Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERPRES No. 186 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan
pemerintahan di bidang perlindungan anak yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh

wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam

memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.membantu...

SK No 247862 A

---

PRESTDEN

- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberd ayaar, perempuan dan
suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perllmusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan
gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan,
dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus
anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban
kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional,
lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat
nasional dan internasional;
f.pengelolaan...

SK No 247849 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
- Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal9...

SK No 247850 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan
perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kesetaraan Gender

### Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan
gender.

### Pasal 13. . .

SK No 247851 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan

fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kesetaraan gender;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kesetaraan gender;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kesetaraan gender;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan
gender;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak
anak.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

menyelenggarakan fungsi:
- perulmusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pemenuhan hak anak;
- pen]rusunan

SK No 247852 A

---

PRESIDEN

- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemenuhan hak anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemenuhan hak anak;
- pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan
hak anak;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
hak perempuan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang perlindungan hak perempuan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perlindungan hak perempuan;
- pemberian. . .

SK No 247853 A

---

PRESIDEN

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan hak perempuan;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban
kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional,
lintas provinsi, dan internasional;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
hak perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh

Deputi.

### Pasal 2 1

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
khusus anak.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang perlindungan khusus anak;
- penyusunan .

SK No 247854A

---

PRESIDEN

- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perlindungan khusus anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan khusus
anak;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat
nasional dan internasional;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
khusus anak;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Staf Ahli

Pasal 23

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi
dan lingkungan strategis.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan dan
transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan
hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
Bagian . . .

SK No 247855 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasa1 25

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian.

Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen)rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 28

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV...

SK No 247856 A

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 29

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

Pasal 30

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi pada lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan
di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

Kementerian menlrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian.

Pasal 33

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip...

SK No 247857 A

---

PRESIDEN

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung
jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 37

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.

Pasal 38

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

SK No 2478s8 A

---

PRESIDEN

Pasal 39

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon
II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 40

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan

karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan
peran pemerintah.

Pasal 41

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

SK No 247863 A

---

PRESTDEN

-t4-

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 202O
tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 202O tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 15), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 202O tentang Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 133)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 202O tentang Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 15), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 247864 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

* *
ia Sil na Djaman

SK No 247793 A