Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014

PERPRES No. 18 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.

1. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik

Indonesia.

1. Mantan Presiden adalah Presiden yang telah

berhenti dari jabatannya.
1. Mantan Wakil Presiden adalah Wakil Presiden

yang telah berhenti dari jabatannya.
1. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang

masih dalam tanggungan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.37 -3-

1. Tamu Negara adalah Kepala Negara dan/atau

Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan
kenegaraan di Indonesia.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan

kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil

Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan

istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan

istri/ suami, serta Tamu Negara, dibentuk Dokter

Kepresidenan.

(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas

melaksanakan layanan pemeliharaan dan

peningkatan derajat kesehatan Presiden dan
keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya,

mantan Presiden dan istri/suaminya, dan mantan

Wakil Presiden dan istri/ suaminya, serta Tamu

Negara.

(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan standar dan prosedur layanan medik.

(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter

Kepresidenan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.37 -4-

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden melalui

Menteri Sekretaris Negara.

(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas

memimpin Dokter Kepresidenan, serta melakukan

koordinasi kesiapan dengan rumah sakit rujukan

utama kepresidenan, rumah sakit rujukan

pembantu kepresidenan, dan rumah sakit lainnya

yang dipandang perlu.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 6

(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua

Dokter Kepresidenan.

(2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai

tugas membantu Ketua Dokter Kepresidenan

dalam memimpin Dokter Kepresidenan.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 11

(1) Dokter Kepresidenan dapat berasal dari Pegawai

Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, serta pegawai lainnya.

(2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pegawai yang berasal dari

non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara

www.peraturan.go.id

---

2018, No.37 -5-

Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12

(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang diangkat sebagai Ketua

Dokter Kepresidenan, Wakil Ketua, dan Panel Ahli

tetap pada jabatan organiknya.

(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter

Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya

selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa

kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter

Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai

Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,

dan anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

(4) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat sebagai Dokter

Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali

setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat

yang ditentukan untuk jabatan yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.37 -6-

bersangkutan, sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, prajurit

Tentara Nasional Indonesia, dan anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan

Dokter Pribadi Wakil Presiden diusulkan oleh

Ketua Dokter Kepresidenan kepada Menteri
Sekretaris Negara dan selanjutnya diajukan

kepada pimpinan instansi yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang berhenti atau telah

berakhir masa baktinya sebagai Dokter Pribadi
Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,

diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya

apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang diangkat menjadi Ketua,
Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden dan Dokter

Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dengan

hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit

Tentara Nasional Indonesia, dan anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila

telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.37 -7-

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 15

Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter

Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul

Menteri Sekretaris Negara.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 22

(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih

lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan

pada rumah sakit rujukan kepresidenan.

(2) Rumah sakit rujukan kepresidenan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Rumah sakit rujukan utama; dan
  • Rumah sakit rujukan pembantu.

(3) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai
kemampuan pelayanan medik lengkap dan

terakreditasi nasional dan internasional.

(4) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) merupakan Rumah Sakit

Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

(5) Rumah sakit rujukan pembantu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden

Said Sukanto;
- Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr.

Esnawan Antariksa;
- Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.

Mintohardjo;

  • Rumah Sakit Pusat Pertamina; dan
  • Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.37 -8-

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 23

Dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan

pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan

keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan

Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden
dan istri/suami, serta Tamu Negara, dapat dilakukan

di rumah sakit selain rumah sakit rujukan

kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22, dengan tetap

memperhatikan standar pelayanan terbaik serta

kecepatan dan ketepatan waktu.

1. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 25

(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi Tamu

Negara dilakukan dengan berpedoman pada
standar dan pro sedur layanan medik yang

diberikan atas permintaan dan setelah

berkoordinasi dengan perwakilan negara yang
bersangkutan.

(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan

kuratif sesuai dengan kondisi dan kemampuan

Rumah Sakit yang ditunjuk.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 27

Segala biaya yang diperlukan bagi layanan
pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.37 -9-

Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan

istri/ suaminya, mantan Wakil Presiden dan istri/
suaminya, dan Tamu Negara serta pelaksanaan tugas

Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan

melalui Kementerian Sekretariat Negara.

1. BAB VIII dihapus.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2018

,

ttd.

YASONNA H. LAOLYRg

www.peraturan.go.id