(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal
dan/atau penumpang termasuk barang bawaan
dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah
perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata
diberikan kemudahan di bidang Clearance and
Approval for Indonesian Territory (CAIT),
kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan
karantina.
(2) Pemberian kemudahan pemasukan kapal wisata
(yacht) asing beserta awak kapal dan/atau
penumpang termasuk barang bawaan dan/atau
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan di pelabuhan masuk dan
pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan Presiden ini.
(3) Permohonan...
---
(3) Permohonan untuk memperoleh Clearance and
Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan
perizinan terkait dengan kepelabuhanan,
kepabeanan, keimigrasian, dan karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara elektronik.
(4) Kemudahan di bidang Clearance and Approval for
Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhanan,
kepabeanan, dan keimigrasian diberikan untuk
jangka waktu yang sama sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
