Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan.
1. Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, BPN menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan dan penetapan kebijakan di bidang
pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei
dan pemetaan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak dan pendaftaran tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana
tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- perllmusan
SK No 247306A
---
PRESIDEN
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penertiban penguasaan dan
pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai rencana tata ruang;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta
penanganan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BPN terdiri atas:
- Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang;
- Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang; dan
- Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan
susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria
dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal6...
SK No 247308 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Dalam memimpin BPN, Kepala dibantu oleh wakil
kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(41 Wakil kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas BPN.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Kepala dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan BPN; dan
- membantu Kepala dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan BPN.
Pasal 7
Kepala dan wakil kepala merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin BPN.
Bagian Kedua
Unsur Pendukung
Pasal 8
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung
yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang
tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal 9
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN
di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
pada @l Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor
Pertanahan di tiap kabupaten/ kota.
(3) Tugas...
SK No 247309 A
---
PRESIDEN
(3) T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan
oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal 10
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BPN sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
TATA KERJA
### Pasal 1 1
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 12
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan BPN didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan BPN.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
Pasal 13
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 14
BPN men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BPN.
Pasal 15
(1) Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan
BPN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga
lain yang terkait.
dan Al Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 16
Semua unsur di lingkungan BPN menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVII ...
SK No 247311 A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 19
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BPN, dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung transformasi digital.
Pasal 20
BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
Pasal 21
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas BPN bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48
Tahun 202O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 84l,,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 202O tentang
Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 84), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 247312 A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi" Hukum,
sil Djaman
SK No 247753 A
