Mengesahkan the Agreement on the Establishment of the Regional
Secretariat of the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food
Security (Persetujuan mengenai Pembentukan Sekretariat Regional
Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.49 3
Ketahanan Pangan), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Oktober
2011 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
