(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan ...
---
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum.