Langsung ke konten

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

PERPRES No. 189 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh** Presiden. **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri** dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4... SK No 247491 A --- PRESIDEN

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; - perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; - pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma pergururan tinggi; - pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ... SK No 247489 A --- PRESIDEN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; - Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan; - Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi; - Inspektorat Jenderal; - Staf Ahli Bidang Regulasi; dan - Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

Pasal 8

**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasikegiatanKementerian; - koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi SK No 242580 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA - koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ### Pasal 1 1 **(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik; - pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi; - pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri; - perumusan pemberian izin penyelenggaraan pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing; - pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik; - pelaksanaan . SK No 247494 A --- PRESIDEI'I - pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

Pasal 14

**(1) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi

Pasal 17

**(1) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi dipimpin oleh** Direktur Jenderal. ### Pasal 18. . . SK No 247495 A --- PRESIDEN

Pasal 18

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi; - pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal

Pasal 20

**(1) InspektoratJenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. (21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. ### Pasal 2 1 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; - pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; - penyusunan . SK No 247496 A --- PRESIDE'T{ - pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli

Pasal 23

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal24 **(1) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas** memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi. (21 Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains, dan teknologi serta transformasi digital. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 25

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. ### Pasal 27 ... SK No 247486 A --- PRESIDEN

Pasal 27

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. TATA KERJA

Pasal 28

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 29

**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas** dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 30

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 31

SK No 242581 A --- PRESIDEN ### Pasal 3 1 Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 32

**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam** melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan lembaga lain yang terkait. **(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan** kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 33

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 34

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. **(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. ### Pasal 36. . . SK No 247488 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 36

Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi guru, penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan penyelenggaraan sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 37

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 38

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 39

**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:** - Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan - Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. **(2) Penataan** SK No 242505 A --- PRESIDEI{ (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 40

**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan** berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. **(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. ### Pasal 43. . . SK No 247468 A --- PRESIDEI\T

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 247469 A --- PRESIDEN -t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Administrasi Hukr-rm Djaman SK No 242681 A