Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK TUNISIA BAGI PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TUNISIA ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORT)

PERPRES No. 18 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Mei 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA