Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
1. Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam
pencapaian keb[jakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
### Pasal 4...
SK No222930A
---
PRESIOEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 4
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
### Pasal 4 1
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan
Informatika (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah
digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital,
pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan
media;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
komunikasi dan digital;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No222931A
---
PRESTDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
k . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
### Pasal 10. . .
SK No222932A
---
PRESIDEN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Pasal l1
(l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang infrastruktur digital.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan . . .
SK No222933A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keem,at
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah
digital.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah
digital;
- pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah
digital;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang teknologi pemerintah digital;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan . . .
SK No222934A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi
Pemerintah Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang ekosistem digital.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
- pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang ekosistem digital;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem
Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Pasal 20
(l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
### Pasal 2l ...
SK No222935A
---
PRESIDEN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai
tugas perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan
pelindungan data pribadi.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang
digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg
digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan
pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengawasan Ruang Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan
media.
### Pasal 25...
SK No222936A
---
PRES!DEN
Pasal 25
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan
media;
- pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik
dan media;
- pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang komunikasi publik dan media;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Komunikasi Publik dan Media; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b.pelaksanaan...
$K No222937 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugas€rn Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital
Pasal 29
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi
dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
komunikasi, informasi, dan digital.
### Pasal 3 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
- penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber
daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan
digitaf;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang komunikasi, informasi, dan digital;
- pelaksanaan . . .
SK No222938A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan sumber daya
manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 32
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan
transformasi digital.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 34
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
## BAB IV. . .
SK No222939A
---
FRESIDEN
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 36
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam
### Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 38
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan di bidang
komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
### Pasal 40...
SK No222940A
---
PRESIDEN
Pasal 42
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI ...
SK No 222941 A
---
PRESIDEN
-t4-
Pasal 45
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 46
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 47
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 48
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran...
SK No222984A
---
BllK TNDONESIA
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
## BAB Ix
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahur: 2O23 tentang Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 2,16804 A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum, (-
Djaman
SK No247747 A
