BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BKPM.
Pasal 2
**(1) BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Presiden.
**(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.**
Pasal 2
(l) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
**(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal22
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Pasal 3
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman
modal berdasarkan ketentuan peraturan perund€mg-
undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman
modal nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang
penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan
penanarnan modal;
- penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
- pengembangan peluang dan potensi penanaman modal
di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- koordinasi . . .
SK No247839A
---
- koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama
penanaman modal;
- sektor usaha pen€rnaman modal melalui
pembinaan penErnaman modal, antara lain
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan
.menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam
lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian
bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan
konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal
dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu
pintu;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang
menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar
wilayah Indonesia;
1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman
modal;
- koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hilirisasi investasi strategis;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BKPM;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab BKPM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BKPM; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian
SK No248494A
---
PRESIDEN
-L4-
Bagian Kelimabelas
Besaran Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BKPM terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e.Deputi...
SK No247335A
---
### REPUBLIK TNDONESI,A
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal; dan
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 8
**(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan**
Hilirisasi.
**(3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas**
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
**(4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan**
oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keem,at
Sekretariat Utama
Pasal 9
**(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.**
**(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian**
Investasi dan Hilirisasi.
### Pasal 10. . .
SK No247840A
---
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BKPM;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran BKPM;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Pasal 12
**(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/ Kepala.
**(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman
modal.
### Pasal 14. . .
SK No248486A
---
Pasa1 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang
perencanaan penanaman modal;
- pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi
penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Pasal 15
**(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
**(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan
kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hilirisasi investasi strategis;
b.perumusan...
SK No248487A
---
PRESIDEN
- perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang
hilirisasi investasi strategis;
- pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi
investasi strategis;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketqjuh
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Pasal 18
(l) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal**
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan iklim penEmaman modal.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang
pengembangan iklim penanaman modal;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal
di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui
pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan
kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan
persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan
informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup
penyelenggaraan penanaman modal;
- penyusunan . . .
SK No248488A
---
FFESIDEN
- penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan iklim penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman
modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Kedelapan
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
Pasal 23
Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang promosi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
promosi penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi
penanaman modal;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang promosi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
promosi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
- pelaksanaan . . .
SK No248489A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
Pasal24
**(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman
modal.
Pasal26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kerja sama penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ke{a
sama penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelalsanaan kerja sama
pen€rnaman modal;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang
menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar
wilayah Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Pasal2T
**(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Deputi. . .**
SK No247841A
---
-to-
**(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman
modal.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat
dari sektor terkait dalam pelayanan penancrman modal
terpadu satu pintu;
- koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan
berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelayanan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 30
(l) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri/Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman**
Modal dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 31 ...
SK No247845A
---
FRESIDEN
Pasal 31
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian
pelaksanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan penEmaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian
bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan
konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal
dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh
Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala
pelaku usaha;
- koordinasi pelaksanaan pengawas€rn perizinan berbasis
risiko dan pengawasan administratif dan/ atau frsik
realisasi penanaman modal;
- penyusunEln norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian
pelaksanaan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan
penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian
SK No248492A
---
I
FNESIDEN
Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Pasal 33
**(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
**(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal**
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi
informasi penanaman modal.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang teknologi informasi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang
teknologi informasi penanamErn modal;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data
dan sistem informasi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman
modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Ketigabelas
Inspektorat
Pasal 36
**(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri/Kepala dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
**(2) Inspektorat . . .**
SK No248493A
---
D
**(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**
Pasal 37
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BKPM.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BKPM;
- pelaksanaan pengawaszrn intern di lingkungan BKPM
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasEm lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri/ Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
BKPM;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keempatbelas
Pusat
Pasal 39
**(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKPM sebagai unsur**
pendukung tugas dan fungsi BKPM.
**(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
melalui Sekretaris Utama.
**(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.**
Pasal 41
( 1 Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro . )
**(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dikecualikan untuk bagran yang menangani fungsi
ketatausahaan Menteri/Kepala dan Wakil menteri/Wakil
Kepala, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai
kebutuhan.
**(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
**(5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan**
pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
(l) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat dan
I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
subdirektorat.
**(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
### Pasal 43...
SK No247842A
---
Pasal 43
**(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana.
**(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
bidang.
**(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat**
sglagaimarr4 dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 44
**(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana.
**(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang men€rngani fungsi ketatausahaan.
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 45
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BKPM sesuai dengan kebutuhan yang
ditakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM
dapat dibentuk kelompok ahli.
### Pasal 47...
SK No2484964
---
FNES|DEN
Pasal 47
**(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan**
memberikan saran serta pertimbangan kepada
Menteri/Kepala dalam rangka penlrusunan kebijakan,
strategi, dan program nasional di bidang penanaman
modal.
**(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara
administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 48
Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 49
Kelompok ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 51
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.
Pasal 52
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
BKPM perlu didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan BKPM.
**(2) Proses . . .**
SK No 247843 A
---
PNESlDEN
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKPM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
Pasd 53
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal secara berkala dan sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 54
BKPM menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BKPM.
Pasal 55
**(1) Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan**
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan
BKPM, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga
lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasa1 56
Semua unsur di lingkungan BKPM menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 58...
SK No247845A.
---
PRESIDEN
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 59
Peinbinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BKPM dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung tran sformasi digital.
Pasal 60
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 61
**(1) Penataan organisasi BKPM ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Perp.turan Menteri/ Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas**
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
### Pasal 62...
SK No248499A
---
n
Pasal 62
**(1) Besaran organisasi BKPM ditentukan berdasarkan**
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BKPM tetan melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 202l
tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 160),
dinyatakan masih tetap berlaku separ{ang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 202L tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 66
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No248500A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2O24
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
sil Djaman
SK No247769A
