(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Montenegro
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Montenegro on the Exemption of Visa
Requirements for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 20
September 2017 di New York, Amerika Serikat.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Montenegro
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Montenegro on the Exemption of Visa
Requirements for Holders of Diplomatic and Service
Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa
Montenegro, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
