Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN

PERPRES No. 19 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2002-02-15

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang
Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Croatia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on
Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2002 di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Kroasia,
dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.50

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Kroasia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id