Langsung ke konten

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan

PERPRES No. 186 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan

untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah

sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi

kebutuhan dasamya.

1. Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat

dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah

tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis,ekonomi,

darr/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, darr/atau

rentan sosial ekonomi.

1. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang,

perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,

dan/ atau pelayanan sosial.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pernerintahan di bidang sosial.

Pasa12 ...
..i

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasa12

Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dimaksudkan untuk

mengembangkan kemandiriannya agar mampu memenuhi

kebutuhan dasarnya.
,

Pasal3

Pemberdayaan Sosial terhadap KAT bertujuan untuk

mewujudkan:

  • perlindungan hak sebagai warga negara;
  • pemenuhan kebutuhan dasar;
  • integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan
  • kemandirian sebagai warga negara.

KRITERIA

Pasal4

(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan

berdasarkan kriteria KAT.

(2) Kriteria KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
  • tertutup, hornogen, dan penghidupannya tergantung

kepada sumber daya alam;

  • marjinal di pedesaan dan perkotaan; danJatau
  • tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah

pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

(3) Menteri ...

---

PRESIDi::N

### REPUBLIK INDONESIA

(3)Menteri rnenetapkan lokasi KAT sebagai dasar untuk

rnelaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

Pasa15

Kriteria keterbatasan akses pelayanan sosial dasar

sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (2) huruf a

rnerupakan suatu keadaan yang ditandai dengan belurn

tercukupinya pelayanan di bidang pemenuhan kebutuhan

dasar.

Pasal6

(1) Kriteria tertutup sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 4

ayat (2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai

dengan tingkat interaksi sosial yang masih terbatas

dengan masyarakat lainnya.

(2)Kriteria homogen sebagairnana clirnaksuddalarn Pasal 4 ayat

(2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai adanya

hidup dalarn kesatuan suku yangrelatifsarna.

(3)Kriteria penghidupannya tergantung kepada surnber daya

alarn sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf

b merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan

ketergan tungan pada sumber daya alam yang relatif

tinggi.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal7

Kriteria marjinal eli pedesaan dan perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditandai oleh

keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan

pelayanan administrasi pernerintahan.

Pasa18

Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah

pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d penetapannya

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasa19

(1)Pemberdayaan Sosial terhadap KATdilaksanakan dalam

bidang:

  • permukiman;
  • administrasi kependudukan;
  • kehidupan beragama;
  • kesehatan;
  • pendidikan;
  • ketahanan pangan;
  • penyediaan akses kesempatan kerja;
  • penyediaan ...

---

PRESIDEN

  • penyediaan akses lahan;

1. advokasi dan bantuan hukum;

J. pelayanan sosial; danl atau

  • lingkungan hidup.

(2)Selain bidang sebagairnana dimaksud pada ayat (1)

Pemberdayaan Sosial terhadap KATdapat dilaksanakan

dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT.

(3)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT

sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2),

diselenggarakan oleh kementeriarr/Iembaga terkait sesuai

dengan tugas dan fungsi.

Pasal 10

(1)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT

dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu

pemberdayaan.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jangka

waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KATdilakukan

melalui tahapan kegiatan:

  • persiapan pemberdayaan;
  • peJaksanaan pemberdayaan;
  • rujukan; dan
  • terminasi.

PasaI12 ...

,,0" I

---

PRESIDEN
REPUBLlK INDONESIA

Pasa! 12

(1) Kegiatan pers.apan pemberdayaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi

Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

(2)Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dirnaksud

pada ayat (1)dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:

  • pemetaan sosial;
  • penjajagan awal;
  • studi kelayakan;
  • semiloka;
  • penyusunan rencana dan program; dan
  • penyiapan kondisi masyarakat.

Pasal 13

Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:

  • diagnosis dan pernberian motivasi;
  • pelatihan keterampilan;
  • pendampingan;
  • pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat

usaha;

  • peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
  • supervisi, dan advokasi sosial;
  • penguatan keserasian sosial;
  • penataan lingkungan sosial; c}anj atau

1. bimbingan lanjut.

### Pasal 14...

---

"

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal14

(1)Kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

huruf c merupakan tahapan pumabina berupa pengalihan

programjkegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan

KAT.

(2)Pumabina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tahapan akhir setelah proses waktu

pemberdayaan.

Pasal15

(1)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

huruf d merupakan tahapan pengalihan program

Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

(2)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam bentuk pembuatan berita acara

pengalihan program Pernberdayaan Sosial terhadap KAT

dari Menteri kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan

Pemberdayaan Sosial terhadap KATdiatur dengan Peraturan

Menteri.

## BAB IV...

---

PRESIDEN

BABIV

KOORDINASr

Pasal17

(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab

dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

(2)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan secara

komprehensif, terencana, terarah, terukur, terpadu,

sinergi, terkoordinasi, dan berkelanjutan antar

kementerian/Iernbaga sesuai dengan kewenangannya.

(3)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan

oleh Menteri.

Pasal 18

(I) Gubernur mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial

terhadap KATpada tingkat provinsi.

(2)Bupati/yYalikota mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial

terhadap KATpada tingkat kabupaten /kota.

Pasal 19

(1)Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat

membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial

terhadap KAT.

(2) Forum ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2)Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.

(3)Forum koordinasi Pemberdayaan SosiaJ terhadap KAT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertugas memberikan

saran, masukan, dan gagasan daJam menggalang sinergi

dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial

. terhadap KAT sesuai dengan tugas, fungsi, dan

kewenangan masing-masing.

(4)Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan

paling sedikit 3 (tiga)bulan sekali.

Pasa120

(I) Forum koordinasi di pusat dipimpin oleh Menteri yang

anggotanya dari unsur pemerintah, tenaga ahli,

praktisi, dan lembaga kesejahteraan sosial.

(2) Forum koordinasi di provinsi dipimpin oleh Gubernur

atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur

satuan kerja perangkat daerah provinsi, tenaga ahli,

praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.

(3) Forum koordinasi di kabupaten Zkota dipimpin oleh

Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang

anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah

kabupaten/kota, tenaga ahli, praktisi dan lembaga

kesejahteraan sosial.

Pasa121

Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur

dengan Peraturan Menteri.

"
BABV ...

---

PRESIDEN

BABV

Pasal22

Masyarakat rnernpunyai kesernpatan yang seluas-luasnya,
untuk berperan dalarn Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.

Pasal23

(1)Peran rnasyarakat dalam Pernberdayaan Sosial terhadap

KATdilakukan rnelalui:

  • sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan

dengan penentuan kebijaksanaan danJatau

pelaksanaan Pernberdayaan Sosial terhadap K.t\T;

  • rnenginformasikan kepada Pemerintah atau instansi

yang berwenang atas diketahuinya atau diternukannya

lokasi KAT;

  • pernberian bantuan, pelayanan danjatau kerja sarna

dalam kegiatan Pernberdayaan Sosial terhadap KAT;

  • pengadaan saran a dan prasarana.danj'atau
  • kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan

Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.

(2)Peran rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan oleh:

  • perseorangan;
  • keluarga;
  • organisasi keagarnaan;
  • organisasi sosial kemasyarakatan;
  • lembaga swadaya masyarakat;
  • organisasi profesi;
  • badan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • badan usaha;
  • lembaga kesejahteraan sosial; dan

1. lembaga kesejahteraan sosial asing.

(3)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pacta ayat (2)

dilakukan untuk mendukung keberhasilan

Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

(4)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

BABVI

Pasa124

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan

pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan

Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sesuai dengan

kewenangannya.

(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

BABVII

PENDANAAN

Pasal 25

Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap
KAT,meliputi:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

·1

  • Anggaran ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  • Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan per.mdang-undangan,

BABVIII

Pasal26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 111

Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial

Komunitas Adat Terpencil, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak berten tangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan

Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penernpatannya dalarn Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desernber 2014

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diurvlongkan di Jakarta

pad., o.illggal 24 Desember 2014

MENTERl HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya