Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2007, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2007 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2007 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.
(2) RKP Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
dan
b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2007 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKP Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. acuan bagi seluruh komponen bangsa, karena memuat seluruh kebijakan publik;
b. pedoman dalam menyusun APBN, karena memuat arah kebijakan pembangunan nasional satu tahun; dan
c. menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen pemerintah.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2007:
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2007 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2007 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2007 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2007 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2007 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
