(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Bukittinggi diubah bentuknya menjadi
Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
(2) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Agama.
### Pasal 2 …
---
