(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN
untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan
Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian
Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co-
ordinating Centre for Humanitarian Assistance on
Disaster Management on Hosting and Granting
Privileges and Immunities) yang telah ditandatangani
pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN
untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan
Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian
Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co-
ordinating Centre for Humanitarian Assistance on
Disaster Management on Hosting and Granting
Privileges and Immunities) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.38 -4-
