Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut
RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun
terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2024.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-
1/3
---
www.hukumonline.com/pusatdata
masing pemerintah daerah.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP
adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
