Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI

PERPRES No. 181 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama

Islam Negeri Bukittinggi diubah bentuknya menjadi

Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.

(2) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi merupakan

perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri Agama.

### Pasal 2 …

---

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan

kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; dan

  • semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Institut

Agama Islam Negeri Bukittinggi.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala

Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama

maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya

masing-masing dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11

Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Bukittinggi, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden

Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi

Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso