KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh**
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal4...
SK No 247491 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di
perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan
tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka
melaksanakan tridharma pergururan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan
dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu
pengetahuan, dan teknologi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No 247489 A
---
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
- Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Regulasi; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi
SK No 242580 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
### Pasal 1 1
**(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi
vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi
vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga
kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan
tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan
pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi
akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan
pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan .
SK No 247494 A
---
PRESIDEI'I
- pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan
pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan
pengembangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang riset dan
pengembangan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
### Pasal 18. . .
SK No 247495 A
---
PRESIDEN
Pasal 18
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas
menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang sains dan teknologi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 20
**(1) InspektoratJenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
### Pasal 2 1
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan .
SK No 247496 A
---
PRESIDE'T{
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal24
**(1) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas**
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi.
(21 Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan
ekosistem pendidikan tinggi, sains, dan teknologi serta
transformasi digital.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 25
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
### Pasal 27 ...
SK No 247486 A
---
PRESIDEN
Pasal 27
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 29
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas**
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 31
SK No 242581 A
---
PRESIDEN
### Pasal 3 1
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 32
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 34
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
### Pasal 36. . .
SK No 247488 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 36
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi guru,
penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan penyelenggaraan
sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan
matematika, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 37
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 38
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 39
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
umsan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan**
SK No 242505 A
---
PRESIDEI{
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 40
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi,
pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan
fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I, menggunakan
sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), sesuai dengan tugas dan fungsi
yang bersesuaian.
### Pasal 43. . .
SK No 247468 A
---
PRESIDEI\T
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi
vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 202I tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156),
melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi,
riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 202I tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156),
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 247469 A
---
PRESIDEN
-t4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Administrasi Hukr-rm
Djaman
SK No 242681 A
