KEMENTERIAN KEHUTANAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
1. Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 2
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin**
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh**
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktual eselon I di lingkungan
Kementerian.
### Pasal 4...
SK No222957 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggaralan fungsi:
a- penJ rsunan kebijakan teknis pengawas€rn intern
di lingkungan Kementerian;
h pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d.penyusunan...
SK No222969A
---
PRESIDEN
_15_
d pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh
Badan Penyu.luhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan
dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran
sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan
lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan
hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan
penegakan hukum di bidang kehutanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan
rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari,
peningkatan daya saing industri pengolahan hasil
hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan
penegakan hukum di bidang kehutanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia kehutanan;
- pelaksanaan . . .
SK No222958A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagran Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
- Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan
Internasional;
1. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
### Pasal 9...
SK No222959A
---
PRESIDEN
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
zrnggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Pasal 11
**(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pemantapan kawasan hutan.
### Pasal 13. . .
SK No222960A
---
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan
hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,
serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan
hutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan
hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,
serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan
hutan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan,
penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan
sumber daya hutan, serta pengukuhan dan
penatagunaan kawasan hutan;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan rencana kawasan hutan,
penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan
sumber daya hutan, serta pengukuhan dan
penatagunaan kawasan hutan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana
kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,
pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,
serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan
hutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
oleh Menteri. C pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
Bagian Keempat . . .
SK No222961A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam**
dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam**
dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar
alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi
hayati spesies dan genetik,
pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal
preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan
raya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar
alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi
keanekaragaman hayati spesies dan genetik,
pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal
preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan
raya;
- penlrusunan . . .
SK No2229624
---
PRESIDEN
- pen5rusunErn dan penetapan standar instrumen
di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional,
taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan
taman buru, konservasi hayati
spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,
pembinaan areal preservasi, dan pembinaan
pengelolaan taman hutan raya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman
wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman
buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan
genetik, pemanfzratan jasa lingkungan, pembinaan
areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman
hutan raya;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan
taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka
margasatwa dan taman buru, konservasi
genetik, hayati spesies dan
pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal
preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan
raya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baglan Kelima
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai**
dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai**
dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
### Pasal 18. . .
SK No222963A
---
PRESIDEN
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai
dan rehabilitasi hutan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman
hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah
dan air, dan rehabilitasi mangrove;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman
hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah
dan air, dan rehabilitasi mangrove;
- penJrusunan dan penetapan standar instrumen
di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan
rehabilitasi hutan;
- penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran
sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan
dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi
mangrove;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,
perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan
dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi
mangrove;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan
daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan,
rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air,
dan rehabilitasi mangrove;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam . . .
SK No2229644
---
PRESIDEN
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
menyelenqgarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan
dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung,
diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui
multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran
hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil
hutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan
pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung,
diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui
multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran
hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil
hutan;
- penJ rsunan dan penetapan standar instrumen
di bidang pengelolaan hutan lestari;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan
pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan
produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha
pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha
kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan,
iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
e.pemberian...
SK No222965A
---
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan
hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan
hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil
hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan
dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan,
dan penatausahaan hasil hutan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan
kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan
pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung,
diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui
multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran
hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil
hutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Pasal 23
**(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal24
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perhutanan sosial.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan . . .
SK No2229664
---
ttfil
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan
adat, perlindungan keariflan lokal dan penanganan
konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan
dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan
dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian
perhutanan sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan
adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan
konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan
dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan
dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian
perhutanan sosial;
- penJrusun€rn dan penetapan standar instrumen
di bidang perhutanan sosial;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan
sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan
lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan
sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan
sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial,
penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan
penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan,
kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial,
pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta
pengendalian perhutanan sosial;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal
perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan
kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam
kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan
perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan
perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan
sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan . . .
SK No222967 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Pasal 26
**(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan**
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
penegakan hukum kehutanan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang
pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah
kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta
dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan
hukum kehutanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah
kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta
dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan
hukum kehutanan;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pencegahan, pengamanan, penangan€rn
pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan
hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah
kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta
dukungan operasi perlindungan hutan dan penegalan
hukum kehutanan;
d.pemberian...
SK No222968A
---
PRESIOEN
-L4-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran
hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan
penegakan hukum kehutanan;
e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah kehutanan, kebakaran
hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan
penegakan hukum kehutanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagan Kesembilan
Inspektorat Jenderal
Pasal 29
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.**
Pasal 30
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 32
**(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya**
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya**
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan
dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a- penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia kehutanan;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan penyu.luhan kehutanan dan
pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi
penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan
pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia kehutanan;
f pelaksanaan administrasi Badan; dan
g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas . . .
SK No222970A
---
PRESIDEN
Bagran Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 35
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 36
**(1) Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
revitalisasi industri kehutanan.
**(2) Staf AhIi Bidang Ekonomi dan Perdagangan**
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang ekonomi dan perdagangan
internasional.
**(3) Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas**
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan iklim.
**(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Irmbaga mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga serta transformasi digital.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 37
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
## BAB IV. . .
SK No222971A
---
tT[.N
-t7-
BAB W
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 39
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 40
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kine{a pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 41
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
### Pasal 43...
SK No222972A
---
PRESIDEN
TIEPUBLtK TNDONESIA
Pasal 43
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 44
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intem pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
### Pasal 48. . .
SK No222973 A
---
FRESIDEN
Pasal 48
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemantapan kawasan hutan, Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Pasal 49
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 51
**(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan . . .**
SK No222974A
---
PRES!DEN
### REPUBLIK INOONESIA
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 52
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 53
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi
di bidang kehutanan tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup
yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup.
### Pasal 55...
SK No222985A
---
PRESIDEN
-2L-
Pasal 55
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta tugas dan
fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, tetap menggunakan sumber
daya manusia, aset, anggarErn, dan dokumen pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tal:un 2O2O
tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sampai
dengan selesainya proses pengalihan sumber daya
manusia, aset, anggaran, dan dokumen.
Pasal 56
**(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki**
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O kntang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup.
**(2) Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan**
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan
dokumen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup.
**(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan**
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 57. . .
SK No222976 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 57
**(1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan**
Hidup dan Kehutanan yang diangkat dan dilantik
berdasarkan peraturan Presiden Nomor 92 Tal:tun 2O2O
tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, dialihkan dan diangkat menjadi Sekretaris
Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
**(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan**
fungsi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat
Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya
pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 202O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 209), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peratural Presiden ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 202O tenlang Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O9), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Presiden inr mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No222977 A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No247749A
