Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 193 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 2

(1) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan

pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak

mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.

(2) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan

pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat,

dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.

(3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan

pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) menteri, kepala lembaga

pemerintah nonkementerian, gubernur, dan

bupati/walikota memberikan dukungan untuk

percepatan proses:

  • perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;
  • pembebasan untuk pengadaan tanah; dan
  • pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

(4) Penyelenggaraan …

---

(4) Penyelenggaraan pengadaan pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan

berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil,

dan akuntabel.

(5) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam

1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan

pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara

Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati