Langsung ke konten

PENGESAHAN THE AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE

PERPRES No. 19 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2011-10-28

Pasal 1

Mengesahkan the Agreement on the Establishment of the Regional
Secretariat of the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food
Security (Persetujuan mengenai Pembentukan Sekretariat Regional
Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.49 3

Ketahanan Pangan), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Oktober
2011 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dan lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id