Langsung ke konten

OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA

PERPRES No. 19 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Otoritas Nasional Senjata Kimia, yang selanjutnya

disebut Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9

Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan

Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata

Kimia.

1. Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut

Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang

perlucutan senjata yang melarang pengembangan,

produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan

senjata kimia serta pemusnahannya.

1. Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan

mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah

menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen

aksesi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-

Bangsa.

1. Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan
Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical
Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional

lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Otoritas Nasional dibentuk untuk mewakili Indonesia

dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai salah satu

Negara Pihak.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.34 -3-

(2) Otoritas Nasional berkedudukan di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 3

Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung

jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 4

(1) Otoritas Nasional mempunyai tugas sebagai koordinator

dan penghubung pemerintah Indonesia dengan

Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak.

(2) Otoritas Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi

dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 5

Pelaksanaan tugas sebagai koordinator sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan

mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam:

  • perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengawasan,

dan evaluasi penggunaan bahan kimia dan larangan

penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia;

  • pelaksanaan verifikasi, bimbingan teknis, penyusunan

bahan deklarasi dan/ atau inspeksi terhadap produksi,

penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan bahan

kimia; dan

  • pelaksanaan kerja sama dengan Organisasi Internasional

dan/ atau Negara Pihak lainnya.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan tugas sebagai penghubung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui

kegiatan:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.34 -4-

  • mewakili Indonesia sebagai Negara Pihak pada

Konvensi;

  • menyampaikan deklarasi kepada organisasi

internasional;

  • mendorong pemajuan pelaksanaan Konvensi di

tingkat nasional serta kerja sama dengan Organisasi

Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya yang

meliputi:

1. peningkatan kemampuan sumber daya

manusia;

1. bantuan peralatan;

1. pengujian bahan kimia;

1. tanggap darurat dan perlindungan terhadap

serangan senjata kimia; dan/ atau

1. bentuk kerja sama lainnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagai penghubung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Nasional

berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hubungan luar negeri.

Pasal 7

(1) Otoritas Nasional berwenang:

  • menetapkan kebijakan nasional penggunaan bahan

kimia dan larangan penggunaan bahan kimia

sebagai senjata kimia; dan/atau

  • memberikan rekomendasi kepada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perdagangan mengenai bahan kimia daftar yang

dilarang untuk diekspor kepada suatu negara atau

aktor non negara sebagai bagian dari kebijakan

politik luar negeri Indonesia.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.34 -5-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Keanggotaan

Pasal 8

(1) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional terdiri dari:

  • Ketua;
  • Wakil Ketua;
  • Sekretaris; dan
  • Anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b, huruf c, dan huruf d dijabat secara ex-officio oleh

pejabat instansi pemerintah terkait.

(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan tugas keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.

Bagian Kedua

Sekretariat Otoritas Nasional

Pasal 9

(1) Dalam mendukung pelaksanaan operasional, Otoritas

Nasional dibantu oleh Sekretariat Otoritas Nasional.

(2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dijabat secara ex-officio dan berada di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 10

(1) Sekretariat Otoritas Nasional dipimpin oleh Kepala

Sekretariat Otoritas Nasional.

(2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.34 -6-

Bagian Ketiga

Tim Inspeksi Nasional

Pasal 11

Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim

Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi di wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, Otoritas Nasional

menunjuk Tim Inspeksi Nasional untuk mendampingi Tim

Inspeksi Internasional.

Bagian Keempat

Kelompok Kerja

Pasal 12

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas

Nasional, Ketua Otoritas Nasional dapat membentuk

Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.

TATA KERJA

Pasal 13

(1) Otoritas Nasional mengadakan rapat secara berkala

paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau

sewaktu-waktu diperlukan.

(2) Otoritas Nasional dapat mengundang pihak lain terkait

sesuai dengan materi yang dibahas pada rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

Ketua Otoritas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan

tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu

diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.34 -7-

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Otoritas Nasional

diatur oleh Ketua Otoritas Nasional.

PENDANAAN

Pasal 16

(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan

tugas dan wewenang Otoritas Nasional dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui

anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Otoritas Nasional dapat menerima pendanaan dari

sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas, fungsi,

dan wewenang dalam rangka implementasi Konvensi yang

diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri,

selanjutnya dilaksanakan oleh Otoritas Nasional.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.34 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Februari 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id