(1) Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan
destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran
pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata
nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan
pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran
pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan
kepariwisataan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya
tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional
dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing
pariwisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri
pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara,
pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan
kelembagaan kepariwisataan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pariwisata; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pariwisata.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
- Deputi ...
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
- Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Multikultural;
- Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pariwisata;
- pembinaan ...
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Pariwisata;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 4
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan
destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, serta peningkatan daya saing
industri pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya,
alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi
dan pemberdayaan masyarakat;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan
infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya,
alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi
dan pemberdayaan masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi
wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata
kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya
tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional
dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing
pariwisata;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 5
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi
wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata
kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan
infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya,
alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi
dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya,
alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi
dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
dan Industri Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi
pemasaran pariwisata mancanegara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata
mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama
internasional;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pemasaran
pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan
kerjasama internasional;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 6
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta
peningkatan kerjasama internasional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran
pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan
kerjasama internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata
mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama
internasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran
Pariwisata Mancanegara berdasarkan area serta peningkatan
kerjasama internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
mempunyai tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran
pariwisata nusantara berdasarkan segmen pasar personal, bisnis, dan
pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan strategi
pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar
personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi
pemasaran pariwisata nusantara;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang program dan
strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 7
personal, bisnis, pemerintah, serta pengembangan komunikasi
pemasaran pariwisata nusantara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program
dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen
pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan
komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program
dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen
pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan
komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan
strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar
personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi
pemasaran pariwisata nusantara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan strategi
pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar
personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi
pemasaran pariwisata nusantara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran
Pariwisata Nusantara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dipimpin
oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan
kelembagaan kepariwisata-an, penelitian dan pengembangan kebijakan
kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia
kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur
serta pengendalian transformasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 8
- penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang program
pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan
pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan
kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian
transformasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program
pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan
pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan
kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian
transformasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
di bidang pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan
pengembangan kebijakan kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan
sumber daya manusia serta pengendalian transformasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang kepariwisataan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia
aparatur;
- pelaksanaan pengendalian transformasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program
pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan
pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan
kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian
transformasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program
pengembangan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan
pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan
kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian
transformasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan
Kepariwisataan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 9
Bagian Ketujuh
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pariwisata;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pariwisata terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
di bidang pengawasan;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 10
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Di Kementerian Pariwisata dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pariwisata harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pariwisata.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Pariwisata harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 11
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pariwisata dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata,
Kementerian Pariwisata menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi
vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pariwisata, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pariwisata, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur ketentuan mengenai
Kementerian Pariwisata,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.20 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015
,
www.peraturan.go.id