KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 2
{1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggurig jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
### Pasal 5...
SK No247551A
---
--- Page 3 ---
t
FRESIDEN
-3
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan
lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan
limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian
perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai
ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang
lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya
alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, pengendalian perubahan iklim,
penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta
penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf ...
SK No247552A
---
--- Page 4 ---
FIEIEIIITIIItrIItrEIn
-4-
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga Pusat dan
Daerah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi
Lingkungan;
- Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya
Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya
Alam, Energi dan Mutu Lingkungan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 8
**(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris**
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyal tugas
koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 247553 A
---
--- Page 5 ---
FNESTDEN
5-
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal l1
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 12
**(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan**
Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hubungan antarlembaga pusat dan daerah dan
tran sformasi digitd.
**(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi**
Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
hubungan internasional dan diplomasi lingkungan.
**(3) Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya**
Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
kelestarian sumber daya keanekaragaman hayati dan
sosial budaya.
**(4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya**
Alam, Energi dan Mutu Lingkungan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang sumber daya
pangan, sumber daya alam, energi dan mutu lingkungan.
Bagran Keempat
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
## BAB IV. . .
SK No247554A
---
--- Page 6 ---
FRE3IDEN
-6-
Pasal 14
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 15
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 17
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 18
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
### Pasal 19. . .
SK No247555A
---
--- Page 7 ---
HTESIDE}I
-7
Pasal 19
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagl
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasil22
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung tran sformasi digital.
Pasal 23
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasa724
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
a, Peraturan . . .
SK No247556A
---
--- Page 8 ---
FRESIDEN
REFUEIIK ThIDONESIA
-8-
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggr pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
Pasal 26
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan
unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang
dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 202O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 209l., menjadi tugas dan fungsi dan
dilaksanakan oleh Kementerian.
### Pasal 28. . .
SK No247557A
---
--- Page 9 ---
n
-9 -
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, rnerrggttnakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 202O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
202O Nomor 209), sesuai dengan tugas dan fungsi yang
bersesuaian.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi di bidang lingkungan hidup pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), melaksanakan
tugas dan fungsinya pada Kementerian.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi di bidang lingkungan hidup pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 202O ter:tang Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), menjadi aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelraksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tah.an 2O2O
tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No247590A
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
-10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum
iaS a Djaman
SK No247763A
