Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON STANDARDS OF

PERPRES No. 18 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 1995-07-07

Pasal 1

(1) Mengesahkan International Convention on Standards of

Training, Certification and Watchkeeping for Fishing

Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang

Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi

Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) yang telah diadopsi

pada Konferensi International Maritime Organization

pada tanggal 7 Juli 1995, di London, Kerajaan Inggris

Raya.

(2) Salinan naskah asli International Convention on

Standards of Training, Certification and Watchkeeping

for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi

Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi,

dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan,

1. dalam bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa

Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa

Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan

naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Inggris,

bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan

bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan

naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No.64 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 2019

,

ttd