(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2024-01-01
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh
wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebljakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I di lingkungan Kementerian.
### Pasal 4...
SK No2484llA
---
FRESIDEN
Badan Kebljakan Transportasi mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang transportasi.
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urus€ul
pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan
keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas,
konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana
transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No248412A
---
E]rFiTIilNT'T.TITSM
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Ttansportasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan;
- Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Logistik;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
### Pasal 9...
SK No248413A
---
:l
EilFITIiTiTFTf,trEM
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasa1 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penlrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(l) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 12. . .
SK No2484l4A
---
FNESDEN
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang transportasi darat.
Pasa1 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta
keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta
keselamatan transportasi darat;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai,
danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi
darat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana,
sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan
penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai,
danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi
darat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No248415A
---
PRESIDEN
7-
Bagran Keempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan l,aut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perhubungan laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fu ngsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan
maritim;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
perlindungan di lingkungan maritim;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di
lingkungan maritim;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
perlindungan di lingkungan maritim;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No248416A
---
PRESIDEN
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan
di bidang penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan
keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan
fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan
keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan
fasilitas umum penerbangan;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan,
serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
d.pemberian...
SK No248417A
---
F|lESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar
udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan
kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan
fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan,
serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perkeretaapian.
Pasd22
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2L, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api,
serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
b.pelaksanaan...
SK No248418A
---
HTESTDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta
api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan
prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketujuh
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
(1) Direktorat Jenderal Integrasi Ttansportasi dan Multimoda
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda.
### Pasal 25. . .
SK No2484t9A
---
F|lESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan
Multimoda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda;
- pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . . .
SK No248420A
---
FNES|DEN
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tu.iuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan
Badan Kebijakan Tran sportasi
(l) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan
fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
- pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan . . .
SK No248421A
---
PTTESIDEN
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang
transportasi;
pelaporan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
jawab Perhubungan berada di bawah dan bertanggung
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang transportasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang transportasi;
d.pelaksanaan...
SK No247905A
---
FRESIDEN
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi
dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang logistik.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan
lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keselamatan
transportasi.
Bagran Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di
lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
## BAB IV.
SK No2479064
---
P]'ESlDEttl
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas
teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk
unit pelaksana teknis.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri.
Pasai 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi
secara berkala dan sewal<tu-waktu sesuai kebutuhan.
### Pasal 43...
SK No247907A
---
FNESIDEN
Kementerian men1rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian.
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BABVI .,.
SK No248425A
---
PRESIDEN
-L7-
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatafl struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran...
SK No248426A
---
PRESIDEN
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
(1) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di tingkungan
Kementerian:
- mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif
pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima
puluh) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih
dari 7.5O0 (tqjuh ribu lima ratus) orang; dan
- kewenangan administrasi terpusat,
dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/ atau paling banyak 5 (lima) begran.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subb"gan.
(3) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di lingkungan
Kementerian:
- mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif
pada kantor pusat dan lebih dari 30O (tiga ratus) unit
pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 15.000
(lima belas ribu) orang; dan
- kewenangan administrasi terpusat,
dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/atau paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subbogran.
SK No248427A
---
FNESTDEN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi
Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional
dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas
penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi penanggung
jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah
pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau
lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
## BAB Ix
Penyelenggaraan tugas mengembangkan, mengelola, dan
meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi
di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang
dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dialihkan
menjadi fungsi direktorat jenderal sesuai dengan
kewenangannya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BABX...
SK No248428A
---
PRESIDEN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan
Pengelola Ttansportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 216l; dan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 33),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 216l;' dan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 33),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No248429A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repu6tik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
trasi Hukum,
Djaman
SK No247745A