Langsung ke konten

PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR

PERPRES No. 191 Tahun 2014 diubah

Ditetapkan: 2024-03-07

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan
bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati
(Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga,
volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus
Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan
bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan
Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi)
tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan
bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati
(Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan
tidak diberikan subsidi.
1. Terminal BBM Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki
atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan
Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
1. Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM
Tertentu untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat
kendali.
1. Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat
tetap, terus - menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan
gas bumi.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

Pasal 2

Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas:
- Jenis BBM Tertentu;
- Jenis BBM Khusus Penugasan; dan
- Jenis BBM Umum.

### Pasal 3*)

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah

(Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis

Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

(4) Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan bidang

perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (Gasoline) RON minimum
88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di

luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dan huruf b.

Pasal 4

Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM
Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan
Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.

Pasal 5

Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi
perencanaan volume kebutuhan, perencanaan volume penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan
pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), ketentuan impor dan sistem pendistribusian secara tertutup
Jenis BBM Tertentu.

Pasal 6

Perencanaan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai perencanaan volume kebutuhan tahunan
dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
- Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur menetapkan perencanaan volume kebutuhan tahunan
dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

- Menteri menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan perencanaan volume
kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan untuk penyusunan perkiraan subsidi Jenis BBM
Tertentu dan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis
BBM Tertentu.

Pasal 8

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:

- perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
- jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri;
- untuk mengatasi kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak;
- kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum
(Wholesale) Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian
Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan

Badan Pengatur.

### Pasal 8A**)

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat

(1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:

  • kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
  • memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana
pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak

perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.

(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan

kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan

penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

### Pasal 9**)

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan

memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.

(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM

Tertentu wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan
produksi kilang dalam negeri.

(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.

(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.

Pasal 10

(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang

mendapatkan penugasan penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib
mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan Usaha dalam melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
dalam negeri.

(3) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biodiesel,

bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan
yang ditetapkan Menteri.

Pasal 11

Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1), Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan impor Jenis BBM Tertentu

apabila produksi kilang minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional Jenis BBM
Tertentu.

(2) Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan

Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 13

(1) Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat

dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu.

(2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume
tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

### Pasal 14**)

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap

liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk

setiap liter diberikan subsidi.

(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap

liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai
dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan

formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah
penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak
Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

(7) Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus

Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus

Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan
mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi rill dan sosial masyarakat,
berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.

(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan

biaya penyimpanan serta margin.

(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan biaya penyediaan BBM dari

produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.

(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada formula harga dasar sebagaimana

dimaksud pada ayat (9).

(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Menteri menetapkan harga

indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang
digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

### Pasal 14A**)

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh

Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya

perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Pasal 15

(1) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang

dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang

dicampurkan ke dalam Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan kepada
Menteri.

### Pasal 16**)

(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14 ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter

Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi
harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).

(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan

dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan / atau perubahannya.

(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
menetapkan perubahan besaran subsidi yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah.

### Pasal 16A**)

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang
terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat
dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan
ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan
kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 17

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku

untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.

Pasal 18

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau

diperdagangkan ke luar negeri.

(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta

penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Untuk pertama kali, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).

(2) Besarnya alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.

### Pasal 20**)

Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pasal 21

(1) Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan

ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak.

(3) Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan

Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh

Menteri Dalam Negeri.

(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis

BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.

### Pasal 21A**)

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan
Presiden ini tetap berlaku.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun
2009;
1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
41);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9

---

Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak

CATATAN

A. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan
Bakar Minyak.

PASAL II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.