Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 194 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 4

(1) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik

yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan

pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), menteri, kepala lembaga pemerintah

nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota

memberikan dukungan untuk percepatan proses:

  • perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;
  • pembebasan untuk pengadaan tanah; dan
  • pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

1. Judul BAB VI diubah, sehingga judul BAB VI berbunyi

sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati