(1) Mengesahkan International Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) yang telah diadopsi
pada Konferensi International Maritime Organization
pada tanggal 7 Juli 1995, di London, Kerajaan Inggris
Raya.
(2) Salinan naskah asli International Convention on
Standards of Training, Certification and Watchkeeping
for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi
Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi,
dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan,
1. dalam bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa
Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa
Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Inggris,
bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
