Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan
untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah
sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan dasamya.
1. Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat
dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah
tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis,ekonomi,
darr/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, darr/atau
rentan sosial ekonomi.
1. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang,
perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
dan/ atau pelayanan sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pernerintahan di bidang sosial.
Pasa12 ...
..i
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasa12
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dimaksudkan untuk
mengembangkan kemandiriannya agar mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya.
,
Pasal3
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT bertujuan untuk
mewujudkan:
- perlindungan hak sebagai warga negara;
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan
- kemandirian sebagai warga negara.
KRITERIA
Pasal4
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan
berdasarkan kriteria KAT.
(2) Kriteria KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
- tertutup, hornogen, dan penghidupannya tergantung
kepada sumber daya alam;
- marjinal di pedesaan dan perkotaan; danJatau
- tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah
pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.
(3) Menteri ...
---
PRESIDi::N
### REPUBLIK INDONESIA
(3)Menteri rnenetapkan lokasi KAT sebagai dasar untuk
rnelaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Pasa15
Kriteria keterbatasan akses pelayanan sosial dasar
sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (2) huruf a
rnerupakan suatu keadaan yang ditandai dengan belurn
tercukupinya pelayanan di bidang pemenuhan kebutuhan
dasar.
Pasal6
(1) Kriteria tertutup sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 4
ayat (2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai
dengan tingkat interaksi sosial yang masih terbatas
dengan masyarakat lainnya.
(2)Kriteria homogen sebagairnana clirnaksuddalarn Pasal 4 ayat
(2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai adanya
hidup dalarn kesatuan suku yangrelatifsarna.
(3)Kriteria penghidupannya tergantung kepada surnber daya
alarn sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf
b merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan
ketergan tungan pada sumber daya alam yang relatif
tinggi.
### Pasal 7 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal7
Kriteria marjinal eli pedesaan dan perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditandai oleh
keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan
pelayanan administrasi pernerintahan.
Pasa18
Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah
pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d penetapannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasa19
(1)Pemberdayaan Sosial terhadap KATdilaksanakan dalam
bidang:
- permukiman;
- administrasi kependudukan;
- kehidupan beragama;
- kesehatan;
- pendidikan;
- ketahanan pangan;
- penyediaan akses kesempatan kerja;
- penyediaan ...
---
PRESIDEN
- penyediaan akses lahan;
1. advokasi dan bantuan hukum;
J. pelayanan sosial; danl atau
- lingkungan hidup.
(2)Selain bidang sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
Pemberdayaan Sosial terhadap KATdapat dilaksanakan
dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT.
(3)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2),
diselenggarakan oleh kementeriarr/Iembaga terkait sesuai
dengan tugas dan fungsi.
