Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan
bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati
(Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga,
volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus
Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan
bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan
Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi)
tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan
bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati
(Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan
tidak diberikan subsidi.
1. Terminal BBM Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki
atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan
Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
1. Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM
Tertentu untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat
kendali.
1. Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat
tetap, terus - menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan
gas bumi.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018
**) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak
