Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang
---
2022, No.29 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
