Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

PERPRES No. 19 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.45

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diberikan tunjangan
Penyuluh Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.45 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.45