapat meningkatkan penyertaan saham anggota dengan
syarat dan ketentuan tertentu yang dapat ditentukan oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara
Super Mayoritas sebagaimana ditetapkan pada Pasal 28; dengan syarat bahwa penyertaan atas modal
yang dilakukan wajib tidak menimbulkan dampak pengurangan persentase modal awal yang dimiliki
oleh anggota kawasan menjadi di bawah tujuh-puluh-lima (75) persen dari total penyertaan modal
awal, kecuali disepakati sebaliknya oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super
Mayoritas sebagaimana diatur pada Pasal 28.
4.
Dewan Gubernur wajib dalam jangka waktu tidak lebih dari lima (5) tahun wajib meninjau kembali
modal Bank. Dalam hal peningkatan modal dasar, masing-masing anggota wajib memiliki
kesempatan yang layak untuk menyertakan saham, berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan
oleh Dewan Gubernur, atas proporsi peningkatan modal setara dengan proporsi modal yang telah
disertakan dari total penyertaan modal sampai tepat sebelum peningkatan tersebut. Anggota tidak
diwajibkan untuk menyertakan sejumlah bagian tertentu atas peningkatan modal tersebut.
Pasal 6
Pembayaran Penyertaan
1.
Pembayaran jumlah penyertaan awal oleh setiap Penandatangan Persetujuan yang menjadi anggota
berdasarkan Pasal 58 atas modal disetor Bank wajib dilaksanakan dalam lima (5) angsuran, masing-
masing dua puluh (20) persen atas jumlah tersebut, kecuali sebagaimana diatur pada ayat 5 Pasal ini.
Angsuran pertama wajib dibayar oleh masing-masing anggota dalam tiga puluh (30) hari setelah
berlakunya Persetujuan ini, atau pada saat atau sebelum tanggal penyerahan dokumen ratifikasi,
penerimaan atau persetujuan berdasarkan Pasal 58 ayat (1), yang mana yang paling akhir. Angsuran
kedua akan jatuh tempo satu (1) tahun dari berlakunya Persetujuan ini. Tiga (3) angsuran berikutnya
wajib jatuh tempo berturut-turut satu (1) tahun dari tanggal jatuh tempo angsuran sebelumnya.
2.
Masing-masing angsuran pembayaran penyertaan awal atas modal disetor asli wajib dibayar dalam
dolar atau mata uang yang dapat ditukar, kecuali sebagaimana dinyatakan dalam ayat 5 pada Pasal
ini. Bank setiap saat dapat mengonversikan pembayaran tersebut dalam dolar. Seluruh hak, termasuk
hak suara, yang diperoleh dari saham disetor dan saham callable terkait yang mana pembayarannya
telah jatuh tempo tetapi belum diterima wajib ditangguhkan sampai pembayaran penuh diterima oleh
Bank.
3.
Pembayaran jumlah yang disertakan atas modal callable Bank wajib dapat ditarik hanya dan apabila
diperlukan oleh Bank untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal terjadi penarikan tersebut,
pembayaran dapat dilakukan sesuai pilihan anggota dalam dolar atau mata uang yang dibutuhkan
untuk memenuhi kewajiban Bank dalam rangka memenuhi tujuan dilakukannya penarikan tersebut.
Penarikan atas penyertaan saham yang belum dibayar wajib dalam persentase yang sama atas seluruh
saham callable.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
4.
Bank wajib menentukan tempat pembayaran berdasarkan Pasal ini, dengan syarat, sampai pertemuan
pertama Dewan Gubernur, pembayaran dari angsuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1
Pasal ini wajib ditujukan kepada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, sebagai Wali untuk Bank.
5.
Anggota yang dianggap sebagai negara kurang berkembang sesuai peruntukan ayat ini dapat
membayar penyertaannya berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal ini, sebagai alternatif, baik:
a. seluruhnya dalam dolar atau mata uang yang dapat ditukar sampai dengan sepuluh (10) angsuran,
dengan masing-masing angsuran tersebut sama dengan sepuluh (10) persen jumlah total, angsuran
pertama dan kedua jatuh tempo sebagaimana diatur dalam ayat 1, dan angsuran ketiga sampai
kesepuluh jatuh tempo pada peringatan kedua dan seterusnya dari tanggal berlakunya Persetujuan
ini; atau
b. dengan porsi dalam dolar atau mata uang lainnya yang dapat ditukar dan porsi sampai dengan
lima puluh (50) persen dari setiap angsuran dalam mata uang anggota, mengikuti jadwal angsuran
yang diatur pada ayat 1 Pasal ini. Ketentuan berikut wajib berlaku untuk pembayaran di bawah
huruf (b) ini:
(i) anggota wajib menyarankan Bank pada waktu penyertaan modalnya berdasarkan ayat 1 Pasal
ini terkait proporsi pembayaran yang dilakukan dalam mata uang sendiri.
(ii) setiap pembayaran dalam mata uang anggota sendiri berdasarkan ayat 5 ini wajib dalam
jumlah yang ditentukan oleh Bank setara dengan nilai penuh dalam mata uang dolar atas porsi
penyertaan yang dibayar. Pembayaran awal wajib dalam jumlah yang dianggap tepat oleh
anggota tetapi wajib tunduk pada aturan tertentu, yang dilakukan dalam waktu sembilan puluh
(90) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran karena Bank wajib menentukan nilai setara
dolar atas pembayaran tersebut.
(iii) Kapanpun Bank berpendapat, nilai tukar mata uang anggota telah terdepresiasi secara
signifikan, anggota tersebut wajib membayar kepada Bank dalam jangka waktu yang wajar,
atas tambahan jumlah mata uangnya yang diperlukan untuk mempertahankan nilai mata uang
tersebut sesuai dengan yang disimpan oleh Bank terkait penyertaannya.
(iv) Kapanpun Bank berpendapat, nilai tukar mata uang anggota telah terapresiasi secara
signifikan, Bank wajib membayar kepada anggota dalam jangka waktu yang wajar, sejumlah
mata uang yang dibutuhkan untuk menyesuaikan nilai mata uang yang disimpan oleh Bank
terkait penyertaannya.
(v) Bank dapat mengesampingkan hak untuk pembayaran berdasarkan butir (iii) dan anggota
dapat mengesampingkan haknya untuk pembayaran berdasarkan butir (iv).
6.
Bank wajib menerima dari anggota manapun yang membayarkan penyertaannya berdasarkan ayat (5)
huruf b dari Pasal ini, surat sanggup bayar atau surat utang lainnya yang diterbitkan Pemerintah
anggota, atau oleh lembaga penyimpanan yang ditunjuk oleh anggota, sebagai ganti dari jumlah yang
dibayarkan dalam mata uang anggota, dalam hal jumlah tersebut tidak dibutuhkan oleh Bank untuk
melaksanakan kegiatan operasionalnya. Surat sanggup bayar atau surat utang tersebut harus bersifat
tidak dapat diubah, tidak berbunga, dan dibayarkan kepada Bank dalam nilai nominalnya ketika
diminta.
Pasal 7
Ketentuan Saham
1.
Saham yang disertakan di awal oleh para anggota wajib diterbitkan pada nilai nominal. Saham lain
wajib diterbitkan pada nilai nominal kecuali Dewan Gubernur dalam kondisi khusus memutuskan
untuk menerbitkannya dalam ketentuan lain melalui pemungutan suara Spesial Mayoritas
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28.
2.
Saham wajib tidak boleh dijaminkan atau dibebankan dengan cara apapun, dan wajib hanya dapat
dialihkan kepada Bank.
3.
Kewajiban anggota terkait saham wajib terbatas pada bagian yang belum dibayar atas harga
penerbitannya.
4.
Tidak ada anggota yang wajib berkewajiban, dengan alasan keanggotaannya, atas kewajiban Bank.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Pasal 8
Sumber Pembiayaan Biasa
Sebagaimana digunakan dalam Persetujuan ini, istilah “sumber pembiayaan biasa” Bank meliputi:
(i) modal dasar Bank, meliputi baik saham disetor dan saham callable, ditempatkan sesuai dengan Pasal
5;
(ii) dana yang dihimpun oleh Bank berdasarkan kewenangan yang diberikan pada Pasal 16 ayat (1), di
mana berlaku komitmen atas penarikan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3);
(iii) dana yang diterima dalam rangka pembayaran pinjaman atau jaminan yang dibuat dengan sumber
pembiayaan yang ditunjukkan dalam butir (i) dan (ii) pada Pasal ini atau sebagai pengembalian
ekuitas investasi dan jenis pembiayaan yang disetujui berdasarkan butir (iv) Pasal 11 ayat (2) yang
dibuat dengan sumber pembiayaan tersebut;
(iv) pendapatan yang berasal dari pinjaman yang dibuat dari dana tersebut di atas atau dari jaminan di
mana komitmen atas penarikan yang ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (3) dapat digunakan; dan
(v) dana atau pendapatan lain yang diterima oleh Bank yang bukan merupakan bagian dari sumber
pembiayaan Dana Khusus merujuk pada Pasal 17 Persetujuan ini.
Pasal 9
Penggunaan Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan dan fasilitas Bank wajib digunakan secara eksklusif untuk mengimplementasikan
tujuan dan fungsi yang telah ditetapkan berturut-turut pada Pasal 1 dan 2, dan berdasarkan prinsip
perbankan yang sehat.
Pasal 10
Kegiatan Operasional Biasa dan Khusus
1. Kegiatan operasional Bank wajib meliputi:
(i)
kegiatan operasional biasa yang didanai dari sumber pembiayaan biasa Bank, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8; dan
(ii) (ii) kegiatan operasional khusus yang dibiayai dari sumber pembiayaan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
Kedua jenis kegiatan operasional tersebut dapat secara terpisah membiayai unsur proyek atau program
yang sama.
2. Sumber pembiayaan biasa dan sumber pembiayaan Dana Khusus Bank wajib selalu dan dalam
keadaan apapun disimpan, digunakan, ditujukan, diinvestasikan atau dengan cara lain dialokasikan
seluruhnya secara terpisah. Laporan keuangan Bank wajib menunjukkan kegiatan operasional biasa
dan kegiatan operasional khusus secara terpisah.
3. Sumber pembiayaan biasa Bank wajib, dalam kondisi apapun tidak, dapat dibebankan atas, atau
digunakan untuk menutup, kerugian atau kewajiban yang timbul dari kegiatan operasional khusus atau
aktivitas lain yang seharusnya sumber pembiayaan Dana Khusus digunakan atau diperuntukan.
4. Beban yang secara langsung berkenaan dengan kegiatan operasional biasa wajib dibebankan pada
sumber pembiayaan biasa Bank. Beban yang secara langsung berkenaan dengan kegiatan operasional
khusus wajib dibebankan pada sumber pembiayaan Dana Khusus. Beban lain wajib dibebankan
sebagaimana Bank wajib menentukan.
Pasal 11
Penerima dan Metode Kegiatan Operasional
1. (a) Bank dapat menyediakan atau memfasilitasi pembiayaan untuk setiap anggota, atau setiap
lembaga, badan atau pemerintah daerah, atau setiap badan hukum atau perusahaan yang beroperasi di
www.peraturan.go.id
2015, No.414
wilayah anggota, maupun lembaga atau badan hukum internasional atau regional yang terkait dengan
pembangunan ekonomi kawasan.
(b) Bank dapat, dalam situasi khusus, memberikan bantuan bagi penerima yang tidak tercantum
dalam butir (a) di atas hanya jika Dewan Gubernur, dengan pemungutan suara Super Mayoritas
sebagaimana diatur dalam Pasal 28: (i) wajib menentukan bahwa bantuan tersebut dirancang untuk
mencapai tujuan dan berada dalam fungsi Bank dan kepentingan keanggotaan Bank; dan (ii) wajib
menyatakan secara khusus jenis bantuan dalam ayat 2 Pasal ini yang mungkin diberikan kepada
penerima tersebut.
2. Bank dapat menjalankan kegiatan operasionalnya melalui cara berikut:
(i) dengan melakukan, pembiayaan bersama atau berpartisipasi dalam pinjaman langsung;
(ii) dengan menginvestasikan dana dalam modal ekuitas pada lembaga atau perusahaan;
(iii) dengan menjamin surat utang negara yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi baik
seluruhnya atau sebagian di pasar primer atau sekunder;
(iv) dengan mengalokasikan sumber pembiayaan Dana Khusus berdasarkan persetujuan yang
menentukan penggunaannya;
(v) dengan memberikan bantuan teknis sesuai dengan Pasal 15; atau
(vi) melalui jenis pembiayaan lain yang dapat ditentukan oleh Dewan Gubernur, dengan pemungutan
suara Spesial Mayoritas sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
Pasal 12
Pembatasan pada Kegiatan operasional Biasa
1.
Jumlah sisa pinjaman, investasi ekuitas, jaminan dan jenis pembiayaan lain yang disediakan oleh
Bank dalam kegiatan operasional biasa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) butir (i), (ii), (iii), dan (vi) tidak
dapat ditingkatkan setiap saat, apabila karena kenaikan tersebut, jumlah total dari modal disetor,
cadangan dan laba ditahannya termasuk dalam sumber pembiayaan biasa Bank akan melebihi batas.
Tanpa mengesampingkan ketentuan sebelumnya, Dewan Gubernur dapat, melalui pemungutan suara
Super Mayoritas sebagaimana Pasal 28, menentukan kapan pun berdasarkan posisi dan kedudukan
keuangan Bank, batasan berdasarkan ayat ini dapat ditingkatkan, sampai dengan 250% dari modal
disertakan, cadangan dan laba ditahan Bank yang termasuk dalam sumber pembiayaan biasa.
2.
Jumlah investasi ekuitas yang disalurkan Bank tidak wajib kapanpun melebihi jumlah total modal
disetor yang ditempatkan dan cadangan umum.
Pasal 13
Prinsip Operasional
Kegiatan operasional Bank wajib dilakukan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan di bawah ini.
1.
Bank wajib dipandu oleh prinsip perbankan yang sehat dalam kegiatan operasionalnya.
2.
Kegiatan operasional Bank wajib diberikan terutama untuk pembiayaan proyek tertentu atau program
investasi tertentu, untuk investasi ekuitas dan bantuan teknis sesuai dengan Pasal 15.
3.
Bank tidak wajib membiayai kegiatan apapun di wilayah anggota jika anggota tersebut keberatan atas
pembiayaan tersebut.
4.
Bank wajib menjamin bahwa semua kegiatan operasional sesuai dengan kebijakan operasional dan
keuangan Bank, termasuk tanpa batasan, kebijakan yang terkait dampak lingkungan dan sosial.
5.
Dalam mempertimbangkan permohonan pembiayaan, Bank wajib mempertimbangkan kemampuan
penerima untuk memperoleh pembiayaan atau fasilitas lainnya dengan syarat dan ketentuan di mana
Bank menganggap layak bagi penerima, dengan mempertimbangkan semua faktor yang
bersangkutan.
6.
Dalam menyediakan atau menjaminkan pembiayaan, Bank wajib mempertimbangkan prospek bahwa
penerima dan penjamin, jika ada, akan berada dalam posisi untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan kontrak pembiayaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
7.
Dalam menyediakan atau menjaminkan pembiayaan, istilah keuangan, seperti tingkat bunga dan
biaya lainnya serta jadwal pembayaran pokok utang wajib tersebut di atas, dalam opini Bank,
wajibsesuai dengan pembiayaan tersebut dan risiko kepada Bank.
8.
Bank wajib tidak membatasi atas pengadaan barang dan jasa dari negara manapun dari hasil
pembiayaan apapun yang dilakukan melalui kegiatan operasional biasa atau khusus oleh Bank.
9.
Bank wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil setiap pembiayaan
yang disediakan, dijamin atau dilakukan oleh Bank hanya digunakan untuk tujuan pembiayaan yang
disetujui dan dengan memperhatikan pertimbangan ekonomi dan efisiensi.
10. Bank wajib mempertimbangkan keinginan menghindari jumlah yang tidak proporsional atas sumber
pembiayaan yang digunakan untuk keuntungan anggota manapun.
11. Bank wajib berusaha untuk mempertahankan diversifikasi yang wajar dalam investasi modal
ekuitasnya. Dalam investasi ekuitasnya, Bank wajib tidak mempunyai tanggung jawab untuk
mengelola entitas atau perusahaan di mana investasi tersebut ditanam dan tidak akan berusaha
memperoleh saham pengendali pada entitas atau perusahaan tersebut, kecuali penting untuk
melindungi investasi Bank.
Pasal 14
Syarat dan Ketentuan untuk Pembiayaan
1. Dalam hal pinjaman yang dibuat atau disertakan atau pinjaman yang dijamin oleh Bank, kontrak wajib
dibuat sesuai dengan prinsip operasional yang ditetapkan dalam Pasal 13 dan ketentuan lain dari
Persetujuan ini, serta syarat dan ketentuan untuk pinjaman atau jaminan yang bersangkutan. Dalam
pengaturan syarat dan ketentuan, Bank wajib memperhitungkan sepenuhnya kebutuhan untuk menjaga
pendapatan dan posisi keuangannya.
2. Ketika penerima pinjaman atau penjamin pinjaman itu sendiri bukan anggota, Bank dapat, ketika hal
tersebut dianggap memungkinkan, mengharuskan anggota di wilayah yang bersangkutan untuk
menjalankan proyek dimaksud, atau lembaga publik atau badan apapun dari anggota tersebut yang
diterima oleh Bank, untuk menjamin pengembalian dan pembayaran bunga dan biaya lainnya atas
pinjaman sesuai dengan ketentuan.
3. Jumlah investasi ekuitas wajib tidak melebihi persentase modal ekuitas dari entitas atau perusahaan
yang bersangkutan sebagaimana diizinkan dalam kebijakan yang disetujui oleh Dewan Direktur.
4. Bank dapat menyediakan pembiayaan dalam kegiatan operasionalnya dengan mata uang dari negara
yang bersangkutan, sesuai dengan kebijakan untuk meminimalisasi risiko mata uang.
Pasal 15
Bantuan Teknis
1. Bank dapat menyediakan saran dan bantuan teknis dan bentuk bantuan lain sejenis sesuai dengan
tujuan dan fungsinya.
2. Dimana pengeluaran yang dikeluarkan dalam layanan tersebut tidak dapat diganti, Bank wajib
membebankannya pada pendapatan Bank.
Pasal 16
Ketentuan Umum
Sebagai tambahan atas kewenangan yang ditentukan pada bagian lain dalam Persetujuan ini, Bank wajib
memiliki kewenangan yang ditetapkan di bawah ini.
1. Bank dapat meningkatkan dana melalui pinjaman atau sarana lainnya, melalui negara anggota atau
tempat lain, sesuai dengan ketentuan hukum yang sesuai.
2. Bank dapat membeli dan menjual surat berharga yang dikeluarkan atau dijaminkanatau yang telah
diinvestasikan.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
3. Bank dapat menjamin surat berharga yang telah diinvestasikan untuk memfasilitasi penjualannya.
4. Bank dapat menanggung, atau berpartisipasi dalam penanggungan atas surat berharga yang
dikeluarkan oleh entitas atau perusahaan untuk tujuan yang konsisten dengan tujuan dari Bank.
5. Bank dapat menginvestasikan atau menyimpan dana yang tidak diperlukan dalam kegiatan
operasionalnya.
6. Bank wajib memastikan bahwa setiap surat berharga yang dikeluarkan atau dijaminkan oleh Bank
wajib dinyatakan dengan jelas bukan merupakan surat berharga pemerintah mana pun, kecuali pada
kenyataannya surat berharga dari Pemerintah tertentu telah disebutkan sebelumnya.
7. Bank dapat membentuk dan mengelola dana untuk pihak lain, asalkan dana perwakilan tersebut
dirancang untuk melayani tujuan dan fungsi Bank, di bawah kerangka dana perwakilan yang wajib
telah disetujui oleh Dewan Gubernur.
8. Bank dapat membentuk entitas pembantu yang dirancang untuk melayani tujuan dan mencakup
fungsi Bank, dengan persetujuan Dewan Gubernur melalui pengambilan suara Spesial Mayoritas
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28.
9. Bank dapat melaksanakan wewenang dan menetapkan aturan dan peraturan tersebut apabila
diperlukan atau sesuai dengan tujuan dan fungsi, atau sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini.
Pasal 17
Dana Khusus
1.
Bank dapat menerima Dana Khusus yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan dan sesuai dengan
fungsi Bank; Dana Khusus tersebut wajib merupakan sumber pembiayaan Bank. Biaya pengelolaan
Dana Khusus apapun akan dibebankan kepada Dana Khusus.
2.
Dana khusus yang diterima oleh Bank dapat digunakan sesuai syarat dan ketentuan yang konsisten
dengan tujuan dan fungsi Bank serta melalui persetujuan yang berkaitan dengan Dana Khusus
tersebut.
3.
Bank wajib menetapkan aturan dan ketentuan khusus apabila diperlukan untuk pembentukan,
pengelolaan dan masing-masing penggunaan Dana Khusus. Aturan dan ketentuan tersebut wajib
konsisten dengan ketentuan dalam persetujuan ini, kecuali untuk ketentuan yang secara tegas berlaku
hanya untuk kegiatan operasional biasa Bank.
4.
Istilah “sumber Dana Khusus” wajib mengacu pada sumber Dana Khusus apapun dan termasuk:
(i)
dana yang diterima oleh Bank untuk dimasukkan dalam Dana Khusus apapun;
(ii) dana yang diterima dari pinjaman atau jaminan, dan hasil dari setiap investasi ekuitas, yang
dibiayai dari sumber Dana Khusus apapun, berdasarkan aturan dan ketentuan Bank yang
mengatur mengenai Dana Khusus, diterima oleh Dana Khusus tersebut;
(iii) pendapatan yang diperoleh dari investasi sumber Dana Khusus; dan
(iv) sumber pembiayaan lainnya yang ditempatkan pada Dana Khusus.
Pasal 18
Alokasi dan Distribusi Pendapatan Bersih
1. Dewan Gubernur wajib menentukan setidaknya setahun sekali bagian apa dari pendapatan bersih
Bank yang wajib dialokasikan, setelah membuat ketentuan mengenai cadangan, untuk laba ditahan
atau tujuan lainnya dan untuk bagian lainnya, bila ada, wajib dibagikan kepada anggota. Keputusan
atas alokasi pendapatan bersih Bank untuk tujuan lain wajib diambil berdasarkan pemungutan suara
Super Mayoritas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
2. Pembagian yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya wajib dibuat sesuai dengan proporsi jumlah
saham yang dimiliki oleh setiap anggota, dan pembayaran wajib dilakukan dengan cara dan
penggunaan mata uang sebagaimana Dewan Gubernur menentukan.
Pasal 19
Mata Uang
1. Anggota wajib tidak melakukan pembatasan mengenai mata uang, termasuk tanda terima,
kepemilikan, penggunaan atau transfer oleh Bank atau Penerima dana dari Bank tersebut, untuk
pembayaran di negara manapun.
2. Apabila diwajibkan berdasarkan persetujuan ini untuk membandingkan nilai suatu mata uang dengan
yang lainnya atau untuk menentukan apakah suatu mata uang dapat dikonversikan, penilaian atau
penentuan wajib dilakukan oleh Bank.
Pasal 20
Metode Pemenuhan Kewajiban Bank
1.
Pada kegiatan operasional biasa Bank, jika terjadi penunggakan atau gagal bayar atas pinjaman yang
dibuat, disertakan, atau dijamin oleh Bank, dalam hal terjadi kerugian atas investasi ekuitas atau jenis
pembiayaan lainnya berdasarkan Pasal 11 ayat 2 (vi), Bank wajib mengambil tindakan bila dianggap
perlu. Bank wajib mempertahankan dana yang layak atas kerugian yang mungkin dialami.
2.
Kerugian yang timbul atas kegiatan operasional biasa Bank wajib dikenakan pada:
(i) pertama, terhadap dana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas;
(ii) kedua, terhadap pendapatan bersih;
(iii) ketiga, terhadap cadangan dan laba ditahan;
(iv) keempat, terhadap modal disetor; dan
(v) terakhir, terhadap jumlah modal cadangan yang belum ditarik yang wajib ditarik sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat 3.
Pasal 21
Struktur
Bank wajib mempunyai suatu Dewan Gubernur, suatu Dewan Direktur, satu Presiden, satu atau lebih
Wakil Presiden, dan pejabat lainnya serta staf jika dianggap perlu.
Pasal 22
Dewan Gubernur: Komposisi
1. Setiap anggota wajib diwakili oleh Dewan Gubernur dan wajib mengangkat satu Gubernur dan satu
Wakil Gubernur. Setiap Gubernur dan Wakil Gubernur wajib bertindak sebagai perwakilan dari tiap
anggota yang menunjuknya. Wakil Gubernur tidak memiliki hak suara kecuali Gubernur
berhalangan.
2. Pada setiap pertemuan tahunannya, Dewan wajib memilih salah satu Gubernur yang wajib menjabat
sebagai Ketua sampai dengan pemilihan Ketua berikutnya.
3. Gubernur dan Wakil Gubernur wajib bekerja tanpa memperoleh remunerasi dari Bank, tetapi Bank
wajib membayar mereka sejumlah biaya yang secara wajar dikeluarkan ketika menghadiri pertemuan.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Pasal 23
Dewan Gubernur: Wewenang
1. Seluruh wewenang Bank wajib dipegang oleh Dewan Gubernur.
2. Dewan Gubernur dapat mendelegasikan kepada Dewan Direktur, sebagian atau seluruh
wewenangnya, kecuali wewenang untuk:
(i)
menerima anggota baru dan menentukan syarat penerimaannya untuk menjadi anggota;
(ii)
menambah atau mengurangi modal dasar Bank;
(iii)
menangguhkan anggota;
(iv) memutuskan banding atas penafsiran atau penerapan persetujuan ini yang diberikan oleh
Dewan Direktur;
(v)
memilih Direktur Bank dan menentukan biaya yang harus dibayar untuk Direktur dan Wakil
Direktur dan remunerasi, bila ada, sesuai dengan Pasal 25 ayat 6;
(vi) memilih Presiden, menangguhkan atau memberhentikan Presiden, dan menentukan remunerasi
Presiden dan ketentuan jasa lainnya;
(vii) menyetujui, setelah meninjau ulang laporan auditor, neraca dan laporan laba rugi Bank;
(viii) menentukan cadangan dan alokasi serta pembagian keuntungan bersih Bank;
(ix) mengubah persetujuan ini;
(x)
memutuskan untuk mengakhiri kegiatan operasional Bank dan membagikan asetnya; dan
(xi) melaksanakan wewenang lainnya yang secara tegas ditugaskan kepada Dewan Gubernur dalam
Persetujuan ini.
3. Dewan Gubernur wajib bertanggung jawab secara penuh atas setiap wewenang yang didelegasikan
kepada Dewan Direktur sesuai ayat 2 Pasal ini.
Pasal 24
Dewan Gubernur: Prosedur
1. Dewan Gubernur wajib mengadakan pertemuan tahunan dan pertemuan lain yang diperuntukkan bagi
Dewan Gubernur atau yang diadakan oleh Dewan Direktur. Rapat Dewan Gubernur wajib diadakan
oleh Dewan Direktur ketika minimal diminta oleh lima (5) anggota Bank.
2. Mayoritas Gubernur wajib memenuhi kuorum dalam segala pertemuan Dewan Gubernur, dengan
syarat mayoritas mewakili tidak kurang dari dua per tiga total hak suara anggota.
3. Dewan Gubernur wajib sesuai dengan peraturan harus membuat prosedur di mana Dewan Direktur
dapat meminta diadakan pemungutan suara dari para Gubernur atas pertanyaan spesifik tanpa melalui
pertemuan dan menyediakan pertemuan elektronik bagi Dewan Gubernur dalam keadaan khusus.
4. Dewan Gubernur, dan Dewan Direktur untuk memperluas kewenangannya, dapat membentuk entitas
subsider, dan mengadopsi aturan dan ketentuan yang diperlukan atau tepat untuk menjalankan usaha
bank.
Pasal 25
Dewan Direktur: Komposisi
1.
Dewan Direktur wajib terdiri dari dua belas (12) anggota yang wajib bukan merupakan anggota
Dewan Gubernur, dan di mana:
(i)
sembilan (9) wajib dipilih oleh Gubernur mewakili anggota regional; dan
(ii)
tiga (3) wajib dipilih oleh Gubernur mewakili anggota non-regional.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Direktur wajib merupakan orang yang memiliki kompetensi yang tinggi di bidang ekonomi dan hal
yang terkait keuangan dan wajib dipilih sesuai dengan Skedul B. Direktur wajib mewakili anggota-
anggota di mana Gubernurnya telah memilih mereka sebagaimana juga anggota yang Gubernurnya
memberikan hak suaranya kepada mereka.
2.
Dewan Gubernur wajib, dari waktu ke waktu, meninjau ulang jumlah dan komposisi Dewan Direktur,
dan dapat menambah atau mengurangi jumlah atau meninjau ulang komposisi sebagaimana mestinya,
melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28.
3.
Setiap Direktur wajib menunjuk seorang Wakil Direktur dengan kuasa penuh untuk bertindak atas
nama Direktur ketika dia tidak hadir. Dewan Gubernur wajib mengadopsi aturan yang memungkinkan
seorang Direktur yang dipilih oleh lebih dari sejumlah anggota tertentu untuk mengangkat seorang
Wakil Direktur tambahan.
4.
Direktur dan Wakil Direktur wajib merupakan warga negara dari negara anggota. Tidak boleh ada dua
atau lebih Direktur yang berasal dari negara yang sama begitu juga tidak boleh ada dua atau lebih
Wakil Direktur yang berasal dari negara yang sama. Wakil Direktur dapat berpartisipasi dalam
pertemuan Dewan tetapi hanya dapat menggunakan hak pilihnya ketika Wakil Direktur tersebut
bertindak sebagai Direktur.
5.
Direktur wajib menjabat untuk jangka waktu dua (2) tahun dan dapat dipilih kembali.
(a) Direktur wajib tetap menjabat sampai penggantinya wajib telah terpilih dan memulai masa
jabatannya.
(b) Jika posisi suatu Direktur kosong lebih dari seratus delapan puluh (180) hari sebelum
berakhirnya masa jabatannya, pengganti wajib dipilih sesuai dengan Skedul B, untuk sisa
periode, oleh Gubernur yang memilih Direktur sebelumnya. Suara mayoritas dari gubernur
tersebut wajib diperlukan untuk pemilihan dimaksud. Gubernur yang memilih Direktur dapat
memilih pengganti jika posisi Direktur kosong selama seratus delapan puluh (180) hari atau
kurang sebelum akhir masa jabatannya.
(c) Ketika posisi Direktur kosong, Wakil Direktur dari Direktur sebelumnya wajib menjalankan
wewenang direktur dimaksud, kecuali dalam hal mengangkat seorang Wakil Direktur.
6.
Direktur dan Wakil Direktur wajib bekerja tanpa remunerasi dari Bank, kecuali Dewan Gubernur
wajib memutuskan sebaliknya, tetapi Bank dapat membayar mereka biaya yang secara wajar
dikeluarkan untuk menghadiri pertemuan.
Pasal 26 Dewan Direktur: Wewenang
Dewan Direktur wajib bertanggung jawab atas arahan kegiatan operasional umum Bank dan, untuk tujuan
ini, wajib, mempunyai wewenang yang telah diberikan sebagaimana tertuang dalam dalam Persetujuan ini,
melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan kepadanya oleh Dewan Gubernur, terutama:
(i)
mempersiapkan kerja Dewan Gubernur;
(ii)
membuat kebijakan Bank, dan, dengan mayoritas yang mewakili tidak kurang dari tiga per empat
dari total hak suara anggota, mengambil keputusan atas kebijakan operasional utama dan kebijakan
keuangan dan pendelegasian wewenang kepada Presiden berdasarkan kebijakan Bank;
(iii) mengambil keputusan terkait kegiatan operasional Bank berdasarkan Pasal 11 ayat 2, dan, dengan
mayoritas yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat dari total hak suara anggota, memutuskan
pendelegasian wewenang tersebut kepada Presiden;
(iv) mengawasi manajemen dan kegiatan operasional Bank secara teratur, dan membentuk mekanisme
pengawasan untuk tujuan tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi, keterbukaan, independensi
dan akuntabilitas;
(v)
menyetujui strategi, rencana tahunan, dan anggaran Bank;
www.peraturan.go.id
2015, No.414
(vi)
menunjuk komite tertentu jika diperlukan; dan
(vii) mengajukan laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap tahun anggaran untuk mendapatkan
persetujuan dari Dewan Gubernur.
Pasal 27 Dewan Direktur: Prosedur
1.
Dewan Direktur wajib bertemu sebagaimana diperlukan Bank dalam menjalankan usahanya, secara
berkala sepanjang tahun. Dewan Direktur wajib berfungsi secara nonresidensial kecuali sebaliknya
diputuskan oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28. Pertemuan dapat diadakan oleh Ketua atau ketika dirasa perlu oleh
tiga(3)Direktur.
2.
Mayoritas Direktur wajib memenuhi kuroum dalam berbagai pertemuan Dewan Direktur, dengan
syarat mayoritas tersebut mewakili tidak kurang dari dua pertiga dari total hak suara anggota.
3.
Dewan Gubernur wajib mengadopsi peraturan dimana, jika tidak ada Direkur dari negara anggota
tertentu, maka anggota tersebut dapat mengirimkan perwakilannya, tanpa hak untuk memilih, pada
berbagai pertemuan Dewan Direktur ketika suatu hal khusus yang mempengaruhi anggota tersebut
sedang menjadi pertimbangan.
4.
Dewan Direktur wajib membentuk prosedur di mana Dewan dapat mengadakan pertemuan
elektronik atau pemungutan suara elektronik atas suatu hal tanpa mengadakan pertemuan.
Pasal 28
Hak Suara
1.
Total hak suara masing-masing anggota wajib terdiri dari jumlah hak suara dasar, hak suara saham,
dan dalam hal Anggota Pendiri, hak suaranya Anggota Pendiri.
(i) Hak suara dasar masing-masing anggota wajib merupakan jumlah hak suara yang berasal dari
hasil pembagian yang merata di antara semua anggota sebesar dua belas (12) persen dari
jumlah agregat hak suara dasar, hak suara saham, dan hak suara Anggota Pendiri dari seluruh
anggota.
(ii) Jumlah hak suara saham dari masing-masing anggota wajib sama dengan jumlah saham atas
modal Bank yang dimiliki oleh anggota tersebut.
(iii) Setiap Anggota Pendiri wajib mendapatkan enam ratus (600) hak suara anggota pendiri.
Dalam hal anggota gagal untuk membayar sejumlah bagian dari kewajibannya terkait dengan saham
disetor berdasarkan Pasal 6, jumlah hak suara saham yang dihitung oleh anggota tersebut wajib,
selama kegagalan terus berlanjut, dikurangi secara proporsional, dengan persentase yang belum
dibayarkan dan pada saat jatuh tempo sesuai dengan total nilai nominal dari saham disetor oleh
anggota tersebut.
2.
Dalam pemungutan suara pada Dewan Gubernur, masing-masing wajib Gubernur menggunakan
hak suara atas anggota yang diwakilinya.
(i) Kecuali diatur sebaliknya dalam Persetujuan ini, semua hal yang disampaikan kepada Dewan
Gubernur wajib diputuskan dengan penggunaan hak suara mayoritas.
(ii) Pemungutan suara Super Mayoritas pada Dewan Gubernur wajib memerlukan persetujuan hak
suara sebanyak dua pertiga dari jumlah keseluruhan Gubernur, yang mewakili tidak kurang
dari tiga per empat jumlah keseluruhan hak suara anggota.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
(iii) Pemungutan suara Spesial Mayoritas pada Dewan Gubernur wajib memerlukan persetujuan
hak suara dari mayoritas jumlah keseluruhan Gubernur, yang mewakili tidak kurang dari
mayoritas jumlah keseluruhan hak suara anggota.
3.
Dalam pemungutan suara pada Dewan Direktur, tiap-tiap Direktur wajib berhak untuk
menggunakan hak suara dari Gubernur yang berhak memilihnya dan berhak untuk menggunakan
hak suara dari Gubernur mana saja yang berhak memberikan hak suaranya kepada Direktur
tersebut, sesuai dengan Skedul B.
(i) Seorang Direktur yang berhak menggunakan hak suara lebih dari satu anggota dapat
menggunakan hak suaranya secara terpisah.
(ii) Kecuali ditetapkan lain dalam Persetujuan ini, semua hal yang diajukan pada Dewan Direktur
wajib diputuskan melalui pemungutan suara mayoritas.
Pasal 29
Presiden
1. Dewan Gubernur, melalui proses yang terbuka, transparan, dan layak, wajib memilih Presiden Bank
melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28. Presiden wajib
merupakan warga negara anggota kawasan. Presiden, selama menjalankan tugasnya, wajib bukan
merupakan seorang Gubernur atau Direktur atau Wakil keduanya.
2. Periode jabatan bagi Presiden wajib selama lima (5) tahun. Presiden dapat dipilih kembali hanya satu
kali. Presiden dapat ditangguhkan atau diberhentikan dari jabatannya ketika Dewan Gubernur
memutuskan melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28.
a.
Jika dalam masa jabatan Presiden terjadi kekosongan untuk alasan apapun, Dewan Gubernur
wajib menunjuk Presiden pengganti untuk sementara waktu atau memilih seorang Presiden yang
baru, sebagaimana tertuang dalam ayat 1 dari Pasal ini.
3. Presiden wajib merupakan Ketua Dewan Direktur namun wajib tidak memiliki hak suara, kecuali
sebagai suara penentu dalam hal jumlah suara sama. Presiden dapat berpartisipasi dalam pertemuan
Dewan Gubernur tapi wajib tidak memiliki hak suara.
4. Presiden wajib merupakan perwakilan resmi dari Bank. Presiden wajib merupakan kepala staf dari
Bank dan wajib menjalankan, berdasarkan arahan Dewan Direktur, bisnis Bank saat ini.
Pasal 30
Pegawai dan Staf dari Bank
1. Satu atau lebih Wakil Presiden wajib ditunjuk oleh Dewan Direktur atas rekomendasi dari Presiden,
dengan berdasar pada proses keterbukaan, transparansi, dan kelayakan. Seorang Wakil Presiden wajib
bertugas untuk masa jabatan tertentu, menjalankan kewajibannya, dan melaksanakan fungsinya dalam
administrasi dari Bank, sebagaimana ditentukan oleh Dewan Direktur. Dalam hal terjadi kekosongan
atau ketidakmampuan Presiden, seorang Wakil Presiden wajib menjalankan kewajiban dan
melaksanakan fungsi dari Presiden.
2. Presiden wajib bertanggung jawab atas organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan staf
sesuai dengan peraturan yang diadopsi oleh Dewan Direktur, dengan pengecualian bagi Wakil
Presiden untuk beberapa hal yang dicantumkan pada ayat 1 di atas.
3. Dalam mengangkat pegawai dan staf dan merekomendasikan Wakil Presiden, Presiden wajib, tunduk
pada pentingnya menjamin standar tertinggi atas efisiensi dan kemampuan teknis, memperhatikan
perekrutan personel secara luas atas dasar batas geografis kawasan yang seluas-luasnya.
Pasal 31
Karakter Internasional Bank
1.
Bank wajib tidak menerima Dana Khusus, pinjaman atau bantuan yang dapat menimbulkan
prasangka, membatasi, menyimpang atau hal lain yang dapat mengubah tujuan dan fungsi Bank.
2.
Bank, Presiden, pejabat dan stafnya wajib tidak terlibat dalam urusan politik anggota manapun,
ataupun Bank wajib untuk tidak terpengaruh dalam keputusannya oleh karakter politis di mana
www.peraturan.go.id
2015, No.414
anggotanya terlibat. Hanya pertimbangan ekonomi yang wajib menjadi relevan terhadap keputusan
Bank. Pertimbangan tersebut wajib dipertimbangkan secara utuh untuk mencapai dan melaksanakan
tujuan dan fungsi Bank.
3.
Presiden, pejabat dan staf Bank, dalam menjalankan tugasnya, mempunyai kewajiban sepenuhnya
kepada Bank dan tidak pada otoritas lainnya. Tiap-tiap anggota Bank wajib menghormati karakter
internasional dalam bertugas dan wajib menjauhkan diri dari usaha untuk mempengaruhi mereka
selama menjalankan tugasnya.
Pasal 32
Kantor Bank
1.
Kantor utama Bank wajib berlokasi di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.
2.
Bank dapat mendirikan badan atau kantor di wilayah lainnya.
Pasal 33 Saluran Komunikasi; Tempat Penyimpanan
1.
Tiap anggota wajib menunjuk entitas resmi yang layak di mana Bank dapat berkomunikasi terkait
dengan permasalahan yang muncul dari Persetujuan ini.
2.
Tiap anggota wajib menunjuk bank sentralnya, atau institusi sejenis lainnya yang disetujui oleh Bank,
sebagai tempat penyimpanan di mana Bank dapat menyimpan mata uang anggota tersebut dan juga
aset Bank lainnya.
3.
Bank dapat menyimpan asetnya pada tempat penyimpanan tersebut sebagaimana Dewan Direktur
wajib menentukan.
Pasal 34 Laporan dan infromasi
1.
Bahasa kerja yang digunakan Bank wajib merupakan Bahasa Inggris, dan Bank wajib merujuk pada
teks Bahasa Inggris pada Persetujuan ini untuk semua pengambilan keputusan dan penafsirannya,
berdasarkan Pasal 54.
2.
Anggota Bank wajib menyediakan informasi yang dimintakan untuk memfasilitasi pelaksanaan
fungsinya.
3.
Bank wajib menyampaikan kepada anggotanya laporan tahunan yang berisikan laporan keuangan
yang sudah diaudit dan wajib mempublikasikan laporan tersebut. Bank juga wajib menyampaikan tiap
kuartal kepada anggotanya ringkasan pernyataan atas neraca keuangan dan laporan laba rugi yang
menunjukan hasil dari kegiatan operasionalnya.
4.
Bank wajib menetapkan kebijakan mengenai keterbukaan informasi untuk mendukung transparansi
dalam kegiatan operasionalnya. Bank dapat mempublikasikan laporan tersebut jika dianggap perlu
dalam melaksanakan tujuan dan fungsinya.
Pasal 35
Kerja Sama dengan Anggota dan Organisasi Internasional
1. Bank wajib bekerja sama dengan seluruh anggotanya, dan, dengan cara yang dianggap layak dalam
ketentuan Persetujuan ini, dengan institusi keuangan internasional lainnya, dan organisasi
internasional yang terkait denganpembangunan ekonomi di kawasan atau di area operasional Bank.
2. Bank dapat membuat persetujuan dengan organisasi tersebut untuk tujuan yang konsisten dengan
Persetujuan ini, dengan persetujuan dari Dewan Direktur.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Pasal 36
Rujukan
1. Rujukan terhadap Pasal atau Skedul dalam Persetujuan ini mengacu pada Pasal dan Skedul
Persetujuan ini, kecuali ditentukan lain.
2. Rujukan terhadap Persetujuan ini terkait dengan gender tertentu wajib berlaku sama kepada semua
gender.
Pasal 37
Penarikan Keanggotaan
1. Anggota mana pun dapat menarik diri dari Bank kapan pun dengan menyampaikan pemberitahuan
tertulis pada Bank di kantor utamanya.
2. Penarikan diri yang dilakukan oleh anggota wajib berlaku efektif, dan keanggotaannya akan berakhir,
pada tanggal sebagaimana tecantum dalam pemberitahuan tersebut tapi tidak kurang dari enam (6)
bulan setelah tanggal pemberitahuan tersebut diterima oleh Bank. Namun demikian, kapan pun
sebelum penarikan diri pada akhirnya efektif, anggota dapat memberitahukan Bank secara tertulis
pembatalan atas pemberitahuan niatnya untuk menarik diri.
3. Anggota menarik diri tersebut wajib tetap bertangung jawab atas kewajiban langsung dan kontingen
kepada Bank yang masih menjadi tanggung jawabnya pada tanggal pengiriman surat pemberitahuan
penarikan diri. Jika penarikan diri tersebut telah berlaku efektif, anggota wajib tidak memiliki
tanggungan atas kewajiban yang berasal dari kegiatan operasional Bank yang timbul setelah tanggal
surat penarikan diri tersebut diterima oleh Bank.
Pasal 38 Penangguhan Keanggotaan
1.
Jika anggota gagal memenuhi kewajibannya kepada Bank, Dewan Gubernur dapat menangguhkan
anggota tersebut melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal
28.
2.
Anggota yang ditangguhkan tersebut wajib secara otomatis berhenti menjadi anggota satu (1)
tahun sejak tanggal penangguhan, kecuali Dewan Gubernur memutuskan melalui pemungutan
suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 untuk mengembalikan anggota
tersebut ke kedudukan yang baik.
3.
Selama penangguhan tersebut, anggota wajib tidak diberikan hak untuk menggunakan haknya
berdasarkan Persetujuan ini, kecuali hak untuk menarik diri, tapi wajib tetap tergantung pada
seluruh kewajibannya.
Pasal 39 Penyelesaian Rekening
1.
Setelah tanggal di mana negara tersebut berhenti menjadi anggota, Anggota tersebut wajib tetap
bertanggung jawab atas kewajiban langsung kepada Bank dan kewajiban kontingennya kepada
Bank selama terdapat bagian pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, atau bentuk pembiayaan
lainnya berdasarkan Pasal 11 ayat 2 (vi) (selanjutnya, pembiayaan lainnya) yang memiliki kontrak
sebelum anggota tersebut berhenti menjadi anggota tetap diakui, tetapi wajib tidak memunculkan
kewajiban terkait dengan pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, dan pembiayaan lain setelahnya
yang dilakukan oleh Bank dan tidak juga membagi baik pendapatan maupun pengeluaran Bank
2.
Pada waktu negara tersebut berhenti menjadi anggota, Bank wajib mengatur mengenai pembelian
ulang atas saham negara tersebut di Bank sebagai bagian penyelesaian rekening negara tersebut
sesuai dengan ketentuan pada ayat 3 dan 4 dalam Pasal ini. Untuk tujuan ini, harga pembelian
www.peraturan.go.id
2015, No.414
kembali atas saham dimaksud wajib merupakan nilai buku yang ditunjukkan oleh Bank pada tanggal
ketika negara tersebut berhenti menjadi anggota.
3.
Pembayaran saham yang dibeli kembali oleh Bank berdasarkan Pasal ini wajib diatur sesuai kondisi
sebagai berikut:
i.
Setiap tagihan terhutang negara tersebut terkait sahamnya wajib ditahan selama Negara
tersebut, bank sentral atau badan-badannya, lembaga atau pemerintah daerah tetap
bertanggung jawab, sebagai peminjam, penjamin, atau pihak terikat lainnya sehubungan
dengan investasi ekuitas atau pembiayaan lainnya, kepada Bank dan jumlah tersebut dapat,
sesuai pilihan Bank, dibebankan terhadap kewajiban apapun yang jatuh tempo. Tidak boleh
ada jumlah yang wajib ditahan terkait kewajiban kontingen dari negara tersebut untuk
dilakukan penjualan di masa datang terhadap penyertaan modalnya sebagaimana tercantum
dalam Pasal 6 ayat 3. Dalam keadaan apapun, tidak ada tagihan terhutang jatuh tempo
kepada anggota atas sahamnya yang wajib dibayarkan sampai dengan enam (6) bulan
setelah tanggal di mana anggota tersebut mengundurkan diri sebagai anggota.
ii.
Pembayaran atas saham dapat dilakukan dari waktu ke waktu, setelah menyerahkan sertifikat
saham oleh negara yang bersangkutan, di mana jumlah yang dibayarkan sebagaimana harga
saat pembayaran kembali sesuai dengan ayat 2 pada Pasal ini melebihi jumlah agregat
kewajiban,
pinjaman-pinjaman,
jaminan-jaminan,
investasi-investasi
ekuitas,
dan
pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud pada butir (i) ayat ini, sampai dengan anggota
yang mengundurkan diri tersebut telah menerima seluruh harga pembelian kembali.
iii.
Pembayaran wajib dilakukan dalam mata uang yang ditentukan oleh Bank, dengan
mempertimbangkan posisi keuangannya.
iv.
Jika kerugian yang ditanggung oleh Bank atas pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, dan
pembiayaan lainnya di mana belum diselesaikan pada waktu anggota tersebut mengundurkan
diri dan jumlah kerugian tersebut melebihi cadangan tersedia terhadap kerugian pada tanggal
tersebut, negara tersebut wajib membayar kembali, berdasarkan permintaan, jumlah harga
pembelian kembali atas sahamnya setelah dikurangi kerugian yang telah diperhitungkan
ketika harga pembayaran kembali telah ditetapkan. Lebih jauh lagi, mantan anggota tersebut
wajib tetap bertanggung jawab atas setiap penjualan dari penyertaan yang belum dibayar
sesuai dengan Pasal 6 ayat 3, terkait hal tersebut tanggung jawab dari mantan anggota
diperlukan ketika terjadi penggerusan modal dan penjualan telah dilakukan pada saat harga
jual kembali atas saham tersebut ditentukan.
4.
Jika Bank memberhentikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Pasal 41 dalam enam (6)
bulan sejak tanggal negara tersebut berhenti menjadi anggota, semua hak negara terkait wajib
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 s.d. 43. Negara tersebut wajib
dipertimbangkan tetap sebagai anggota untuk tujuan terkait Pasal tersebut tetapi tidak memiliki
hak untuk memberikan suara.
Pasal 40
Penangguhan Sementara atas Operasi
Dalam keadaan darurat, Dewan Direktur dapat menangguhkan sementara kegiatan operasional terkait
pinjaman baru, jaminan, investasi ekuitas, dan bentuk pembiayaan lainnya berdasarkan Pasal 11, ayat 2,
butir (vi), menunggu kesempatan untuk pertimbangan dan tindakan lebih lanjut oleh Dewan Gubernur.
Pasal 41
Pemberhentian Kegiatan operasional
1.
Bank dapat memberhentikan kegiatan operasionalnya melalui resolusi Dewan Gubernur yang disetujui
oleh pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28.
2.
Setelah pemberhentian tersebut, Bank wajib memberhentikan semua aktivitasnya, kecuali hal yang
terkait dengan realisasi , pemeliharaan , dan perlindungan asetnya yang teratur dan penyelesaian
kewajibannya.
Pasal 42 Kewajiban Anggota dan Pembayaran atas Klaim
www.peraturan.go.id
2015, No.414
1.
Dalam hal pemberhentian kegiatan operasional Bank, kewajiban semua anggota atas penyertaan yang
belum dibayarkan kepada modal Bank dan terkait dengan depresiasi mata uang wajib berlanjut sampai
dengan semua klaim dari kreditor, termasuk semua klaim kontingen, wajib telah diselesaikan.
2.
Semua kreditor yang memegang klaim langsung wajib dibayarkan terlebih dahulu dari aset Bank dan
kemudian dari pembayarankepada Bank atau penyertaan yang belum disetor atau cadangan penyertaan.
Sebelum melakukan pembayaran kepada kreditor yang memegang klaim langsung, Dewan Direktur wajib
membuat kesepatakan sebagaimana diperlukan, dalam pertimbangannya, untuk memastikan distribusi yang
rata kepada pemegang kalim langsung dan kontingen.
Pasal 43
Distribusi Aset
1.
Tidak ada pendistribusian aset yang wajib dilakukan kepada anggota terkait penyertaannya kepada
modal Bank sampai dengan:
i.
Semua kewajiban kepada kreditor telah diselesaikan atau dicadangkan; dan
ii.
Dewan Gubernur telah memutuskan, dengan pemungutan suara Super Mayoritas
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, untuk melakukan pembagian tersebut.
2.
Setiap pembagian atas aset Bank kepada anggota wajib sesuai dengan proporsi saham yang dimiliki oleh tiap
anggota dan wajib dilakukan pada saat tertentu dan berdasarkan ketentuan tertentu sebagaimana Bank wajib
menganggap wajar dan adil. Saham atas aset yang dibagikan tidak perlu untuk diseragamkan dengan jenis aset.
Tidak ada anggota yang wajib berhak untuk menerima saham atas pembagian aset sampai anggota telah
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank.
3.
Anggota yang menerima aset yang dibagi sesuai dengan Artikel ini wajib mendapatkan hak yang sama terkait
dengan aset Bank yang dimiliki sebelum pembagiannya.
Pasal 44
Tujuan Bab
1.
Untuk memungkinkan Bank untuk memenuhi tujuannya dan melaksanakan fungsi yang dipercayakan
kepadanya, status, kekebalan, keistimewaan, dan pembebasan pada Bab ini wajib disesuaikan dengan Bank
pada wilayah tiap-tiap anggota.
2.
Tiap-tiap anggota wajib mengambil langkah yang tepat sebagaimana diperlukan untuk mengefektifkan
ketentuan di wilayahnya yang disusun dalam Bab ini dan wajib menyampaikan kepada Bank terkait dengan
tindakan yang telah dilakukan.
Pasal 45
Status Bank
Bank wajib memiliki yuridiksi penuh dan, khususnya, kapasitas hukum yang penuh:
(i)
untuk membuat kontrak
(ii)
untuk memperoleh, membuang, properti yang bergerak dan tidak bergerak;
(iii)
untuk membentuk dan menanggapi tindakan hukum; dan
(iv)
untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau berguna bagi tujuan dan
kegiatannya.
Pasal 46
Kekebalan dari Tindakan Hukum
1.
Bank wajib mendapat kekebalan dari semua bentuk proses hukum, kecuali dalam beberapa kasus yang
muncul atau berhubungan dengan pelaksanaan kewenangan untuk mengumpulkan dana, melalui pinjaman atau
bentuk lainnya, untuk menjamin kewajiban-kewajiban, atau untuk membeli dan menjual atau menanggung
penjualan surat-surat berharga, dalam beberapa kasus tindakan dapat diajukan kepada Bank di pengadilan
yuridiksi yang kompeten yang terdapat di negara di mana kantor Bank berlokasi, atau telah menunjuk pihak
dengan tujuan untuk menerima jasa atau proses pemberitahuan, atau telah mengeluarkan atau menjaminkan
surat berharga.
2.
Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 1 Pasal ini, tidak ada tindakan yang wajib bisa dituntutkan
terhadap Bank oleh anggota, atau badan, atau lembaga anggota, atau oleh entitas atau orang yang secara
langsung atau tidak langsung bertindak untuk atau menyampaikan klaim dari anggota atau dari badan mana pun
atau lembaga anggota. Para anggota wajib memiliki cara lain atas prosedur khususuntuk penyelesaikan
sengketa antara Bank dan anggotanya sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini, dalam hukum dan peraturan
Bank, atau kontrak yang dilakukan dengan Bank.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
3.
Properti dan aset Bank wajib, di mana pun berlokasi dan siapapun yang memiliki, kebal terhadap
semua bentuk penyitaan, pengambilan, atau eksekusi sebelum penyampaian atas putusan akhir terhadap Bank.
Pasal 47
Kekebalan Aset dan Arsip
1.
Properti dan aset Bank, di manapun berada dan dimiliki oleh siapapun, wajib kebal dari pencarian,
tuntutan, penyitaan, perampasan, atau bentuk penyitaan lainnya yang dilakukan oleh eksekutif atau legislatif.
2.
Arsip Bank, dan, secara umum, semua dokumen milik Bank, atau dipegang oleh Bank, wajib tidak
dapat diganggu gugat, di manapun berada dan dimiliki siapapun.
Pasal 48
Kebebasan Aset dari Pembatasan
Sejauh yang diperlukan untuk pelaksanaan tujuan dan fungsi Bank secara efektif, tunduk padaketentuan dalam
Persetujuan ini, semua properti dan aset Bank wajib bebas dari pembatasan, peraturan, kontrol, dan penundaan segala
hal.
Pasal 49
Keistimewaan untuk Komunikasi
Komunikasi resmi Bank wajib dilakukan oleh setiap anggota dengan perlakukan yang sama sesuai dengan
komunikasi resmi yang dilakukan oleh semua anggota.
Pasal 50
Kekebalan dan Keistimewaan bagi Pejabat dan Pegawai
Seluruh Gubernur, Direktur, Wakil, Presiden, Wakil Presiden, serta pejabatdan pegawai lainnya, termasuk para ahli
dan konsultan yang melakuan misi dan jasa bagi Bank:
(i)
wajib kebal dari proses hukum terkait dengan tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas resmi, kecuali
ketika Bank melepaskan kekebalannya dan wajib memiliki kekebalan atas naskah resmi, dokumen, dan rekaman
resminya;
(ii)
ketika mereka bukan penduduk atau warga negara lokal, wajib diberikan kekebalan yang sama dari
pembatasan imigrasi, persyaratan registrasi warga asing, dan kewajiban jasa nasional, dan fasilitas yang sama
dalam hal pertukaran peraturan, yang diberikan oleh anggota kepada perwakilan, pegawai, dan staf sesuai
dengan tingkatannya; dan
(iii)
wajib memperoleh perlakukan yang sama terkait dengan fasilitas perjalanan sebagaimana yang diberikan
oleh anggota kepada pejabat, dan pegawai sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 51 Pembebasan Pajak
1.
Bank, Asetnya, Properti, Pendapatan dan kegiatan operasionalnya serta transaksinya sesuai dengan
persetujuan ini, wajib dikecualikan dari segala pajak dan segala kepabeanan dan cukai. Bank juga wajib
dikecualikan dari segala kewajiban pembayaran, pemotongan, atau pemungutan segala bentuk pajak dan cukai.
2.
Tidak ada pajak apapun yang wajib dapat dikenakan atas gaji, honorarium dan biaya, seperti dalam kasus
dapat, dibayar oleh bank tersebut kepadaDirektur, Wakil Direktur, Presiden, Wakil Presiden dan pejabat lain
atau pegawai bank, termasuk pakar dan konsultan yang melakukan misi atau jasa bagi untuk bank, kecuali di
mana anggota menyertakan modal dengan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan deklarasi yang
anggota tersebut pertahankan untuk dirinya danpemerintah daerahnya hak atas pajak gaji, honorarium, seperti
dalam kasus dapat, dibayar oleh bank tersebut untuk penduduk atau para warga negara dari anggotanya.
3.
Tidak ada pajak apapun yang wajib dipungut atas surat utang apapun atau surat berharga yang diterbitkan
oleh Bank, termasuk dividen apapun atau bunga atasnya, oleh siapapun:
i.
yang semata membeli surat utang atau surat berharga tersebut karena dijamin oleh bank; atau
ii.
jika satu-satunya dasar pengenaan pajak tersebut adalah tempat atau mata uang itu diterbitkan, dapat
dibayarkan atau dibayarkan, atau lokasi kantor atau tempat usaha yang dikelola oleh Bank.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
4.
Tidak ada pajak apapun wajib dikenakan ataskewajiban apapun atau surat berharga yang dijamin oleh
bank, termasuk dividen apapun atau bunga atasnya, yang dipegang oleh siapapun:
i.
Yang semata-mata membeli surat utang atau surat berharga tersebutkarena dijamin oleh bank; atau
ii.
jika satu satunya dasar untuk pengenaan pajak adalah tempat dari setiap kantor atau tempat usaha yang
dikelola oleh bank.
Pasal 52 Pengecualian
Bank, dengan pertimbangannya dapat mengecualikan segala keistimewaan, kekebalan, dan pembebasan yang
dinyatakan pada Bab ini dalam kasus atau misalnya, dengan cara tertentu dan ketentuan tertentu yang dapat
dijelaskan dengan layak demi kepentingan terbaik Bank.
Pasal 53
Amandemen
1.
Persetujuan ini dapat diamandemen hanya oleh keputusan Dewan Gubernur yang disetujui
melalui pemungutan suara SuperMayoritas sebagaimana dalam pasal 28.
2.
Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 1 Pasal ini, persetujuan penuhdari Dewan
Gubernur wajib dibutuhkan untuk persetujuan untuk amandemen yang mengubah:
i.
hak untuk menarik dana dari bank;
ii. pembatasanterhadap kewajibansesuaidengan ayat 3 dan 4 Pasal 7; dan
iii. Hak terkait pembelian modal sebagaimana pada ayat 4 pada Pasal 5.
3.
Setiap pengajuan untuk mengamandemen Persetujuan ini, baik yang berasal dari anggota
maupun Dewan Direktur, wajib dikomunikasikan kepada Ketua Dewan Gubernur, yang wajib
membawa pengajuan tersebut kepada Dewan Gubernur. Ketika sebuah amandemen telah diadposi,
Bank wajib menyampaikan dalam pemberitahuan resmiyang ditujukan kepada seluruhanggota.
Amandemen wajib berlaku bagi seluruh anggota tiga (3) bulan setelah tanggal pemberitahuan resmi,
kecuali Dewan Gubernur menyatakan periode yang berbeda.
Pasal 54
Penafsiran
1.
Setiap pertanyaan atas penafsiran atau penerapan ketentuan dari Persetujuan ini yang timbul di antara
anggota manapun dan Bank, atau antara duaatau lebih anggota Bank, wajib diserahkan kepada
Dewan Direktur untuk diputuskan. Jika tidak ada Direktur dari kewarganegaraannya dalam Dewan,
anggota yang secara khusus terpengaruh oleh pertanya terkait pertimbangan wajib berhak untuk
menunjuk perwakilan dalam Dewan Direktur selama pertimbangan tersebut; perwakilan anggota
tersebut wajib, bagaimanapun juga, tidak memiliki hak suara. Hak perwakilan tersebut wajib diatur
oleh Dewan Gubernur.
2.
Dalam hal di mana Dewan Direktur telah memberikan keputusan sebagaimana pada ayat 1 Pasal ini,
setiap anggota dapat mengajukan pertanyaan untuk ditujukan kepada Dewan Gubernur, yang
keputusannya wajib bersifat final. Selama menunggu keputusan dari Dewan Gubernur, Bank dapat,
selama diangggap perlu, bertindak berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Pasal 55
Arbitrase
Jika terjadi sengketa antara Bank dengan sebuah negara yang telah berhenti menjadi anggota, atau antara
Bank dengan anggota manapun setelah pengadopsian penetapan untuk menghentikan kegiatan operasional
Bank, sengketa tersebut wajib diajukan ke arbitrase melalui pengadilan dengan tiga arbitrer. Satu arbitrer
wajib ditunjuk oleh Bank, satu arbitrer ditunjuk oleh negara yang bersangkutan, dan yang ketiga, kecuali
pihak menyetujui berbeda, ditunjuk oleh Presiden Pengadilan Internasional atau otoritas lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan yang diadopsioleh Dewan
Gubernur. Suara terbanyak dari para arbitrer wajib cukup untuk mencapai keputusan final dan mengikat
para pihak. Arbitrer ketiga wajib diberdayakan untuk menyelesaikan semua pertanyaan terkait prosedur
dalam hal apapun di mana para pihak yang tidak setuju dengan amandemen tersebut.
Pasal 56
Persetujuan Dianggap Sah
Kapanpun persetujuan dari setiap anggota dibutuhkan sebelum setiap tindakan dilakukan oleh Bank,
kecuali berdasarkan Pasal 53 ayat 2, persetujuan wajib dianggap telah sah kecuali anggota menyampaikan
keberatan dalam jangka waktu yang wajar sebagaimana Bank dapat menyelesaikan pemberitahuan
anggota atas tindakan yang diusulkan.
Pasal 57
Penandatangan dan Penyimpanan
1.
Persetujuan ini, disimpan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya akan
disebut “Penyimpan”), wajib tetap terbuka sampai 31 Desember 2015 untuk penandatangan oleh
pemerintah negara yang tercantum pada Skedul A.
2.
Penyimpan wajib mengirimkan salinan Persetujuan yang ditetapkan kepada seluruh
Penandatangan dan negara lain yang menjadi anggota Bank.
Pasal 58
Ratifikasi, Penerimaan, atau Persetujuan
1. Persetujuan ini wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan dari Penandatangan.
Instrumen ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan wajib disimpan oleh Penyimpan tidak lebih dari 31
Desember 2016, atau jika diperlukan, sampai tanggal setelahnya yang ditetapkan oleh Dewan
Gubernur melalui pemungutan suara Spesial Mayoritas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28.
Penyimpan
wajib
memberitahu sebagaimana
mestinya Penandatangan
lainterkait
dengan
penyimpanan dan tanggalnya.
2. Penandatangan yang instrument ratifikasi, penerimaan, atau persetujuannya disimpan sebelum tanggal
di manaPersetujuan ini berlaku, wajib menjadi anggota Bank, pada tanggal tersebut. Setiap
Penandatangan yang sesuaidengan ketentuan pada ayat sebelumnya, wajib menjadi anggota Bank
pada tanggal di mana instrument ratifikasi, penerimaan atau persetujuannya disimpan.
Pasal 59
Pemberlakuan
Persetujuan ini wajib berlaku ketika instrument ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan telah disimpan
oleh setidaknya sepuluh (10) Penandatangan yang penyertaan awalnya, seperti yang tercantum pada
Skedul A dalam Persetujuan ini, secara agregat memenuhi tidak kurang dari lima puluh (50) persen dari
total penyertaan.
Pasal 60
Pertemuan Perdana dan Permulaan Kegiatan operasional
1. Segera setelah Persetujuan ini berlaku, setiap anggota wajib menunjuk seorang Gubernur, dan
Penyimpan wajib mengadakan pertemuan perdana Dewan Gubernur.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
2. Pada pertemuan perdana, Dewan Gubernur:
i. wajib memilih Presiden;
ii. wajib memilih Direktur Bank sesuai dengan ayat 1 Pasal 25, dengan ketentuan Dewan Gubernur
dapat menentukan untuk memilih lebih sedikit Direktur untuk periode awal yang kurang dari dua
tahun dengan pertimbangan jumlah anggota dan Penandatangan yang belum menjadi anggota;
iii. wajib membuat pengaturan untuk penentuan tanggal di mana Bank wajib memulai kegiatan
operasionalnya;
iv. wajib menyusun pengaturan tertentu lainnya yang dibutuhkan untuk menyiapkan permulaan
kegiatan operasional Bank.
3. Bank wajib memberitahukan anggotanya terkait tanggal permulaan kegiatan operasionalnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
SKEDUL A (LAMPIRAN A)
Penyertaan Awal pada Modal Saham yang Diotorisasi untuk Negara-negara yang Bisa Menjadi
Anggota Berdasarkan Ayat 58
Number of Shares
Capital Subscription
PART A.
(in million $)
REGIONAL MEMBERS
Australia
36,912
3,691.2
Azerbaijan
2,541
254.1
Bangladesh
6,605
660.5
Brunei Darussalam
52.4
Cambodia
62.3
China
297,804
29,780.4
Georgia
53.9
India
83,673
8,367.3
Indonesia
33,607
3,360.7
Iran
15,808
1,580.8
Israel
7,499
749.9
Jordan
1,192
119.2
Kazakhstan
7,293
729.3
Korea
37,388
3,738.8
Kuwait
5,360
536.0
Kyrgyz Republic
26.8
Lao
People’s
Democratic
Republic
43.0
Malaysia
1,095
109.5
Maldives
7.2
Mongolia
41.1
Myanmar
2,645
264.5
Nepal
80.9
New Zealand
4,615
461.5
Oman
2,592
259.2
Pakistan
10,341
1,034.1
Philippines
9,791
979.1
Qatar
6,044
604.4
Russia
65,362
6,536.2
Saudi Arabia
25,446
2,544.6
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Singapore
2,500
250.0
Sri Lanka
2,690
269.0
Tajikistan
30.9
Thailand
14,275
1,427.5
Turkey
26,099
2,609.9
United Arab Emirates
11,857
1,185.7
Uzbekistan
2,198
219.8
Vietnam
6,633
663.3
Unallocated
16,150
1,615.0
TOTAL
750,000
75,000.0
PART B.
NON-REGIONAL MEMBERS
Austria
5,008
500.8
Brazil
31,810
3,181.0
Denmark
3,695
369.5
Egypt
6,505
650.5
Finland
3,103
310.3
France
33,756
3,375.6
Germany
44,842
4,484.2
Iceland
17.6
Italy
25,718
2,571.8
Luxembourg
69.7
Malta
13.6
Netherlands
10,313
1,031.3
Norway
5,506
550.6
Poland
8,318
831.8
Portugal
65.0
South Africa
5,905
590.5
Spain
17,615
1,761.5
Sweden
6,300
630.0
Switzerland
7,064
706.4
United Kingdom
30,547
3,054.7
Unallocated
2,336
233.6
TOTAL
250,000
25,000.0
GRAND TOTAL
1,000,000
100,000.0
www.peraturan.go.id
2015, No.414
SKEDUL B (LAMPIRAN B)
PEMILIHAN DIREKTUR
Dewan Gubernur wajib menentukan ketentuan untuk mengatur setiap pemilihan Direktur, dengan
ketentuan berikut.
1. Konstituensi. Setiap direktur wajib mewakili satu atau lebih anggota dalam sebuah konstituensi. Total
keseluruhan hak suara untuk setiap konstituensi wajib terdiri dari hak suara di mana direktur dapat
menggunakannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat3.
2. Hak suara konstituensi. Dalam setiap pemilihan, Dewan Gubernur wajib membentuk Persentase
Minimum untuk jumlah hak suara konstituensi agar Direktur yang dipilih oleh Gubernur yang
mewakili anggota kawasan (Direktur Kawasan) dan persentase minimum untuk jumlah hak suara
konstituensi agar Direktur yang dipilih oleh Gubernur yang mewakili anggota nonkawasan (Direktur
Nonkawasan).
(a) Persentase Minimum untuk Direktur Kawasan wajib ditetapkan sebagai perentase dari total suara
yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur yang mewakili anggota
kawasan (Gubernur Kawasan). Persentase Minimum awal untuk Direktur Kawasan wajib sebesar
6%.
(b) Persentase Minimum untuk Direktur Non-Regional wajib ditetapkan sebagai persentase dari total
suara yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur yang mewakili
anggota non kawasan (Gubernur Non Kawasan). Persentase Minimum awal untuk Direktur Non
Kawasan wajib sebesar 15%.
3. Persentase Penyesuaian. Untuk menyesuaikan hak suara di antara konstituensi ketika putaran
selanjutnya dibutuhkan berdasarkan ayat 7 di bawah, Dewan Gubernur wajib membentuk, untuk
setiap pemilihan, Persentase Penyesuaian untuk Direktur Kawasan dan Penyesuaian Persentase untuk
Direktur Nonkawasan. Setiap Persentase Penyesuaian wajib lebih tinggi dari Persentase Minimum.
(a) Persentase penyesuaian untuk Direktur Kawasan wajib ditentukan sebagai persentase dari jumlah
suara yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur Kawasan. Persentase
Penyesuaian awal untuk Direktur Kawasan wajib sebesar 15%.
(b) Persentase Penyesuaian untuk Direktur Nonkawasan wajib ditentukan sebesar persentase dari total
suara yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur Non Kawasan.
Persentase Penyesuaian awal untuk Direktur Nonkawasan wajib sebesar 60%.
4. Jumlah kandidat. Untuk setiap pemilihan, Dewan Gubernur wajib menentukan jumlah Direktur
Kawasan dan Direktur Nonkawasan untuk dipilih, berdasarkan pertimbangannya atas jumlah dan
komposisi dari Dewan Direktur sesuai dengan Pasal 25 ayat 2.
a. Jumlah awal Direktur Kawasan wajib sejumlah sembilan.
b. Jumlah awal Direktur Nonkawasan wajib sejumlah tiga.
5. Pencalonan. Setiap Gubernur hanya boleh menominasikan satu orang. Kandidat yang bertugas sebagai
Direktur Kawasan wajib dicalonkan oleh Gubernur Kawasan. Kandidat yang bertugas sebagai
Direktur Nonkawasan wajib dicalonkan oleh Gubernur Nonkawasan.
6. Pemungutan suara. Setiap Gubernur memberikan suara untuk satu kandidat, penggunaan seluruh hak
suara di mana anggota menunjuk Gubernur tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 1.
Pemilihan Direktur Kawasan wajib melalui pemungutan suara dari Gubernur Kawasan. Pemilihan
Direktur Nonkawasan wajib melalui pemungutan suara dari Gubernur Nonkawasan.
7. Pemilihan putaran pertama. Pada putaran pertama, para kandidat yang menerima total jumlah suara
tertinggi, hingga mencapai suara memadai untuk Direktur terpilih, wajib dipilih sebagai Direktur,
dengan begitu, untuk tepilih, seorang kandidat wajib memperoleh jumlah suara yang cukup untuk
mencapai Persentase Minimum.
Jika jumlah Direktur yang diminta tidak terpilih pada pemilihan pertama, dan jumlah kandidat sama
dengan jumlah Direktur yang akan dipilih, Dewan Gubernur wajib menentukan tindakan selanjutnya
www.peraturan.go.id
2015, No.414
untuk menyelesaikan pemilihan dari Direktur Kawasan atau pemilihan Direktur Nonkawasan, jika
dimungkinkan.
8. Pemilihan Selanjutnya. Jika jumlah Direktur yang diminta tidak terpilih pada putaran pertama, dan
jumlah kandidat melebihi jumlah direktur yang akan terpilih pada pemilihan, wajib ada pemilihan
putaran selanjutnya jika dibutuhkan. Untuk Pemilihan selanjutnya:
(a) Kandidat yang memperoleh suara terendah pada pemilihan terdahulu tidak wajib menjadi kandidat
pada putaran selanjutnya.
(b) Suara wajib digunakan hanya oleh: (i) Gubernur yang memilih pada putaran sebelumnya yang
memilih kandidat yang tidak terpilih, dan (ii) Gubernur yang memilih kandidat yang dianggap
dapat meningkatkan suaranya di atas Persentase Penyesuaian berdasarkan (c) di bawah.
(c) Suara dari seluruh Gubernur yang menggunakan suaranya untuk setiap kandidat wajib
ditambahkan mulai dari urutan bawah, hingga melebihi jumlah suara yang menggambarkan
Persentase Penyesuaian. Gubernur yang suaranya dihitung pada perhitungan tersebut wajib
dianggap menggunakan hak pilihnya untuk Direktur tersebut, termasuk Gubernur yang hak
suaranya telah dihitung dalam perhitungan suara wajib telah dianggap menggunakan seluruh hak
suaranya bagi Direktur tersebut, termasuk Gubernur yang hak suaranya telah menaikkan total
suara di atas Persentase Penyesuaian. Gubernur lainnya di mana hak suaranya tidak dihitung
dalam perhitungan suara yang dianggap dapat meningkatkan total suara bagi kandidat tersebut di
atas Persentase Penyesuaian, dan hak suara Gubernur tersebut tidak wajib dihitung pada pemilihan
kandidat tersebut. Gubernur lainnya dapat memberikan hak suaranya pada putaran selanjutnya.
(d) Jika pada putaran selanjutnya hanya ada satu Direktur yang tersisa untuk dipilih, Direktur dapat
dipilih melalui suara terbanyak dari suara yang tersisa. Semua sisa hak suara wajib dianggap telah
dihitung pada pemilihan Direktur terakhir.
9. Pemberian Suara. Setiap Gubernur yang tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara atau Gubernur
tidak memberikan kontribusi pada pemilihan Direktur dapat memberikan hak suarannya pada Direktur
terpilih, dengan ketentuan Gubernur tersebut wajib telah memperoleh persetujuan dari semua
Gubernur yang telah memilih Direktur yang ditetapkan tersebut.
10. Hak Istimewa Anggota Pendiri. Pencalonan dan pemungutan suara oleh Gubernur untuk Direktur dan
penunjukkan Wakil Direktur oleh Para Direktur wajib, menghormati prinsip bahwa tiap anggota
pendiri wajib memiliki hak istimewa untuk menunjuk Direktur atau Wakil Direktur pada
konstituensinya secara permanen atau secara bergantian.
www.peraturan.go.id
