Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LTNGKUNGAN

PERPRES No. 18 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. 1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kineda pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal3... SK No 202796 A --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; - Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan - Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah: - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 10.. . SK No 202798 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. ### Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 20l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 266) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Pre siden Nomor | 22 T ahun 20 17 tentang Tunj angan Kinerj a Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 202799 A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 209772 A --- PRESIDEN ### REPUBLTK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN KINER"IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ### SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS ### PEMILIHAN UMUM ### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ### SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM ### NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 R 085.000 00 2 16 .695.000,00 3 15 t4.721.000 o0 4 l4 Rp1 1.670.O00,00 5 13 .562.000,00 6 t2 27 r.OOO 00 7 11 .183.000,00 8 10 .551,000 00 9 9 Rp3.781.000,OO 1. 8 .319.000,00 1. 7 .928.000 00 t2. 6 .702.000,00 1. 5 .493.000 00 t4 4 .350.000,00 1. 3 .216.000,00 1. 2 Rp2.089.000,00 1. 1 Rp1.968.000,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, Djaman SK No 209774A