(1) Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Tg.man
Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan
Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51
Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
(21 Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman
Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib:
a menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada
Kementerian Sekretariat Negara; dan
. b. melakukan .
SK No 096002 A
---
PRESIDEN
- melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan
Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian
Sekretariat Negara.
(3) Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)'huruf b, Yayasan Harapan Kita:
- dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan
terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan
pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian
Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas i:ada
pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa
menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja,
penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang
menimbulkan pembebanan' atas tanah, baugunan,
dan/atau aset lain yang berada di atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);
- dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen,
Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau
pengelola Taman Mini Indonesia Indah tanpa
persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan
- wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat
Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan
transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
(4) Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan
serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini
Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.
