Langsung ke konten

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERPRES No. 18 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin

oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusErn dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di
lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peraturan perundang-undangan, administrasi
hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian,
kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
- pengelolaa.n barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di daerah;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepacia
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Htrkum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BABII ...

SK No 155593 A

---

PRES IDEN

BAE} II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat. Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

. Pasal 8. .

SK No 155594 A

---

PRES !DEN

_(_

Pasai 8
Sekretariat .Ienderal mempunyai tugas menyelenggara.karr
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Flukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, prograrn. dan
anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ]arrg
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- pembrnaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi pen)rusunan Peraturan Menteri dan
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik,rkskayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)

Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter:diri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok
Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) Bagian serta. Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fr"rngsional danlatau paling banyak
3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan

SK No 155595 A

---

PRES IDEN

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
keprotokolan dan pengamanan serta ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
ketrutuhan.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

### Pasal 1 1

(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-
unda.ngan sesuai dengan ketenttran peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalann

### Pasal 12, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-

undangan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perancangan dan
pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-
undangan, pembahasan rancangan undang-undang,
pengundangan peraturan menteri/lembaga,
penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan
perrrndang-undangan, serta fasilitasi perancangan
peraturan perundang-undangan di daerah sesuai
permintaan daerah, dan pembinaan perancang
peraturan perundang-undangan ;

  • pelaksanaan

SK No 155596 A

---

PRES IDEN

-t-
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan
pengharmonisasian rancangan peraturan perrrndang-
undangan, pembahasan rancangan undang-undang,
pengundangan peraturan menteri/lembaga,
penerjemahan, pubiikasi, dan litigasi peraturan
perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan
peraturan perundang-undangan di daerah sesuai
permintaan daerah, dan pembinaan perancang
peraturan perundang-undangan ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perancangan dan pengharmonisasian rancangan
peraturan perundang-undangan, pembahasan
rancangan undang-undang, pengundangan peraturan
menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi
peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi
perancangan peraturan perundang-undangan di daerah
sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang
peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan
peraturan perundang-undangan, pembahasan
rancangan undang-undang, pengundangan peraturan
menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, <lan litigasi
peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi
perancangan peraturan perundang-undangan cli daerah
sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang
pera turan perundang-undangan ;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jencieral dan paling
banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Keiompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam

SK No 155597 A

---

PRES IDEN

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tuga.s dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani ketatausahaan.
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagiarr Keempat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada

di bawah dan bertanggLrng jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai
tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Llmum

menyelengglarakan fungsi :
- perumusan

SK No 155598 A

---

PRESIDEN

- perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum
perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat
dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta
teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum
perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat
dan hukum internasional, dan hukrrm tata negara, serta
teknologi informasi administrasi hukurn umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan
daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional,
da.n hukum tata negara, serta teknologi informasi
administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana
dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum
internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi
informasi administrasi hukum umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri

atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Direktorat

SK No 155599A

---

PRES IDEN

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas darr fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani ketatatrsahaan.
l,7l Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banvak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kelirna
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jencieral Pemasyarakatan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaa.n kebijakan
di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan,
pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda
sitaan dan barang rampasan negara, perawatan,
pengamanan, pengamatan, dan intelijen
pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan,
serta kerja sama pemasyarakatan;
- pelaksanaan

SK No 155600 A

---

PRES IDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan,
pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda
sitaan dan barang rampasan negara, perawatan,
pengamanan, pengamatan, dan intelijen
pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan,
serta kerja sama pemasyar:akatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di
bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan
kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang
rampasan negara, perawatan, pengamanan,
pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi
informasi pemasyarakatan, serta kerja sama
pemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan,
pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda
sitaan dan barang rampasan negara, perawatan,
pengamanan, pengamatan, dan intelijen
pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan,
serta kerja sama pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam...

SK No 155601 A

---

PRES IDEN

-i2-

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Imigrasi

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

Pasal24
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan

fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan
negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan
negara, dan teknologi informasi keimigrasian;

c.pemberian...

SK No 155602A

---

FRES IDEN

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum
dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian,
perlintasan negara, dan teknologi informasi
keimigrasian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan
hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sarna
keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi
informasi keimigrasian ;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam)
Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dirnaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian

SK No 155603 A

---

PRES IDEN

-t4-
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kekayaarr Intelektual

Pasal 27

(1) Direktorat Jencieral Kekayaan Intelektual berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,
(21 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 28

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan
intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran
kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan
pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa
alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama
dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual,
dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta
pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
pelindungan kekayaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang
intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran
kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan
pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa
alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama
dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual,
dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta
pelayanan kekayaan intelektual lainnya;

  • pemberian .

SK No 155604 A

---

PRESIDEN

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian
permohonan pendaftaran kekayaan intelektual,
pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan
penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan
intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan
kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan
intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual
lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan peiaporan di
bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian
permohonan pendaftaran kekayaan intelektual,
pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan
penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan
intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan
kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan
intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual
lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelornpok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam...

SK No 155605 A

---

PRES IDEN

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani ketatausahaan.
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 32

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.

Pasa.l 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi
manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja
sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi
hak asasi manusia, serta koordinasi pen5rusunan
indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi
manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja
sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi
hak asasi manusia, serta koordinasi pen5rusunan
indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
- pemberian. . .

SK No 155606 A

---

PRESIDEN

-t7-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi
masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan
fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi
pen5rusunan indikator dan profil pembangunan hak
asasi manusia;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan
komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi,
penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia,
serta koordinasi penJrusunan indikator dan profil
pembangunan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 34

(1) Direktorat .Ienderal Hak Asasi Manusia terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
5 (lima) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak
2 (dua) Subbagian.
(s) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
yang banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian
menangani ketatausahaan.

(6) (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian . . .

SK No 155607 A

---

PRES IOEN

Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

Pasal 35

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.
(21 lnspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 36

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36, Inspektorat,Jenderal melaksanakan fungsi:

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 38

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat

Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok iabatan Fungsional,
dapat dibent"uk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian . .

SK No 155608 A

---

PRES IDEN

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.

Bagian Kesepuluh
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Pasal 39

(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh

Kepala Badan.

Pasal 40

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40, Badan Pembinaan Hukum Nasional

menyelenggarakan fungsi :
- pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di
bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan
peninjauan r.rndang-undang, analisis dan evaluasi
peraturan perundang-undangan, pen5ruluhan dan
bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi
hukum nasional, serta pembinaan pen5ruluh hukum dan
analis hukum;
- pelaksanaan. . .

SK No 155609 A

---

PRES IDEN

- pelaksanaan perencanaan peraturan perundang-
undangan, pemantauan dan peninjauan undang-
undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-
undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, jaringan
dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta
pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksana.an
perencanaan peraturan perundang-undangan,
pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis
dan evaluasi peraturan perundang-undangan,
penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi
dan informasi hukum nasional, serta pembinaan
penyuluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal42

(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas

Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok,Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani
ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbidang.

Bagian

SK No 155580 A

---

PRES IDEN

-2t-

Bagian Kesebelas
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 43

(1) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi

Manusia bera.da di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 44

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,
pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi

Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang hukum cian hak asasi manusia;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 46

(1) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi

Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling
banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Sekretariat...

SK No 155581 A

---

PRESIDEN

(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jaba.tan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani
ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbidang.

Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dan Hak Asasi Manusia

Pasal 47

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 48

Badan Pengembangan Surrrber Daya Manusia Hukum dan
Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan
hak asasi manusia.
Pasal49...

SK No 155582 A

---

PRES IDEN

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi
pengembangan k<lmpetensi sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 50

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

dan Hak Asasi Manusia terdiri a.tas Sekretariat Badan
dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksarrakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam...

SK No 155332A

---

PRES IDEN

(6) Dalam. hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani
ketatausahaan.
(71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak
2 (dua) Subbidang.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 51

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.
(21 Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 52

(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik
dan keamanan serta hubungan luar negeri dan
wilayah perbatasan.
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang sosial.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antar lembaga.

(5) Staf Ahli tsidang Penguatan Reformasi Birokrasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pelaksanaan reformasi birokrasi.
Bagian . . .

SK No 155584 A

---

PRES IDEN

Bagian Keempatbelas
Pusat

Pasal 53

(1) Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan
kebutuhan dan beban keda.
(21 Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris,Jenderal.

(3) Pr.rsat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 54

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 2 (dua) Subbidang.

Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 55

Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABTII ...

SK No 155585 A

---

PRES IDEN

Pasal 56

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah,
dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia di Provinsi.
(21 Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 57

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan beban kerja.
(21 Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.

Pasal 58

(1) Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia dapat diangkat paling banyak 5 (lirna) orang
Staf Khusus Menteri.
(2\ Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.

### Pasal 59 .

SK No 155586 A

---

PRES tDEN

Pasal 59

Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri
dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 60

(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 61

(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri

Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama

dengan masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan

Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
Presiden.

Pasal 62

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal61 ayat (1)yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pegawai...

SK No 155587 A

---

PRES IDEN

(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.b.
(21 Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah

berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.

TATA KERJA

Pasal 64

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrrs
menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi
pemerintah.

Pasal 65

(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus

men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal66...

SK No 155553 A

---

PRES IDEN

Pasal 66

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan cii bidang hukum
dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

Pasal 67

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus
men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 68

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 69

Semua unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia harus menerapkan sistem oengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perLtndang-undangan.

Pasal 70

(l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung .iawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikarr pengarahan dan petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaks'ud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 7l ...

SK No 155554A

---

PRES IDEN

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 72

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur

Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(21 Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,

Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat
Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon
II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala

Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi

adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural
eselon IV.a.

Pasal 73

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural

eselon i diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat

struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.

(3) Pengangkatan. . .

SK No 155555 A

---

PRESIDEN

(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau

pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan
setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III

ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III

ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri.

PENDANAAN

Pasal 74

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 75

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap
diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri seteiah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABX...

SK No 155556A

---

PRESIDEN

Pasal 77

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1. masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 80

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155557A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengunda.ngan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 155330A