Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New
Guinea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang
Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan), yang telah ditandatangani
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.49
pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
