KEMENTERIAN PERTANIAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh**
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 4
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV...
SK No 242610 A
---
PRESIDEN
### Pasal 4 1
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian,
peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan
pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran
hasil pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana
dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas
pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
SK No 242598 A
---
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan
Internasional;
- Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan
Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
### Pasal 9 .
SK No 242599 A
---
PRESIDEN
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
### Pasal 1 1
**(1) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pertanian A) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.
### Pasal 13. . .
SK No 242600 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan
irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi
lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan
pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan
pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta
konservasi dan pengembangan sumber air pertanian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan
irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi
lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan
pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan
pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta
konservasi dan pengembangan sumber air pertanian
sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian,
pelindungan dan konservasi lahan pertanian,
penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan
sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier
untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan
sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian,
pelindungan dan konservasi lahan pertanian,
penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan
sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier
untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan
sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier
pertanian, pelindungan dan konservasi lahan
pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian,
pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan
irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan
pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKeempat...
SK No 242601 A
---
PRESIDEN
-7
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di
bidang pertanian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin
pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan
pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin
pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan
pertanian;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk,
pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan
fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian,
pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
SK No 242602 A
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman
pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan
pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran
hasil tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan,
dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil
tanaman pangan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
SK No 242603 A
---
PRESIDEN
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Hortikultura
Pasal 20
**(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan
hilirisasi hasil hortikultura.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Hortikultura
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan
pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran
hasil hortikultura;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan,
dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil
hortikultura;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKetujuh...
SK No 242604 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Perkebunan
Pasal 23
**(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan
hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebunan berkelanjutan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Direktorat Jenderal Perkebunan
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi
dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan
usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi
daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen,
hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan
pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasit
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan
pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan;
- pelaksanaan. .
SK No 242605 A
---
PRESTDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perbenihan, budi daya,
pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi
dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan
usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 26
**(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan**
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi
komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi
hasil peternakan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya,
pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya,
pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta
hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- penyusunan
SK No 242606 A
---
PRESIDEN
-t2-
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan,
pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil
peternakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan,
pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil
peternakan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan,
kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner,
keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan
pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal
Pasal 29
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 30
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian ;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . .
SK No 242607 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Pasal 32
**(1) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin**
oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai
tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi
pertanian.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusunan kebijakan teknis rencana dan program,
perekayasaan, perakitan, pengujian, dan
penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan,
perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta
penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan,
pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan
pertanian modern;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
SK No 242608 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesebelas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian
Pasal 35
**(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya**
Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 36
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
pertanian.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia pertanian;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
- pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas pen5ruluhan dan
pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKeduabelas...
SK No 242609 A
---
PRESIDEN
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
Pasal 38
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 39
**(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
infrastruktur pertanian.
**(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan**
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan
internasional.
**(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas**
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang investasi
pertanian.
**(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
lingkungan pertanian.
**(5) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan**
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan kelembagaan,
regulasi, reformasi birokrasi pertanian, dan
transformasi digital.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 43
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 44
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pertanian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 46
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 47
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
### Pasal 51 .
SK No 242612 A
---
PRESIDEN
_18_
Pasal 51
**(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan**
irigasi tersier pertanian termasuk pencetakan sawah,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan/atau menteri/pimpinan lembaga
terkait lainnya serta pemerintah daerah.
(21 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan
menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
Pasal 52
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 54
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
### Pasal 55. . .
SK No 242613 A
---
PRESIDEN
-t9-
Pasal 55
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor lI7 Tahun 2022 tentang Kementerian
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 59
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 242614 A
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi Hu!:um,
vanna Djaman
SK No 242674A
