Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 179 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang
merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber
kekayaan yang terkandung di dalamnya.
1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah
Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah
Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Negara Timor Leste
dan Negara Australia, dalam hal batas Wilayah Negara di darat,
kawasan perbatasan berada di kecamatan.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang
belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia
atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim
secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 3

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan
yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat
pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil
laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan
berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan
Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 4

laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga
pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)
mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,
dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,
hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan
jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima
ratus) meter.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI
adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak
lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona
pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah
angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun
terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah
angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 5

1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah
angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan
non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
1. Bupati adalah Bupati Alor, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati Timor
Tengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Kupang, Bupati
Rote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba
Tengah, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Sumba Barat Daya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan
Perbatasan Negara;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan
Negara.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 6

Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan
Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan
Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat

dan kawasan perbatasan di laut.

(2) Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan yang berada di kecamatan pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste.

(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis batas Laut
Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau
Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 7

disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, hingga
garis pantai termasuk:
- kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
- seluruh kecamatan pada gugus kepulauan,
atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal
kepulauan.

(4) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi PKSN
dan/atau kawasan perkotaan yang mendukung fungsi kawasan
perbatasan.

(5) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
- 17 (tujuh belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Alor Timur,
Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Pureman, Kecamatan
Lembur, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Alor Selatan,
Kecamatan Mataru, Kecamatan Kabola, Kecamatan Alor Barat
Laut, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Teluk Mutiara,
Kecamatan Pulau Pura, Kecamatan Pantar, Kecamatan Pantar
Timur, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantar Barat, dan
Kecamatan Pantar Barat Laut di Kabupaten Alor;
- 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kakuluk Mesak,
Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan
Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan
Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan
Lamaknen Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan
Nanaet Duabesi di Kabupaten Belu;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kobalima Timur,
Kecamatan Kobalima, Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan
Malaka Barat, dan Kecamatan Wewiku di Kabupaten Malaka;
- 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Biboki Anleu,
Kecamatan Biboki Moenleu, Kecamatan Insana Utara, Kecamatan
Naibenu, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Bikomi Tengah,
Kecamatan Bikomi Nilulat, Kecamatan Kota Kefamenanu,
Kecamatan Miomaffo Barat, dan Kecamatan Mutis di Kabupaten
Timor Tengah Utara;
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Boking, Kecamatan
Nunkolo, Kecamatan Kot’olin, Kecamatan Kolbano, Kecamatan
Kualin, dan Kecamatan Amanuban Selatan di Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
- 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Amfoang Timur,
Kecamatan Semau, Kecamatan Semau Selatan, Kecamatan
Kupang Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan Amarasi Barat,

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 8

Kecamatan Amarasi Selatan, dan Kecamatan Amarasi Timur di
Kabupaten Kupang;
- 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Landu Leko,
Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote
Tengah, Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan Lobalain,
Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Barat Daya,
Kecamatan Rote Barat, dan Kecamatan Ndao Nuse di Kabupaten
Rote Ndao;
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sabu Timur,
Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan
Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua di
Kabupaten Sabu Raijua;
- 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pahunga Lodu,
Kecamatan Wula Weijelu, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan
Karera, Kecamatan Pinu Pahar, Kecamatan Tabundung,
Kecamatan Katala Hamulingu, dan Kecamatan Lewa Tidahu di
Kabupaten Sumba Timur;
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Katikutana Selatan
di Kabupaten Sumba Tengah;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Wanukaka,
Kecamatan Lamboya, dan Kecamatan Laboya Barat di Kabupaten
Sumba Barat;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kodi Bangedo,
Kecamatan Kodi Balagar, dan Kecamatan Kodi di Kabupaten
Sumba Barat Daya;
- Laut Teritorial Indonesia di Selat Ombai, Laut Timor, dan
Samudera Hindia;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Ombai, Laut Timor,
dan Samudera Hindia; dan
- Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan Samudera Hindia.

Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk
mewujudkan:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 9

- kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin
keutuhan, kedaulautan, dan ketertiban Wilayah Negara yang
berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;
- kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang
lestari; dan
- Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya
saing.

Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan

keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan
ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor
Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a dilakukan dengan:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan
terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan
negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah
Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara
sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan

Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b dilakukan dengan:
- pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan
Negara;
- rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan
Perbatasan Negara;
- rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir
dan PPKT; dan
- pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada
kawasan rawan bencana.

(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya ekonomi

perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 10

- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi;
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan
ekonomi antarwilayah;
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi;
- pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan
aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk
kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi
pertahanan dan keamanan negara;
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber
daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi
Daya; dan
- pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan
Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah
perdesaan.

Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga

dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
- menegaskan titik-titik koordinat dari Barat di Kecamatan
Amfoang Timur sampai Timur di Kecamatan Naibenu serta dari
Utara di Kecamatan Tasifeto Timur sampai Selatan di Kobalima
Timur;
- menetapkan titik-titik koordinat di bagian Barat meliputi segmen
Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina;
- menegaskan titik-titik garis pangkal kepulauan di PPKT yang
meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau
Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu;
- menegaskan titik-titik garis pangkal dari Timur di Kecamatan
Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi;
- menegaskan batas laut Teritorial di Laut Timor dan Samudera
Hindia;
- menetapkan batas laut Teritorial di Selat Ombai dan Laut Timor;
- menetapkan atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas
Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan Samudera Hindia;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 11

- menetapkan batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif
di Selat Ombai, Laut Timor, dan Samudera Hindia; dan
- meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan
untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan

keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas
Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan dengan jarak 20
(dua puluh) kilometer atau sesuai kondisi fisik dan potensi
kerawanan di sepanjang garis batas Wilayah Negara;
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai kondisi fisik
dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan
kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik
wilayah.

(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara

sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c meliputi:
- mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,
perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi,
dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
- mengembangkan kota kecamatan sebagai pusat pelayanan
penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala
regional, simpul transportasi, dan pengembangan agropolitan
serta didukung prasarana permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki
fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan
negara serta didukung prasarana permukiman.

(4) Strategi pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
meliputi:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam perairan
yang merupakan tempat perkembangan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa perairan;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 12

- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka margasatwa
sebagai tempat hidup satwa yang dilindungi;
- mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam untuk
mempertahankan kelestarian ekosistem penting;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan
bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian
biota laut;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman
nasional perairan sebagai kawasan konservasi untuk
melestasikan biota laut dan mengakomodasi kegiatan perikanan
tangkap Masyarakat tradisional dan pariwisata bahari;
- mengendalikan kegiatan budi daya pada taman nasional perairan
yang dapat mengganggu ekosistem dan kehidupan biota laut;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman hutan
raya;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman
nasional; dan
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman wisata
alam dan taman wisata alam laut.

(5) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di

Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b meliputi:
- merehabilitasi kawasan hutan lindung yang terdegradasi; dan
- mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung
yang bervegetasi.

(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah

Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
c meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk
di PPKT; dan
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak
kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal
kepulauan.

(7) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun

pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengendalikan pemanfaatan ruang
pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan
tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi,
gempa bumi, tsunami, dan abrasi.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 13

(8) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian

ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman
pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal; dan
- mengembangkan sentra perikanan tangkap yang ramah
lingkungan.

(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan

ekonomi antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan peternakan berbasis
bisnis dan Masyarakat;
- mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan kelapa,
kakao, dan jambu mete serta hortikultura yang didukung
prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi
daya yang ramah lingkungan;
- mengembangkan kawasan hutan produksi dengan
mempertimbangkan potensi lestari; dan
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mangan,
tembaga, dan/atau emas dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup.

(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing

ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c
meliputi:
- mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertanian,
peternakan, hortikultura dan perkebunan, serta perikanan;
- mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa;
- mengembangkan kawasan pariwisata bahari, budaya, dan religi
dengan sarana prasarana pendukung yang tetap menjaga
kelestarian lingkungan; dan
- mengembangkan kawasan peruntukan minyak dan gas bumi
yang ramah lingkungan serta berbasis mitigasi dan adaptasi
bencana.

(11) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan

aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk
kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi
pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 14

- mengembangkan jaringan jalan yang menghubungkan antarpusat
pelayanan dan antara sentra produksi dengan pusat pelayanan;
- mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan untuk
meningkatkan keterkaitan antarpulau termasuk PPKT
berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara;
- mengembangkan bandar udara dan pelabuhan untuk melayani
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi
Daya; dan
- mengembangkan sistem transportasi antarmoda dan pelayanan
perintis.

(12) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber

daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e meliputi:
- mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan
Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni;
- mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi
Daya; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan
Perbatasan Negara termasuk pulau kecil dengan memperhatikan
ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan
kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.

(13) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan

Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f
dilakukan dengan mengembangkan prasarana dan sarana dasar
pedesaan yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan air
minum, dan balai pelatihan desa.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan

dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan
jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan
Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 15

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi

sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan
negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta
sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan
fungsional.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
  • rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

Pasal 10

(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat
pelayanan terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;
- pusat pelayanan penyangga; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan PKSN.

(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan kota kecamatan.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas
batas.

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan

pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- PKSN Kalabahi di Kabupaten Alor;
- PKSN Atambua di Kabupaten Belu; dan
- PKSN Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara.

(3) PKSN Kalabahi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki

fungsi sebagai:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 16

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
- pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.

(4) PKSN Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa
hasil peternakan;
- pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga,
emas, dan mangan);
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.

(5) PKSN Kefamenanu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

memiliki fungsi sebagai:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 17

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa
hasil peternakan;
- pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hortikultura
dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga,
emas, dan mangan);
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang
dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara,
keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu
gerbang, serta kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- Haekesak di Kabupaten Belu; dan
- Wemasa di Kabupaten Malaka.

(3) Haekesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki

fungsi sebagai:
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan berbasis peternakan, pertanian
tanaman pangan, dan/atau perkebunan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 18

(4) Wemasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi

sebagai:
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan berbasis peternakan, pertanian
tanaman pangan, dan/atau perkebunan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

Pasal 13

(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta
kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
- Motaain di Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu;
- Turiskain di Kecamatan Raihat pada Kabupaten Belu;
- Motamasin di Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten
Malaka;
- Wini di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah
Utara;
- Napan di Kecamatan Bikomi Utara pada Kabupaten Timor Tengah
Utara;
- Haumeni Ana di Kecamatan Bikomi Nulilat pada Kabupaten
Timor Tengah Utara; dan
- Oepoli di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang.

(3) Maritaing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 19

(4) Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(5) Turiskain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(6) Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(7) Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(8) Napan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(9) Haumeni Ana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 20

(10) Oepoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan
antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 21

  • sistem jaringan jalan; dan
  • sistem jaringan transportasi penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana pada ayat

(3) huruf b terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan; dan
  • lintas penyeberangan.

(6) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- alur pelayaran.

(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c terdiri atas:

  • bandar udara; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 16

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a

ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan,
antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara
pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT
berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan jalan arteri primer;
  • jaringan jalan kolektor primer; dan
  • jaringan jalan strategis nasional.

(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Bolok-Tenau; dan
- Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-
Lahafeham-Motaain.

(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 22

  • Kalabahi-Simpang Mola-Taramana-Maritaing;
  • Mali-Simpang Mola; dan
  • Kefamenanu-Olefaub.

(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Baranusa-Kabir;
- Batuputih-Panite-Kalbano-Boking-Wanibesak-Besikama-
Motamasin;
- Lahafeham-Batas TTU-Atapupu-Wini-Sakatu;
- Motamasin-Laktutus-Henes-Turiskain-Salore-Motaain;
- Atambua-Weluli-Turiskain;
- Amol-Oehose-Manufono-Wini;
- Oepoli-Fefa-Tubona-Saenam-Haumeni Ana-Fainake;
- Panite-Oemoro-Oekabiri-Burain-Tablolong-Kupang;
- Batutua-Baa-Pantebaru-Papela-Eakun;
- Mesara-Seba-Bolow; dan
- Melolo-Ngalu-Baing.

Pasal 17

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan

pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan
Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 23

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a

terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau
angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam
provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan, meliputi
terminal yang berada di:
1. Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu; dan
1. Kecamatan Kota Kefamenanu pada Kabupaten Timor Tengah
Utara.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Atambua Barat dan Kecamatan Atambua Selatan b. terminal …
pada Kabupaten Belu; dan
c.
1. Kecamatan Malaka Tengah pada Kabupaten Malaka.
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang

berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang
serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi ditetapkan di
PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, dan PKSN Kefamenanu.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial
ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat
permukiman perbatasan negara.

(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 24

(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Maritaing di Kecamatan Alor Timur
pada Kabupaten Alor.

(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- Kalabahi di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor; dan
- Atapupu dan Teluk Gurita di Kecamatan Kakuluk Mesak pada
Kabupaten Belu.

(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- Baranusa di Kecamatan Pantar Barat dan Kabir di Kecamatan
Pantar pada Kabupaten Alor;
- Hansisi di Kecamatan Semau pada Kabupaten Kupang;
- Seba di Kecamatan Sabu Barat pada Kabupaten Sabu Raijua; dan
- Pantebaru di Kecamatan Pantai Baru pada Kabupaten Rote Ndao.

(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di Bakalang di Kecamatan
Pantar Timur pada Kabupaten Alor.

Pasal 19

(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)

huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan
antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan
PPKT berpenghuni.

(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- lintas penyeberangan antarnegara;
- lintas penyeberangan antarprovinsi;
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan

Maritaing-Dili (Negara Timor Leste).

(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:

- Kalabahi-Ilwaki yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk
Selatan;
- Atapupu-Ilwaki;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 25

  • Atapupu-Wonrelli;
  • Teluk Gurita-Kisar;
  • Teluk Gurita-Ilwaki; dan
  • Kalabahi-Kisar.

(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang
menghubungkan:
- Larantuka-Kalabahi yang membentuk Lintas Penyeberangan
Sabuk Selatan;
- Lewoleba-Baranusa;
- Baranusa-Balauring;
- Kalabahi-Balauring;
- Balauring-Kabir;
- Atapupu-Kalabahi;
- Kalabahi-Teluk Gurita;
- Kupang-Kalabahi;
- Kupang-Hansisi;
- Kupang-Rote;
- Kupang-Seba;
- Hansisi-Pantebaru; dan
- Waingapu-Seba.

(6) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d meliputi lintas penyeberangan yang
menghubungkan:
- Kabir-Kalabahi;
- Baranusa-Kalabahi;
- Kalabahi-Bakalang;
- Bakalang-Baranusa; dan
- Kalabahi-Maritaing.

Pasal 20

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf

a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut
sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan
angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di
Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 26

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi:
- Pelabuhan Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten
Alor; dan
- Pelabuhan Wini di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten
Timor Tengah Utara.

(4) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

meliputi:
- Pelabuhan Baranusa di Kecamatan Pantar Barat, Pelabuhan
Kabir di Kecamatan Pantar, Pelabuhan Kolana di Kecamatan Alor
Timur, Pelabuhan Kalabahi dan Pelabuhan Dulionong di
Kecamatan Teluk Mutiara, Pelabuhan Moru di Kecamatan Alor
Barat Daya, dan Pelabuhan Paitoko di Kecamatan Pureman pada
Kabupaten Alor;
- Pelabuhan Atapupu di Kecamatan Kakuluk Mesak pada
Kabupaten Belu;
- Pelabuhan Boking di Kecamatan Boking dan Pelabuhan Kolbano
di Kecamatan Kolbano pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Pelabuhan Batubao di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten
Kupang;
- Pelabuhan Baa di Kecamatan Lobalain, Pelabuhan Batutua di
Kecamatan Rote Barat Daya, Pelabuhan Ndao di Kecamatan Ndao
Nuse, Pelabuhan Oelaba di Kecamatan Rote Barat Laut, dan
Pelabuhan Papela di Kecamatan Rote Timur pada Kabupaten Rote
Ndao;
- Pelabuhan Biu di Kecamatan Sabu Timur, Pelabuhan Seba di
Kecamatan Sabu Barat, dan Pelabuhan Raijua di Kecamatan
Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
- Pelabuhan Baing di Kecamatan Pahunga Lodu serta Pelabuhan
Gonggi dan Pelabuhan Pulau Salura di Kecamatan Karera pada
Kabupaten Sumba Timur;
- Pelabuhan Rua di Kecamatan Wanukaka pada Kabupaten Sumba
Barat; dan
- Pelabuhan Pero di Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat
Daya.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 27

(5) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan

pelabuhan-pelabuhan lain meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara
berupa:
1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi Lanal Pulau
Rote di Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote
Ndao; dan
1. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
- Posal Seba di Kecamatan Sabu Barat pada Kabupaten
Sabu Raijua;
- Posal Alor di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten
Alor;
- Posal Atapupu di Kecamatan Kakuluk Mesak pada
Kabupaten Belu;
- Posal Boking di Kecamatan Boking pada Kabupaten
Timor Tengah Selatan; dan
- Posal Oepoli di Kecamatan Amfoang Timur pada
Kabupaten Kupang;
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kenarilang dan PPI
Binongko di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor;
1. PPI Atapupu di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten
Belu;
1. PPI Kletek di Kecamatan Malaka Tengah pada Kabupaten
Malaka;
1. PPI Ponu di Kecamatan Biboki Anleu dan PPI Wini/Temkuna
di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah
Utara;
1. PPI Tulandale di Kecamatan Lobalain dan PPI Papela di
Kecamatan Rote Timur pada Kabupaten Rote Ndao; dan
1. PPI Katundu di Kecamatan Karera, PPI Tarimbang di
Kecamatan Tabundung, dan PPI Watu Parunnu di Kecamatan
Wula Weijelu pada Kabupaten Sumba Timur.

Pasal 21

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf

b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan
selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 28

(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • alur pelayaran internasional; dan
  • alur pelayaran nasional.

(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini ke
ALKI IIIA dan ALKI IIID di Selat Ombai dan Laut Sawu.

(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini dengan
pelabuhan lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a

ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda serta
mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

terdiri atas:
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
- bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi Bandar Udara
Haliwen (A.A Bere Tallo) di Kecamatan Kota Atambua pada Kabupaten
Belu.

(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

b meliputi:
- Bandar Udara Kabir di Kecamatan Pantar dan Bandar Udara Mali
di Kecamatan Kabola pada Kabupaten Alor;
- Bandar Udara Lekunik (David Constantijn Saudale) di Kecamatan
Lobalain pada Kabupaten Rote Ndao; dan
- Bandar Udara Tardamu di Kecamatan Sabu Tengah pada
Kabupaten Sabu Raijua.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 29

(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi
penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan bandar udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan

keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi

Pasal 24

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b

ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah
yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi
bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di
Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak

dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi yang ditetapkan di:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 30

- pusat pelayanan utama Kawasan Perbatasan Negara yang
meliputi PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, dan PKSN Kefamenanu;
dan
- PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Rote dan Pulau Sabu.

(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
1. PLTU Alor di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor;
1. PLTU Atambua di Kabupaten Belu;
1. PLTU Kupang di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten
Kupang; dan
1. PLTU Rote Ndao di Kecamatan Rote Tengah pada Kabupaten
Rote Ndao;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Mesin Gas (PLTG/MG) meliputi
PLTG/MG Kupang di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten
Kupang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi PLTP
Bukapiting di Kecamatan Alor Timur Laut pada Kabupaten Alor;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) meliputi PLTM
Wanukaka di Kecamatan Wanukaka pada Kabupaten Sumba
Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang melayani
PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Alor dan Pulau Rote; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik
Tenaga Angin (PLTB), dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid
yang melayani:
1. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Alor, Pulau Rote, dan
Pulau Sabu; dan
1. pos pengamanan perbatasan yang meliputi:
- pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir dan
PPKT yang berada di:
1. Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
1. Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu;
1. Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten
Kupang;
1. Kecamatan Boking pada Kabupaten Timor Tengah
Selatan;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 31

1. Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote
Ndao;
1. Kecamatan Sabu Barat dan Kecamatan Raijua pada
Kabupaten Sabu Raijua; dan
1. Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba Timur;
- pos pengamanan perbatasan di sepanjang garis batas
Wilayah Negara yang berada di:
1. Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten
Kupang;
1. Kecamatan Mutis, Kecamatan Miomaffo Barat,
Kecamatan Bikomi Nulilat, Kecamatan Bikomi
Tengah, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan
Naibenu pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
1. Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto
Timur, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat,
Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Lamaknen
Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan
Nanaet Duabesi pada Kabupaten Belu; dan
1. Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten
Malaka.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan pada jaringan
transmisi tenaga listrik Bolok-Maulafa-Naibonat-Soe/Nonohonis-
Kefamenanu-Atambua-Atapupu;
- sistem kelistrikan terisolasi ditetapkan di:
1. Sistem Kalabahi;
1. Sistem Rote Ndao; dan
1. Sistem Waingapu-Waikabubak;
- Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Bolok di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten
Kupang;
1. GI Kefamenanu di Kecamatan Kota Kefamenanu pada
Kabupaten Timor Tengah Utara; dan
1. GI Atambua di Kecamatan Kota Atambua pada Kabupaten
Belu.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 32

Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas
Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan untuk melayani PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN
Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain,
Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli.

(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang

meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara
BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara
telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan,
keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan

untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Kalabahi, PKSN Atambua,
PKSN Kefamenanu, Haekesak, Wemasa, Maritaing, Motaain,
Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli;
- PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Alor, Pulau Rote, dan
Pulau Sabu; dan
- pos pengamanan perbatasan yang meliputi:
1. pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir dan PPKT
yang berada di:
- Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
- Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang;
- Kecamatan Boking pada Kabupaten Timor Tengah
Selatan;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 33

- Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao;
- Kecamatan Sabu Barat dan Kecamatan Raijua pada
Kabupaten Sabu Raijua; dan
- Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba Timur;
1. pos pengamanan perbatasan di sepanjang garis batas
Wilayah Negara yang berada di:
- Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang;
- Kecamatan Mutis, Kecamatan Miomaffo Barat,
Kecamatan Bikomi Nulilat, Kecamatan Bikomi Tengah,
Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Naibenu pada
Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto Timur,
Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan
Lamaknen, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan
Tasifeto Barat, Kecamatan Nanaet Duabesi pada
Kabupaten Belu; dan
- Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka.

Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 26

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air
yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.

Pasal 27

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a

terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan; dan
- sumber air berupa air tanah.

(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 34

  • sumber air permukaan pada danau; dan
  • sumber air permukaan pada sungai.

(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a ditetapkan di:

- Danau Bisabiwae, Danau Bisafooh, Danau Bisanduli, Danau
Bisaolifoe, Danau Fitiloko, Danau Kaloen, Danau Ledulu, Danau
Lindu, Danau Maspor, Danau Oekukura, Danau Oemasapoka,
Danau Oendui, Danau Oinadale, Danau Olifoe, Danau Sapuoen,
Danau Tutui, dan Pulu Tanunu di Kecamatan Landu Leko pada
Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Kolobolon, Danau Kuli, Danau Napioen, dan Danau Ana di
Kecamatan Lobalain pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Batulilok, Danau Fakadale, dan Danau Soioedale di
Kecamatan Pantai Baru pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Oehela dan Danau Oehenda di Kecamatan Rote Barat
pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Baihelok, Danau Dale, Danau Langgaluan, Danau Mbuk
Besar, Danau Mbuk Kecil, Danau Ndukis, Danau Nggongoer, dan
Danau Tekeme di Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten
Rote Ndao;
- Danau Anak dan Danau Tua di Kecamatan Rote Barat Daya dan
Kecamatan Rote Barat Laut pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Kapalangge dan Danau Koli di Kecamatan Rote Barat Laut
pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Seda di Kecamatan Rote Selatan pada Kabupaten Rote
Ndao;
- Danau Manubulu di Kecamatan Rote Tengah pada Kabupaten
Rote Ndao;
- Danau Baluolin dan Danau Jamaharan di Kecamatan Rote Timur
pada Kabupaten Rote Ndao;
- Lobo Ae dan Lobo Kapaka di Kecamatan Sabu Barat pada
Kabupaten Sabu Raijua;
- Lobo Wadue di Kecamatan Hawu Mehara pada Kabupaten Sabu
Raijua;
- Lobo Koloropara dan Lobo Maja di Kecamatan Raijua pada
Kabupaten Sabu Raijua;
- Oe Lumun di Kecamatan Semau Selatan pada Kabupaten
Kupang; dan

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 35

- Danau Haunasi di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten
Kupang.

(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b ditetapkan di:

- sungai pada WS Lintas Negara meliputi:
1. sungai pada DAS Ekat, DAS Banain, DAS Sunsea, DAS
Bakitolas, DAS Wini, DAS Temkuna, DAS Mena, DAS
Oemanu, DAS Ketwen, DAS Punu, DAS Hasfuik Maubesi,
DAS Fatukety, DAS Selowai, DAS Umaklaran, DAS Dualaus,
DAS Manukakae, DAS Silawan, DAS Matpao Sisiae, DAS
Daikain Oepotis, DAS Lasiolat, DAS Dualasi, DAS Bauho,
DAS Lamak Senulu, DAS Talau, DAS Lamaknen, DAS
Duarato, DAS Tafara, DAS Mota Bahulu, DAS Alas, DAS Alas
Selatan, DAS Rainawe, DAS Mota Babulu, DAS Lawalu, DAS
Benanain, DAS Umalawain, DAS Halilamutu, DAS Toianas,
DAS Oekaem, DAS Hanmasi, DAS Boking, DAS Bone, DAS
Suu, DAS Lake, DAS Nenoat, dan DAS Saenam di WS
Benanain; dan
1. sungai pada DAS Noelfail, DAS Nainunus, DAS Oebase, DAS
Noellelo, DAS Naekakea, DAS Miomaffo Barat, DAS Besi, DAS
Taesapi, DAS Nopnop, DAS Noelsiu, DAS Bitan, DAS
Noeltupe, DAS Lani, DAS Nunine, DAS Oeme, DAS Noel
Muke, DAS Fanite, DAS Noelmina, DAS Noelbikoen, DAS
Noelfautusi, DAS Rium, DAS Noelnoni, DAS Fatuleu, DAS Uri
Besmetan, DAS Noeluri, DAS Noelteres, DAS Sahak Norman,
DAS Kere, DAS Oetnuhi Oekuuh, DAS Demanu, DAS Ku'u
Oepaha, DAS Noelkuu, DAS Bninis Oeana, DAS Sakalak, DAS
Batulesa, DAS Kupang Barat, DAS Sumilili, DAS Le
Kayubeluba, DAS Le Balukben, DAS Karafao Lelandu, DAS
Usu, DAS Penifin, DAS Le Puan, DAS Lebatulilok, DAS Loe
Kuli, DAS Lekik, DAS Le Gonggo, DAS Oefulan, DAS Loko
Tenihawu, DAS Raenyale, DAS Loko Menia, DAS Onanbalu
Otan, dan DAS Kaisalun di WS Noelmina;
- sungai pada WS Lintas Kabupaten meliputi:
1. sungai pada DAS Mali Ila, DAS Kabaru, DAS Mburukulu,
DAS Kalionga Kaliuda, DAS Ngang Uwara, DAS
PahungaLodu, DAS Lumbung Kolala, DAS Kaliuda, DAS
Waibara, DAS Laikaka, DAS Wula, DAS Worano, DAS
Praibakal, DAS Hadakamali, DAS Pahuruwangunju, DAS
Lumbu Manggit, DAS Wairara Karera, DAS Wunu, DAS
Tarabanggongi, DAS Malaikababa, DAS Nggongi, DAS
Lailunggi, DAS Wawarati, DAS Praimadita, DAS Pokahajala,

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 36

DAS Riyang, DAS Kukitalu, DAS Wahang, DAS Pindu Hurani,
DAS Tawui, DAS Waikan Abu, DAS Wudi Pandak, DAS Tapil
Pamilikaba, DAS Mambang, DAS Tarimbang, DAS lakadu,
DAS Lawanuaja, DAS Pawak Pabahajala, DAS Mondu Lambi,
DAS Tidas, DAS Watumbelar, DAS Praihau, DAS Praigaga,
DAS Lisi, DAS Tangairi, DAS Laliang, DAS Baliloku, DAS
Labariri, DAS Waihura, DAS Pahola, DAS Hobawawi, DAS
Ringurara, DAS Kadengar, DAS Laboya Bawa, DAS Patiala
Bawa, DAS Patiala Dete, DAS Gaura, DAS Labukapuke
Ngedo, DAS Wae Tana, DAS Polapare, dan DAS Waikataku di
WS Sumba; dan
1. sungai pada DAS Okalasa, DAS Illu, DAS Illu Abangka
Takoasdin, DAS Kalondama, DAS Puntaro, DAS Ekajaya, DAS
Alor Pantar, DAS Airmana Beang, DAS Bouweli, DAS Air
Panas, DAS Buraga, DAS Woru, DAS Buaya Inta, DAS
Fanating, DAS Tulleng, DAS Pitsi Taramana, DAS Irawuri,
DAS Kolleja, DAS Walikikiralela, DAS Kolana Selatan, DAS
Korilela, DAS Katagu, DAS Patoko, DAS Mauman, DAS
Halmin, DAS Mahi, DAS Himol, dan DAS Teluk Mutiara di
WS Flotim-Kepulauan Lembata-Alor.

(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b ditetapkan pada:
- CAT lintas kabupaten meliputi:
1. CAT Waikabubak di Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten
Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan
Kabupaten Sumba Barat;
1. CAT Kupang di Kabupaten Kupang;
1. CAT Mina di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan
Kabupaten Kupang;
1. CAT Oemeu di Kabupaten Timor Tengah Utara;
1. CAT Aroki di Kabupaten Belu; dan
1. CAT Besikama di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
- CAT dalam kabupaten meliputi:
1. CAT Takourang, CAT Delaki, CAT Pasirputih, CAT Kalabahi,
dan CAT Werula di Kabupaten Alor;
1. CAT Ngalu di Kabupaten Sumba Timur; dan
1. CAT Nemberala, CAT Batutua, dan CAT Rote di Kabupaten
Rote Ndao.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 37

Pasal 28

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (2) huruf b terdiri atas:
- embung;
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.

(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan

dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan
Negara.

(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

- Embung Danau Tua di Kecamatan Rote Barat Daya dan
Kecamatan Rote Barat Laut pada Kabupaten Rote Ndao;
- Embung Loka di Kabupaten Rote Ndao;
- Embung Lokujangi di Kecamatan Katikutana Selatan pada
Kabupaten Sumba Tengah;
- Embung Goriola di Kabupaten Sabu Raijua;
- Embung Haekrit di Kabupaten Belu; dan
- embung kecil pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor, Pulau Rote,
dan Pulau Sabu.

(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa
saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.

(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi

jaringan irigasi pada:
- DI Benlelang di Kabupaten Alor;
- DI Seko, DI Beluana, DI Inbate, DI Buk, DI Jak, DI
Mena/Kaubele, DI Ponu, dan DI Tantori/Fatuoni di Kabupaten
Timor Tengah Utara;
- DI Haliwen, DI Haekesak, DI Maubusa, DI Holeki, DI Halileki, dan
DI Nobelu di Kabupaten Belu;
- DI Malaka di Kabupaten Malaka;
- DI Baus di Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- DI Netemnanu di Kabupaten Kupang;
- DI Danau Tua di Kabupaten Rote Ndao; dan
- DI Lokopehapo, DI Raedenu, DI Kehawa, dan DI Lie di Kabupaten
Sabu Raijua.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 38

(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air
sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.

(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

ditetapkan di:
- Sungai Benanain dan Sungai Noemuti di DAS Benanain;
- Sungai Noelmina di DAS Noelmina;
- Sungai Talau di DAS Talau;
- Sungai Oemanu di DAS Oemanu;
- Sungai Punu di DAS Punu;
- Sungai Babulu di DAS Mota Babulu;
- Sungai Besi di DAS Besi;
- Sungai Noel Muke di DAS Noel Muke; dan
- Sungai Manikin di DAS Manikin.

(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis
pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

ditetapkan di:
- pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN
Kalabahi dan Maritaing;
- pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang
berada di:
1. Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu;
1. Kecamatan Kualin dan Kecamatan Nunkolo pada Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
1. Kecamatan Pureman dan Kecamatan Alor Timur pada
Kabupaten Alor;
1. Kecamatan Rote Selatan dan Kecamatan Rote Barat Daya
pada Kabupaten Rote Ndao;
1. Kecamatan Sabu Liae dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten
Sabu Raijua;
1. Kecamatan Ngadu Ngala dan Kecamatan Karera Kabupaten
Sumba Timur; dan
1. Kecamatan Kodi Balagar dan Kecamatan Kodi pada
Kabupaten Sumba Barat Daya;
- PPKT yang meliputi Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, dan
Pulau Mangudu.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 39

Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 29

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan
kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan
secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
- sistem jaringan drainase;
- sistem jaringan air limbah; dan
- sistem pengelolaan sampah.

Pasal 30

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri

atas:
- SPAM jaringan perpipaan; dan
- SPAM bukan jaringan perpipaan.

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan
kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
Kawasan Perbatasan Negara.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:
- unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air
minum (BPAM) di mata air, sungai, danau, dan embung;
- unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum
(IPA) ditetapkan untuk melayani PKSN Kalabahi, PKSN
Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing,
Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan
Oepoli; dan
- unit distribusi air minum ditetapkan untuk melayani PKSN
Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa,
Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini,
Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 40

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak
penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang
tidak/belum terjangkau SPAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

yang melayani kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM termasuk
PPKT berpenghuni dan pos pengamanan perbatasan di:
- Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan
Pureman, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Tengah Utara,
Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Mataru, Kecamatan Kabola,
Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Alor Barat Daya,
Kecamatan Pulau Pura, Kecamatan Pantar, Kecamatan Pantar
Timur, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantar Barat, dan
Kecamatan Pantar Barat Laut pada Kabupaten Alor;
- Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto Timur,
Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan,
Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen,
Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, dan
Kecamatan Nanaet Duabesi pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan …
- Kecamatan Kobalima Timur, Kecamatan Kobalima, Kecamatan
Malaka Tengah, Kecamatan Malaka Barat, dan Kecamatan
Wewiku pada Kabupaten Malaka;
- Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan Biboki Moenleu, Kecamatan
Insana Utara, Kecamatan Naibenu, Kecamatan Bikomi Utara,
Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Nilulat,
Kecamatan Miomaffo Barat, dan Kecamatan Mutis pada
Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Kecamatan Boking, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Kot’olin,
Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan
Amanuban Selatan pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Amfoang Timur, Kecamatan Semau, Kecamatan
Semau Selatan, Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Nekamese,
Kecamatan Amarasi Barat, Kecamatan Amarasi Selatan, dan
Kecamatan Amarasi Timur pada Kabupaten Kupang;
- Kecamatan Landu Leko, Kecamatan Rote Timur, Kecamatan
Pantai Baru,Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Rote Selatan,
Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan
Rote Barat Daya termasuk Pulau Ndana, Kecamatan Rote Barat,
dan Kecamatan Ndao Nuse pada Kabupaten Rote Ndao;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 41

- Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan
Sabu Barat, Kecamatan Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan
Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
- Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wula Weijelu, Kecamatan
Ngadu Ngala, Kecamatan Karera, Kecamatan Pinu Pahar,
Kecamatan Tabundung, Kecamatan Katala Hamulingu, dan
Kecamatan Lewa Tidahu pada Kabupaten Sumba Timur;
- Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah;
- Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, dan Kecamatan
Laboya Barat pada Kabupaten Sumba Barat; dan
- Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi Balagar, dan
Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi,

termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku
atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat
diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(2) huruf b ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan

mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan peruntukan
permukiman.

(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa,
Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan,
Haumeni Ana, dan Oepoli.

(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.

Pasal 32

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (2) huruf c terdiri atas
- sistem pembuangan air limbah setempat; dan
- sistem pembuangan air limbah terpusat.

(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 42

(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah
secara terpusat.

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
beserta jaringan air limbah.

(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis,
lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi
dengan zona penyangga.

(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan di PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu,
PKSN Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain,
Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli.

(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle
(TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah.

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan

Perbatasan Negara ditetapkan di:
- Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Kakuluk Mesak pada
Kabupaten Belu;
- Kecamatan Malaka Tengah pada Kabupaten Malaka;
- Kecamatan Lobalain pada Kabupaten Rote Ndao; dan
- Kecamatan Sabu Tengah pada Kabupaten Sabu Raijua.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 43

(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara diatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Rencana struktur ruang untuk PPKT diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 36

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan

tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara
pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta
kelestarian lingkungan.

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana peruntukan Kawasan Lindung; dan
- rencana peruntukan Kawasan Budi Daya.

Bagian Kedua
Rencana Peruntukan Kawasan Lindung

Pasal 37

Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam Zona Lindung (Zona L)

yang terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 44

- Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam,
pelestarian alam, dan cagar budaya;
- Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana
alam;
- Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan lindung geologi;
dan
- Zona Lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.

Pasal 38

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan

terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
- mempertahankan PPKT;
- mencegah terjadinya erosi;
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan
unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada
daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air
tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
  • Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 39

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan
intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama
dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau kecil berpenghuni
dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau intensitas
hujan;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit
40% (empat puluh persen); atau
- kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000
(dua ribu) meter di atas permukaan laut.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 45

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pulau Pura, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan
Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Alor Tengah
Utara, Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Timur Laut,
Kecamatan Lembur, Kecamatan Mataru, Kecamatan Pantar Barat
Laut, Kecamatan Pantar Tengah, dan Kecamatan Pureman pada
Kabupaten Alor;
- Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan,
Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan
Lamaknen Selatan, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Nanaet
Duabesi, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Tasifeto
Timur pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan Kobalima dan Kecamatan Kobalima Timur pada
Kabupaten Malaka;
- Kecamatan Bikomi Nilulat, Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan
Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Insana
utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kecamatan Miomaffo Barat,
Kecamatan Mutis, dan Kecamatan Naibenu pada Kabupaten
Timor Tengah Utara;
- Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Boking, dan
Kecamatan Kualin pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Amarasi Barat, Kecamatan Amarasi Timur,
Kecamatan Amfoang Timur, Kecamatan Kupang Barat,
Kecamatan Nekamese, Kecamatan Semau, dan Kecamatan Semau
Selatan pada Kabupaten Kupang;
- Kecamatan Landu Leko, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Pantai
Baru, Kecamatan Rote Barat, Kecamatan Rote Barat Daya,
Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan
Rote Tengah, dan Kecamatan Rote Timur pada Kabupaten Rote
Ndao;
- Kecamatan Hawu Mehara, Kecamatan Raijua, Kecamatan Sabu
Barat, Kecamatan Sabu Liae, dan Kecamatan Sabu Tengah pada
Kabupaten Sabu Raijua;
- Kecamatan Karera, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Pahunga
Lodu, Kecamatan Pinu Pahar, Kecamatan Tabundung, dan
Kecamatan Wula Waijelu pada Kabupaten Sumba Timur;
- Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah;
dan
- Kecamatan Laboya Barat pada Kabupaten Sumba Barat.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 46

(3) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung di PPKT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Batek di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten
Kupang;
- Pulau Dana di Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
dan
- Pulau Mangudu di Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba
Timur.

Pasal 40

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria
kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air
hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pantar Barat Laut, Kecamatan Pantar Barat,
Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantar Timur, Kecamatan
Teluk Mutiara, Kecamatan Kabola, Kecamatan Mataru,
Kecamatan Pureman, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Barat
Laut, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Alor Timur Laut,
Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Selatan, dan
Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
- Kecamatan Tasifeto Barat pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan Wewiku, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan
Malaka Tengah, Kecamatan Kobalima, dan Kecamatan Kobalima
Timur pada Kabupaten Malaka;
- Kecamatan Kota Kefamenanu dan Kecamatan Miomafo Barat
pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Kualin, Kecamatan
Kolbano, Kecamatan Kot’olin, Kecamatan Boking, dan Kecamatan
Nunkolo pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan
Amarasi Selatan, dan Kecamatan Amarasi Timur pada Kabupaten
Kupang; dan
- Kecamatan Lamboya, Kecamatan Laboya Barat, dan Kecamatan
Wanukaka pada Kabupaten Sumba Barat.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 47

Pasal 41

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b ditetapkan dengan
tujuan melindungi pantai, sungai, serta danau dari kegiatan budi
daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.

Pasal 42

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100
(seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik
pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap
bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik-titik garis
pangkal kepulauan.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pantar Barat Laut, Kecamatan Pantar Barat,
Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantai Timur, Kecamatan
Pantar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Alor Barat Laut,
Kecamatan Kabola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Alor
Barat Daya, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Mataru,
Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Alor
Selatan, Kecamatan Pureman, dan Kecamatan Alor Timur pada
Kabupaten Alor;
- Kecamatan Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur pada
Kabupaten Belu;
- Kecamatan Wewiku, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan
Kobalima, dan Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten
Malaka;
- Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan Biboki Moenleu, Kecamatan
Insana Utara, dan Kecamatan Naibenu pada Kabupaten Timor
Tengah Utara;

  • Kecamatan …

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 48

- Kecamatan Boking, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Kot'olin,
Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan
Amanuban Selatan pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Amarasi Timur, Kecamatan Amarasi Selatan,
Kecamatan Amarasi Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan
Kupang Barat, Kecamatan Semau Selatan, Kecamatan Semau,
dan Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang;
- Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote
Tengah, Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan Lobalain,
Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Barat Daya, dan
Kecamatan Rote Barat pada Kabupaten Rote Ndao;
- Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan
Sabu Barat, Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan
Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
- Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wula Waijelu, Kecamatan
Ngadu Ngala, Kecamatan Karera, Kecamatan Pinu Pahar,
Kecamatan Tabundung, Kecamatan Katala Hamulingu, dan
Kecamatan Kecamatan Lewa Tidahu pada Kabupaten Sumba
Timur;
- Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah;
- Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, dan Kecamatan
Laboya Barat pada Kabupaten Sumba Barat; dan
- Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi Balagar, dan
Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya.

(3) Zona L2 yang merupakan kawasan sempadan pantai di PPKT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Batek di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten
Kupang;
- Pulau Ndana di Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote
Ndao;
- Pulau Dana di Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
dan
- Pulau Mangudu di Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba
Timur.

(4) Ketentuan mengenai Zona L2 yang merupakan sempadan pantai

diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 49

Pasal 43

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling
sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus)
meter dari tepi sungai; dan
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh)
meter dari tepi sungai.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan pada sempadan sungai di:
- Sungai Okalasa, Sungai Illu, Sungai Illu Abangka Takoasdin,
Sungai Kalondama, Sungai Puntaro, Sungai Ekajaya, Sungai Alor
Pantar, Sungai Airmana Beang, Sungai Bouweli, Sungai Air
Panas, Sungai Buraga, Sungai Woru, Sungai Buaya Inta, Sungai
Fanating, Sungai Tulleng, Sungai Pitsi Taramana, Sungai Irawuri,
Sungai Kolleja, Sungai Walikikiralela, Sungai Kolana Selatan,
Sungai Korilela, Sungai Katagu, Sungai Patoko, Sungai Mauman,
Sungai Halmin, Sungai Mahi, Sungai Himol, dan Sungai Teluk
Mutiara pada WS Flotim-Kepulauan Lembata-Alor;
- Sungai Ekat, Sungai Banain, Sungai Sunsea, Sungai Bakitolas,
Sungai Wini, Sungai Temkuna, Sungai Mena, Sungai Oemanu,
Sungai Ketwen, Sungai Punu, Sungai Hasfuik Maubesi, Sungai
Fatukety, Sungai Selowai, Sungai Umaklaran, Sungai Dualaus,
Sungai Manukakae, Sungai Silawan, Sungai Matpao Sisiae,
Sungai Daikain Oepotis, Sungai Lasiolat, Sungai Dualasi, Sungai
Bauho, Sungai Lamak Senulu, Sungai Talau, Sungai Lamaknen,
Sungai Duarato, Sungai Tafara, Sungai Mota Bahulu, Sungai
Alas, Sungai Alas Selatan, Sungai Rainawe, Sungai Mota Babulu,
Sungai Lawalu, Sungai Benanain, Sungai Umalawain, Sungai
Halilamutu, Sungai Toianas, Sungai Oekaem, Sungai Hanmasi,
Sungai Boking, Sungai Bone, Sungai Suu, Sungai Lake, Sungai
Nenoat, dan Sungai Saenam pada WS Benanain;
- Sungai Noelfail, Sungai Nainunus, Sungai Oebase, Sungai
Noellelo, Sungai Naekakea, Sungai Miomaffo Barat, Sungai Besi,
Sungai Taesapi, Sungai Nopnop, Sungai Noelsiu, Sungai Bitan,
Sungai Noeltupe, Sungai Lani, Sungai Nunine, Sungai Oeme,
Sungai Noel Muke, Sungai Fanite, Sungai Noelmina, Sungai
Noelbikoen, Sungai Noelfautusi, Sungai Rium, Sungai Noelnoni,

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 50

Sungai Fatuleu, Sungai Uri Besmetan, Sungai Noeluri, Sungai
Noelteres, Sungai Sahak Norman, Sungai Kere, Sungai Oetnuhi
Oekuuh, Sungai Demanu, Sungai Ku'u Oepaha, Sungai Noelkuu,
Sungai Bninis Oeana, Sungai Sakalak, Sungai Batulesa, Sungai
Kupang Barat, Sungai Sumilili, Sungai Le Kayubeluba, Sungai Le
Balukben, Sungai Karafao Lelandu, Sungai Usu, Sungai Penifin,
Sungai Le Puan, Sungai Lebatulilok, Sungai Loe Kuli, Sungai
Lekik, Sungai Le Gonggo, Sungai Oefulan, Sungai Loko Tenihawu,
Sungai Raenyale, Sungai Loko Menia, Sungai Onanbalu Otan, dan
Sungai Kaisalun pada WS Noelmina; dan
- Sungai Mali Ila, Sungai Kabaru, Sungai Mburukulu, Sungai
Kalionga Kaliuda, Sungai Ngang Uwara, Sungai PahungaLodu,
Sungai Lumbung Kolala, Sungai Kaliuda, Sungai Waibara, Sungai
Laikaka, Sungai Wula, Sungai Worano, Sungai Praibakal, Sungai
Hadakamali, Sungai Pahuruwangunju, Sungai Lumbu Manggit,
Sungai Wairara Karera, Sungai Wunu, Sungai Tarabanggongi,
Sungai Malaikababa, Sungai Nggongi, Sungai Lailunggi, Sungai
Wawarati, Sungai Praimadita, Sungai Pokahajala, Sungai Riyang,
Sungai Kukitalu, Sungai Wahang, Sungai Pindu Hurani, Sungai
Tawui, Sungai Waikan Abu, Sungai Wudi Pandak, Sungai Tapil
Pamilikaba, Sungai Mambang, Sungai Tarimbang, Sungai Lakadu,
Sungai Lawanuaja, Sungai Pawak Pabahajala, Sungai Mondu
Lambi, Sungai Tidas, Sungai Watumbelar, Sungai Praihau,
Sungai Praigaga, Sungai Lisi, Sungai Tangairi, Sungai Laliang,
Sungai Baliloku, Sungai Labariri, Sungai Waihura, Sungai Pahola,
Sungai Hobawawi, Sungai Ringurara, Sungai Kadengar, Sungai
Laboya Bawa, Sungai Patiala Bawa, Sungai Patiala Dete, Sungai
Gaura, Sungai Labukapuke Ngedo, Sungai Wae Tana, Sungai
Polapare, dan Sungai Waikataku pada WS Sumba.

Pasal 44

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100
(seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya
proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Danau Bisabiwae, Danau Bisafooh, Danau Bisanduli, Danau
Bisaolifoe, Danau Fitiloko, Danau Kaloen, Danau Ledulu, Danau
Lindu, Danau Maspor, Danau Oekukura, Danau Oemasapoka,

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 51

Danau Oendui, Danau Oinadale, Danau Olifoe, Danau Sapuoen,
Danau Tutui, dan Pulu Tanunu di Kecamatan Landu Leko pada
Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Kolobolon, Danau Kuli, Danau Napioen, dan Danau Ana di
Kecamatan Lobalain pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Batulilok, Danau Fakadale, dan Danau Soioedale di
Kecamatan Pantai Baru pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Oehela dan Danau Oehenda di Kecamatan Rote Barat
pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Baihelok, Danau Dale, Danau Langgaluan, Danau Mbuk
Besar, Danau Mbuk Kecil, Danau Ndukis, Danau Nggongoer, dan
Danau Tekeme di Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten
Rote Ndao;
- Danau Anak dan Danau Tua di Kecamatan Rote Barat Daya dan
Kecamatan Rote Barat Laut pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Kapalangge dan Danau Koli di Kecamatan Rote Barat Laut
pada Kabupaten Rote Ndao;
- Danau Seda di Kecamatan Rote Selatan pada Kabupaten Rote
Ndao;
- Danau Manubulu di Kecamatan Rote Tengah pada Kabupaten
Rote Ndao;
- Danau Baluolin dan Danau Jamaharan di Kecamatan Rote Timur
pada Kabupaten Rote Ndao;
- Lobo Ae dan Lobo Kapaka di Kecamatan Sabu Barat pada
Kabupaten Sabu Raijua;
- Lobo Wadue di Kecamatan Hawu Mehara pada Kabupaten Sabu
Raijua;
- Lobo Koloropara dan Lobo Maja di Kecamatan Raijua pada
Kabupaten Sabu Raijua;
- Oe Lumun di Kecamatan Semau Selatan pada Kabupaten
Kupang; dan
- Danau Haunasi di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten
Kupang.

Pasal 45

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan

cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c
ditetapkan dengan tujuan:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.382 52

- melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan
keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu
pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di kawasan
perbatasan untuk menjaga kedaulatan negara; dan
- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah,
bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi,
yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari
ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam
maupun manusia.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan

cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan;
- Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa;
- Zona L3 yang merupakan cagar alam;
- Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau;
- Zona L3 yang merupa