Langsung ke konten

Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021

PERPRES No. 18 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan

penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Kesehatan.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kesehatan;
dan

- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;

2 / 13

---

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  • pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  • pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan

- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian
Kesehatan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Kesehatan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
  • Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

3 / 13

---

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara;
  • penyelenggaraan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kesehatan masyarakat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;

4 / 13

---

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular
langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular
langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan,
dan penyehatan lingkungan;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan
penyehatan lingkungan;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,
penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan
lingkungan;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

5 / 13

---

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas
pelayanan kesehatan;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan
kesehatan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat
Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan

6 / 13

---

kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;

- pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang tenaga kesehatan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan
kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kesehatan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan,
peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan
tenaga kesehatan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan,
pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan
kesejahteraan tenaga kesehatan;

7 / 13

---

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan,
peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan
tenaga kesehatan;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan,
peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan
tenaga kesehatan;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Inspektorat Jenderal

Pasal 25

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Kesehatan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;

- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Pasal 28

(1) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.

8 / 13

---

Pasal 29

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian
rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Kebijakan Pembangunan
Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  • pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  • pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
  • evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  • pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri,

Bagian Kesepuluh

Staf Ahli

Pasal 31

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

Pasal 32

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.

(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang teknologi kesehatan.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri, terkait dengan bidang hukum kesehatan.

(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan.

Bagian Kesebelas

Pusat

Pasal 33

(1) Pada Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan

9 / 13

---

Kementerian Kesehatan.

(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan

beban kerja.

(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Bagian Keduabelas

Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 36

Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 37

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 38

(1) Kementerian Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang

efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

10 / 13

---

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 39

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 40

Kementerian Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 41

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kesehatan maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 42

Semua unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan

mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 45

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

11 / 13

---

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59)
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

12 / 13

---

Pada Tanggal 17 Maret 2021

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Maret 2021

Ttd.

13 / 13