Langsung ke konten

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN

PERPRES No. 18 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial yang selanjutnya disebut Konflik adalah perseteruan
dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok
masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan
berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat
pembangunan nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.44

1. Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan
penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran
hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan
kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam
penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan penanganan konflik.
1. Pemberdayaan perempuan dan anak adalah upaya penguatan hak
asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi
perempuan dan anak dalam membangun perdamaian.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan
berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental,
psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan
tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran
serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk
menikmati semua hak dan kebebasannya.

Pasal 2

Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik
bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi
perempuan dan anak dalam penanganan konflik.

Pasal 3

(1) Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik

dilaksanakan oleh :
- kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
- pemerintah daerah.

(2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan

pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi,
permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.

Bagian Kesatu
Pencegahan

Pasal 4

Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan
dan anak melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perempuan
dan anak dari dampak situasi dan peristiwa konflik.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.44 4

Pasal 5

Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan :
- menyediakan data dan kajian mengenai perempuan dan anak dalam
konflik;
- meningkatkan kesadaran masyarakat, lembaga adat (pranata adat
dan sosial), forum komunikasi umat beragama untuk memberikan
perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
- meningkatkan peran media massa memberikan diseminasi dan
informasi perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
- meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk
memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
- mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak dalam konflik;
- memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka
hijau kota untuk perempuan dan anak.
Bagian Kedua
Penyediaan Layanan

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap
perempuan dan anak dengan menyediakan layanan kepada
perempuan dan anak.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada:
- perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik;
- perempuan dan anak korban kekerasan.

(3) Penyediaan layanan kepada perempuan dan anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- memberikan perlindungan khusus;
- memberikan layanan terhadap perempuan dan anak korban
kekerasan;
- memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik
bagi perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik; dan
- perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak.

Pasal 7

Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan anak korban
konflik di daerah konflik.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.44

Pasal 8

Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf
a meliputi upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap :
- perempuan dan anak agar tidak mengalami kekerasan;
- pembela hak asasi perempuan.

Pasal 9

Penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi layanan:
- pengaduan;
- rehabilitasi kesehatan;
- kesehatan reproduksi;
- rehabilitasi sosial;
- reintegrasi sosial; dan
- bantuan hukum dan pendampingan.

Pasal 10

Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d meliputi:
- perbaikan fasilitas layanan kesehatan;
- perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi;
- perbaikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak;
- penyediaan tempat hunian dan rumah yang layak, aman, dan
responsif gender;
- kemudahan dalam perbaikan pembangunan rumah baru, sarana dan
prasarana umum; dan
- penyediaan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak.

Pasal 11

Penyediaan layanan khusus terhadap anak dalam konflik meliputi:
- pengasuhan;
- sarana bermain anak yang memenuhi syarat kesehatan dan
keselamatan; dan
- rekreasi.

Pasal 12

Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik
sosial.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.44 6

Pasal 13

Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
meliputi:
- meningkatkan ketahanan hidup;
- meningkatkan usaha ekonomi; dan
- meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah
dan perunding perdamaian.

Pasal 14

Pemberdayaan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
meliputi upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap anak untuk
tidak melakukan kekerasan dengan melaksanakan pendidikan damai dan
keadilan gender.

Pasal 15

Meningkatkan ketahanan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a dilakukan dengan memberikan bimbingan dan pendampingan
untuk penguatan mental spiritual.

Pasal 16

Meningkatkan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b dengan memberikan :
- pelatihan keterampilan kerja;
- pelatihan usaha ekonomi produktif;
- pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif;
- bantuan permodalan; dan
- kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran hasil produk
usaha ekonomi produktif.

Pasal 17

Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan
perunding perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
dilakukan dengan melibatkan perempuan:
- dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding
perdamaian;
- sebagai inisiator, penengah dan perunding dalam proses membangun
perdamaian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.44

Bagian Kesatu
Pelaksanaan

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan

dalam konflik disusun rencana aksi nasional perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Kedua
Koordinasi

Pasal 19

(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan

dan anak dalam konflik di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi
Pusat.

(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri yang membidangi koordinasi
urusan kesejahteraan rakyat;
Wakil Ketua : Menteri yang membidangi koordinasi
urusan politik, hukum dan keamanan;
Ketua Harian/ Anggota : Menteri yang membidangi urusan
pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
Anggota : 1. Menteri yang membidangi urusan
dalam negeri;
1. Menteri yang membidangi urusan
pertahanan;
1. Menteri yang membidangi urusan
agama;
1. Menteri yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia;
1. Menteri yang membidangi urusan
pendidikan dan kebudayaan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.44 8

1. Menteri yang membidangi urusan
kesehatan;
1. Menteri yang membidangi urusan
sosial;
1. Menteri yang membidangi urusan
ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian;
1. Menteri yang membidangi urusan
perdagangan;
1. Menteri yang membidangi urusan
komunikasi dan informatika;
1. Menteri yang membidangi urusan
koperasi, usaha kecil dan menengah;
1. Menteri yang membidangi urusan
perumahan rakyat;
1. Menteri yang membidangi urusan
pembangunan daerah tertinggal;
1. Menteri yang membidangi urusan
pekerjaan umum;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Jaksa Agung Republik Indonesia;
dan
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia.

Pasal 20

Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
bertugas:
- melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik;
- melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Pasal 21

Tim Koordinasi Pusat melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan
program kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak
dalam penanganan konflik paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.44

Pasal 22

(1) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pusat dibantu oleh

kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan
anak dalam konflik.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi,
lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tugas kelompok kerja

perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.

Pasal 23

(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan

dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, gubernur membentuk
kelompok kerja.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

- melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat
provinsi;
- melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan
anak dalam konflik di tingkat provinsi; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan
perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi kepada
gubernur.

(3) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
peneliti/akademisi, dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan
penggiat perdamaian di provinsi.

(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung

jawab kepada gubernur.

(5) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan

pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi
bertugas:
- memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam
konflik di provinsi; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.44 10

- melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan
perempuan dan anak dalam konflik di provinsi kepada Ketua Tim
Koordinasi Pusat.

Pasal 24

(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan

dan anak dalam konflik di kabupaten/kota, bupati/walikota
membentuk kelompok kerja.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

- melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di
kabupaten/kota;
- melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan
anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/ walikota.

(3) Keanggotaaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
peneliti/akademisi dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan
penggiat perdamaian di kabupaten/kota.

(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggungjawab kepada bupati/walikota.

(5) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan

dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di
kabupaten/kota mempunyai tugas:
- memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam
konflik di kabupaten/kota; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan program perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di
kabupaten/kota kepada gubernur.

Pasal 25

(1) Masyarakat dapat berperan serta memberikan perlindungan dan

pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.44

dilaksanakan pada tahap pencegahan, tahap pelayanan dan tahap
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.

Pasal 26

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat
berupa:
- memberikan informasi mengenai terjadinya kekerasan terhadap
perempuan dan anak dalam konflik;
- menyelenggarakan pelatihan bagi perempuan;
- membantu pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak;
- membantu penyelamatan dan evakuasi perempuan dan anak;
- memberikan bantuan hukum dan pendampingan;
- menyediakan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak; dan
- mengurangi dampak konflik bagi perempuan dan anak.

Pasal 27

Peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan
pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan
secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 28

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan

pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di masing-masing
kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara masing-masing kementerian/lembaga.

(2) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan

pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi,
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

(3) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan

pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat
kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota.

Pasal 29

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.44 12

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id