TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LTNGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
capaian kineda pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal3...
SK No 202796 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.
(2) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang menerima tunjangan
kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 10.. .
SK No 202798 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
### Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 10 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122
Tahun 20l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l7 Nomor 266) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Pre siden Nomor | 22 T ahun 20 17 tentang Tunj angan Kinerj a
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l7 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 202799 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 31
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209772 A
---
PRESIDEN
### REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 18 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN KINER"IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS
### PEMILIHAN UMUM
### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
### NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 t7 R 085.000 00
2 16 .695.000,00
3 15 t4.721.000 o0
4 l4 Rp1 1.670.O00,00
5 13 .562.000,00
6 t2 27 r.OOO 00
7 11 .183.000,00
8 10 .551,000 00
9 9 Rp3.781.000,OO
1. 8 .319.000,00
1. 7 .928.000 00
t2. 6 .702.000,00
1. 5 .493.000 00
t4 4 .350.000,00
1. 3 .216.000,00
1. 2 Rp2.089.000,00
1. 1 Rp1.968.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 209774A
