Langsung ke konten

PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN

PERPRES No. 175 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam dimaksud dengan: Peraturan=:yang

1. Pendidikan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

2

1. Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut

Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar

mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan

pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam

satu kesatuan proses pembelajaran.

1. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang

berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak

pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

1. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukurn dan hak asasi rnanusia.

Pasal 2

Diklat Terpadu bertujuan untuk rnenyarnakan persepsi dalarn

penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam

Sistern Peradilan Pidana Anak.

Pasal3

Untuk mencapai tujuan sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2,

sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut:

  • meningkatnya pengetahuan yang sarna bagi penegak hukurn

dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif,

dan diversi dalam Sistern Peradilan Pidana Anak;

  • rneningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak

terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan

Hukurn dalarn Sistern Peradilan Pidana Anak; dan

  • terpenuhinya jumlah penegak hukurn dan pihak terkait

dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal4 ... L

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

3

Pasa14

(1) Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia.

(2) Penyelenggaraan Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga

penegak hukum berkoordinasi dengan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum

dan hak asasi manusia.

Pasa15

Pelaksana Diklat Terpadu wajib menyediakan sarana dan

prasarana Diklat.

Pasal6

(1) Peserta Diklat Terpadu terdiri atas penegak hukum dan

pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

(2) Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • penyidik anak;
  • penuntut umum anak;
  • hakim anak;
  • pembimbing kemasyarakatan;
  • advokat;
  • pemberi bantuan hukum;
  • petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara;
  • petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak;

1. petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan

J. pekerja kesejahteraan sosial. sosial=:tenaga
,.,
Pasal7 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

4

Pasal 7

(1) Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu

dilaksanakan dengan mengikutsertakan instansi penegak

hukum dan pihak terkait.

(2) Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat

Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Diklat Terpadu dilaksanakan paling singkat selama 120

(seratus dua puluh) jam.

(2) 1 (satu) jam pelajaran dilaksanakan selama 45 (empat puluh

lima) menit.

Pasal 9

(1) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu dapat berasal dari:

  • pejabat negara;
  • pejabat karier;
  • dosen;
  • widyaiswara;
  • pakar; dan/ atau
  • praktisi.

(2) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)harus:

  • rnerniliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak;
  • memiliki keterampilan mengajar; dan
  • berpendidikan Strata 1. palinglab

### Pasal 10 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

5

Pasal 10

(1) Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu

diberikan sertifikat.

(2) Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat

pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan

evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.

(2) Pemantauan dan evaluasi Diklat Terpadu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap:

  • kinerja pelaksana;
  • peserta;
  • tenaga pengajar;
  • kurikulum dan metode; dan
  • sarana dan prasana.

Pasal 12

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai

dilaksanakan pada tahun 2016.

Pasal 13

PeraturanPresidenin;mUIzrlakU pada tanggaldiunda:::~~ ..

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lernbaran

NegaraRepublik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 2014

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2014

### REPUBLIKINDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya