Diklat Terpadu bertujuan untuk rnenyarnakan persepsi dalarn
penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam
Sistern Peradilan Pidana Anak.
Pasal3
Untuk mencapai tujuan sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2,
sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut:
- meningkatnya pengetahuan yang sarna bagi penegak hukurn
dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif,
dan diversi dalam Sistern Peradilan Pidana Anak;
- rneningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak
terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan
Hukurn dalarn Sistern Peradilan Pidana Anak; dan
- terpenuhinya jumlah penegak hukurn dan pihak terkait
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal4 ... L
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
3
Pasa14
(1) Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(2) Penyelenggaraan Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga
penegak hukum berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
Pasa15
Pelaksana Diklat Terpadu wajib menyediakan sarana dan
prasarana Diklat.
Pasal6
(1) Peserta Diklat Terpadu terdiri atas penegak hukum dan
pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pembimbing kemasyarakatan;
- petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara;
- petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
1. petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan
J. pekerja kesejahteraan sosial. sosial=:tenaga
,.,
Pasal7 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
4