Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan
reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang...
SK No 247073 A
---
FRESIDEN
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan . . .
SK No247186A
---
FRESIDEN
- pelalsanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggaralan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan
tran sformasi digital pemerintah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur
dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana,
sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan
tran sformasi digital pemerintah;
- koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan . . .
SK No247179A
---
PRESIDEN
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatKementerian;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan ;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Pelayanan Publik;
- Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
- Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 8
(l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasall0...
SK No247180A
---
FRESIDEN
-5
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebaeaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,
dan Pengawas€rn mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
### Pasal 13. . .
SK No247l8lA
---
FRESIDEN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan
sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan
aparatur sipil neg€rra, dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
dan
- pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
### Pasal 16. . .
SK No247182A
---
D
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kelembagaan,
ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan
pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan
pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan
dan Tata Laksana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai
tugas perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang sumber daya manusia aparatur.
Pasal 19
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia
aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan
pengawasan penerapan sistem merit;
- koordinasi . . .
SK No247183A
---
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan
di bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur
dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan
pengawasan penerapan sistem merit, serta
pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B28ian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan Publik
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan publik.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pelayanan Publik
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelalsanaan kebijakan
di bidang pelayanan publik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan publik;
- penJrusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada
penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi . . .
SK No247184A
---
FRESIDEN
e koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan
Publik; dan
o pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh
Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah
dipimpin oleh Deputi.
Pasal24
Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijalan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang transformasi digital pemerintah.
Pasal 25
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 24, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang transformasi digital
pemerintah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang transformasi digital pemerintah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi
Digital Pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
PasaJ2T ...
SK No247185A
---
FI{ESIDEN
PasaT 27
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan
hukum.
(21 Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja
dan revolusi mental,
Bagian Kesembilan
Inspektorat
Pasal 28
(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Inspektorat
sebagai unsur pengawas.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.
Pasal 33
(1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil
negara, Kementerian melaksanakan:
- koordinasi rencana kerja terkait dengan
penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara;
dan
- sinkronisasi dan pengendalian terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen
aparatur sipil negara.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan terhadap:
- lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan
teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan kapasitas dan pembelajaran
aparatur sipil negara; dan
- lembaga. . .
SK No247187A
---
PRESIDEN
- lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan
teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan
pengawasan penerapan sistem merit.
Pasal 34
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi
di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada
proses bisnis yErng menggzrmbarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 35
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksana.an urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 36
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 37
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun
dalam hubungan antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip. . .
SK No222988A
---
dan 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 38
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 41
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
### Pasal 42...
SK No247189A
---
tN
Pasal 42
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 43
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
apErratur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon L
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian.
Pasal 44
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional,
asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BABVII ...
SK No247l90A
---
n
Pasal 45
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 202L lenlang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9l Talrun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 202l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 182), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 202l tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L
Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 202l tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 182), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 48
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No247l9l A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Penrndang-undangan
Administrasi Hukum,
anna Djaman
SK No247755A
