Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 194 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal4...

SK No 247234 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perLrmusan dan penetapan kebijakan di bidang
perencanaan, pengalokasian anggaran, dan
pengendalian pembangunan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan
pengendalian pembangunan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional;
c.Staf...

SK No 242512 A

---

PRESIDEN

-4
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Inovasi Digital;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f.koordinasi...

SK No 247319 A

---

- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Bagian Ketiga
Staf Ahli

### Pasal 1 1

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 12

(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerataan pembangunan regional.
(21 Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan
kemiskinan.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan

Inovasi Digital mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan,
inovasi digital, dan transformasi digital.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.

(5) Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
inovasi pendanaan pembangunan.
Bagian . . .

SK No 242693 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 13

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 14

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 15

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 17

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

### Pasal 18. . .

SK No 247236 A

---

PRESIDEN

7-

Pasal 18

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 19

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 20

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 2 1

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 22

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal23...

SK No 242514A

---

PRESIDEN

Pasal 23

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal24

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan ur-Lrsan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 25

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 26

Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan
unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 27

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 202I tentang Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202l Nomor 2O4), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 202l tentang Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 2O4), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 247067 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
A.dministrasi Hukum,

iaS Djaman

SK No 242663 A