Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Nasional Senjata Kimia, yang selanjutnya
disebut Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan
Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata
Kimia.
1. Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut
Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang
perlucutan senjata yang melarang pengembangan,
produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan
senjata kimia serta pemusnahannya.
1. Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan
mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah
menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen
aksesi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa.
1. Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan
Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical
Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional
lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
